Sedesa.id Sahabat pernah mendengar mengenai 13 Asas Pengaturan Desa? Apakah sudah memahami apa yang dimaksud? Izinkan saya menjabarkan dalam pembahasan dan diskusi kita kali ini.
Bayangkan sebuah desa yang punya banyak cerita, tradisi, dan kebiasaan unik yang turun temurun dari generasi ke generasi. Desa itu bukan hanya sekedar tempat tinggal, tapi juga pusat kehidupan di mana warganya bekerja sama membangun masa depan.
Nah, di Indonesia, ada aturan khusus yang mengakui keberadaan desa dan desa adat, serta mengatur bagaimana desa-desa ini bisa mengurus dirinya sendiri. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah beberapa pasalnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.
Apa itu Desa? Desa itu bisa berarti dua hal: desa biasa dan desa adat. Menurut UU Desa, desa adalah sekelompok masyarakat hukum yang punya batas wilayah dan wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Urusan ini bisa berupa pemerintahan, masalah masyarakat, atau tradisi yang diakui dan dihormati oleh negara.
Kenapa Asas Pengaturan Desa Itu Penting?
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa berpedoman pada asas-asas pengaturan desa. Asas ini ibarat kompas yang membantu desa tetap berada di jalur yang benar. Asas pengaturan desa punya tujuan-tujuan yang sangat penting, seperti:
- Mengakui desa yang sudah ada sebelum Republik Indonesia terbentuk, termasuk adat dan tradisinya.
- Memberikan kepastian hukum bagi desa agar adil dan setara dalam sistem pemerintahan negara.
- Melestarikan budaya dan tradisi yang ada di desa.
- Mendorong masyarakat desa agar lebih aktif dalam memanfaatkan potensi yang ada demi kesejahteraan bersama.
- Membangun pemerintahan desa yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Prinsip Dasar Pengaturan Desa: 13 Asas
Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, ada 13 asas pengaturan desa yang dijalankan. Mari kita lihat satu per satu dengan cara yang lebih santai:
- Rekognisi – Asas ini mengakui bahwa desa punya hak asal usul yang sudah ada sejak lama.
- Subsidiaritas – Desa punya hak untuk mengatur urusan lokal secara mandiri, sesuai dengan kepentingan warganya.
- Keberagaman – Desa diakui punya nilai-nilai yang berbeda, tapi tetap menghormati nilai kebangsaan.
- Kebersamaan – Semua pihak di desa harus bekerja sama, saling menghargai, dan gotong royong dalam membangun desa.
- Kegotongroyongan – Asas ini menegaskan pentingnya tolong-menolong dalam membangun desa, karena desa maju kalau warganya saling bantu.
- Kekeluargaan – Masyarakat desa dianggap sebagai satu keluarga besar yang harus saling peduli satu sama lain.
- Musyawarah – Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan desa harus dibicarakan bersama dalam musyawarah.
- Demokrasi – Pengambilan keputusan di desa harus melibatkan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
- Kemandirian – Desa harus berusaha mengurus dan memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa bergantung terlalu banyak pada pihak luar.
- Partisipasi – Warga desa diajak untuk aktif terlibat dalam setiap kegiatan pembangunan desa.
- Kesetaraan – Semua orang di desa punya hak yang sama dalam mengambil peran membangun desa.
- Pemberdayaan – Asas ini mengutamakan peningkatan taraf hidup masyarakat desa melalui kebijakan dan program yang tepat.
- Keberlanjutan – Setiap pembangunan di desa harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan, bukan hanya untuk sekarang tapi juga untuk masa depan.
Kesimpulan
Jadi, pengaturan desa itu ibarat fondasi yang kokoh untuk menjaga agar desa bisa berkembang dengan baik, tetap mempertahankan tradisi, sekaligus maju mengikuti perkembangan zaman. Melalui 13 asas ini, setiap desa diharapkan bisa lebih mandiri, aktif, dan sejahtera.
Warga desa tidak hanya menjadi penonton, tapi juga aktor utama yang ikut membangun desanya sendiri. Itulah semangat dari Undang-Undang Desa yang diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi seluruh desa di Indonesia.
Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Jalan Menuju Desa Sejahtera: Memahami 13 Asas Pengaturan Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id