• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Catatan Penulis

Jalan Menuju Desa Sejahtera: Memahami 13 Asas Pengaturan Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
September 7, 2024
in Catatan Penulis, Desa, PUSTAKA
0
Sedesa.id Jalan Menuju Desa Sejahtera Memahami 13 Asas Pengaturan Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Sahabat pernah mendengar mengenai 13 Asas Pengaturan Desa? Apakah sudah memahami apa yang dimaksud? Izinkan saya menjabarkan dalam pembahasan dan diskusi kita kali ini.

Bayangkan sebuah desa yang punya banyak cerita, tradisi, dan kebiasaan unik yang turun temurun dari generasi ke generasi. Desa itu bukan hanya sekedar tempat tinggal, tapi juga pusat kehidupan di mana warganya bekerja sama membangun masa depan.

RelatedPosts

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Nah, di Indonesia, ada aturan khusus yang mengakui keberadaan desa dan desa adat, serta mengatur bagaimana desa-desa ini bisa mengurus dirinya sendiri. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah beberapa pasalnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.

Apa itu Desa? Desa itu bisa berarti dua hal: desa biasa dan desa adat. Menurut UU Desa, desa adalah sekelompok masyarakat hukum yang punya batas wilayah dan wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Urusan ini bisa berupa pemerintahan, masalah masyarakat, atau tradisi yang diakui dan dihormati oleh negara.

Kenapa Asas Pengaturan Desa Itu Penting?

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa berpedoman pada asas-asas pengaturan desa. Asas ini ibarat kompas yang membantu desa tetap berada di jalur yang benar. Asas pengaturan desa punya tujuan-tujuan yang sangat penting, seperti:

  • Mengakui desa yang sudah ada sebelum Republik Indonesia terbentuk, termasuk adat dan tradisinya.
  • Memberikan kepastian hukum bagi desa agar adil dan setara dalam sistem pemerintahan negara.
  • Melestarikan budaya dan tradisi yang ada di desa.
  • Mendorong masyarakat desa agar lebih aktif dalam memanfaatkan potensi yang ada demi kesejahteraan bersama.
  • Membangun pemerintahan desa yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Prinsip Dasar Pengaturan Desa: 13 Asas

Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, ada 13 asas pengaturan desa yang dijalankan. Mari kita lihat satu per satu dengan cara yang lebih santai:

  1. Rekognisi – Asas ini mengakui bahwa desa punya hak asal usul yang sudah ada sejak lama.
  2. Subsidiaritas – Desa punya hak untuk mengatur urusan lokal secara mandiri, sesuai dengan kepentingan warganya.
  3. Keberagaman – Desa diakui punya nilai-nilai yang berbeda, tapi tetap menghormati nilai kebangsaan.
  4. Kebersamaan – Semua pihak di desa harus bekerja sama, saling menghargai, dan gotong royong dalam membangun desa.
  5. Kegotongroyongan – Asas ini menegaskan pentingnya tolong-menolong dalam membangun desa, karena desa maju kalau warganya saling bantu.
  6. Kekeluargaan – Masyarakat desa dianggap sebagai satu keluarga besar yang harus saling peduli satu sama lain.
  7. Musyawarah – Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan desa harus dibicarakan bersama dalam musyawarah.
  8. Demokrasi – Pengambilan keputusan di desa harus melibatkan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
  9. Kemandirian – Desa harus berusaha mengurus dan memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa bergantung terlalu banyak pada pihak luar.
  10. Partisipasi – Warga desa diajak untuk aktif terlibat dalam setiap kegiatan pembangunan desa.
  11. Kesetaraan – Semua orang di desa punya hak yang sama dalam mengambil peran membangun desa.
  12. Pemberdayaan – Asas ini mengutamakan peningkatan taraf hidup masyarakat desa melalui kebijakan dan program yang tepat.
  13. Keberlanjutan – Setiap pembangunan di desa harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan, bukan hanya untuk sekarang tapi juga untuk masa depan.

Kesimpulan

Jadi, pengaturan desa itu ibarat fondasi yang kokoh untuk menjaga agar desa bisa berkembang dengan baik, tetap mempertahankan tradisi, sekaligus maju mengikuti perkembangan zaman. Melalui 13 asas ini, setiap desa diharapkan bisa lebih mandiri, aktif, dan sejahtera.

Warga desa tidak hanya menjadi penonton, tapi juga aktor utama yang ikut membangun desanya sendiri. Itulah semangat dari Undang-Undang Desa yang diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi seluruh desa di Indonesia.

Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Jalan Menuju Desa Sejahtera: Memahami 13 Asas Pengaturan Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Pengelolaan Keuangan Digital BUMDes yang Lebih Maju

Next Post

Peran BUMDes dalam Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Desa

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Sedesa.id Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Koperasi

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

by Ryan Ariyanto
Mei 10, 2025
0

Sedesa.id Tahun 2025 menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui kolaborasi Koperasi, UMKM, dan BUMDes (KUB)...

Read moreDetails
sedesa.id Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
Koperasi

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Saat dunia menghadapi krisis pangan, perubahan iklim, hingga ancaman penyakit yang makin kompleks, desa-desa Indonesia tidak bisa hanya menjadi...

Read moreDetails
sedesa.id Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Membentuk koperasi itu satu hal. Tapi memastikan koperasi itu benar-benar berjalan, berkembang, dan bermanfaat bagi warga desa, itu tantangan...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca