Sedesa.id Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Melalui PP ini kita bisa kembali melihat lebih dalam pembahasan mengenai BUM Desa dan BUM Desa bersama. Kali ini kita bahas pengertian dan Tujuan BUM Desa.
Jika sebelumnya BUM Desa diartikan sebagai Badan Usaha Milik Desa, yang mana belum memiliki kedudukan atau kejelasan hukum. Maka dengan adanya PP Nomor 11 ini, kejelasan kedudukan BUM Desa dan BUM Desa bersama menjadi jelas.
Pengertian BUM Desa adalah:
Pasal 1 Ayat (1) PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, menyebutkan pengertian dari pada BUM Desa adalah: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kita perlu garis bawahi penyebutan BUM Desa sebagai badan hukum yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) PP No 21 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa tersebut.
Badan hukum dalam bahasa Indonesia memiliki arti sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum.
Maka, BUM Desa dapat kita katakan sebagai badan hukum karena BUM Desa atau BUM Desa bersama memiliki harta terpisah dengan pemiliknya, dalam hal ini pemiliknya adalah desa. Ini menjelaskan bahwa aset/harta BUM Desa merupakan harta kekayaan yang terpisah dari pemerintah desa, dengan tujuan-tujuan tertentu.
Tujuan BUM Desa
Sebagai sebuah Badan Usaha tentu saja BUM Desa memiliki berbagai tujuan. Tanpa tujuan, BUM Desa atau BUM Desa bersama tidak akan bisa berjalan. Seperti kapal yang kehilangan arah mata angin.
BUM Desa selama ini telah berjalan dengan berbagai tujuan. Pada dasarnya tujuan BUM Desa adalah untuk menjalankan usaha dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi lokal desa, yang mana usaha tersebut tujuan akhirnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat atau masyarakat desa.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 menjelaskan melalui pasal 1 ayat (1) yaitu; guna BUM Desa adalah untuk mengelola usaha, mengembangkan aset, mengelola investasi, dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lain untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Kemudian dalam Pasal 3 PP Nomor 11 tahun 2021: BUM Desa / BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Selengkapnya silakan baca: Tujuan BUM Desa dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Cara Mencapainya
Sekali lagi, tumpuan penting dalam menjalankan BUM Desa atau BUM Desa bersama adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga jangan lagi ada eklusifitas dalam pengelolaan BUM Desa! Seolah BUM Desa hanya milik individu atau golongan, dan tidak memberikan dampak sosial ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Mencapai Tujuan Bersama
Bagaimana agar pendirian BUM Desa benar-benar mampu menjadi wadah dalam mencapai tujuan bersama? Menjadi badan usaha yang bisa benar-benar memberikan sebesar-besar kemanfaatan bagi masyarakat? Kunci penting dalam menjawab pertanyaan ini adalah kemampuan memanfaatkan modal sosial.
Apa itu modal sosial? Modal sosial adalah suatu serangkaian nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok masyarakat yang saling terkait, yang didasarkan pada nilai kepercayaan, norma, dan jaringan sosial.
Lebih dari itu kaitannya dengan pendirian dan pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa bersama, modal sosial adalah bagaimana meletakkan masyarakat sebagai bagian dari ‘pemilik manfaat’ BUM Desa. Sehingga dalam proses pendirian sampai pengelolaan benar-benar melibatkan masyarakat.
Pekerjaan besar desa masih sangat banyak, seperti memastikan berbagai kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat desa. Maka melalui BUM Desa, harapannya berbagai persoalan sosial-ekonomi dapat terurai dan kita selesaikan! Tentu saja ini bisa kita lakukan dengan cara BUM Desa memiliki tujuan bersama! Tujuan yang memang menjadi tujuan bersama seluruh masyarakat, bukan tujuan individu atau kelompok.
Ketika seluruh lapisan masyarakat saling gotong royong dalam mendirikan, menjalankan BUM Desa, maka kekuatan modal sosial dari masyarakat menjadi modal besar bagi BUM Desa. Namun sebaliknya, jika modal sosial ini tidak dimanfaatkan dengan baik, kita akan menemukan cerita-cerita lama tentang BUM Desa yang mati suri atau gulung tikar.
Demikian pembahasan kit akli ini mengenai Pengertian dan Tujuan BUM Desa dalam PP No 11 Tahun 2021. Semoga kita bersama mampu membangun desa yang berkelanjutan, adil dan merata. Semoga BUM Desa menjadi wadah bersama yang memberi solusi, bukan memberi persoalan dan ketimpangan baru. Tetap semangat membangun desa. Salam, Ari Sedesa.id