Sedesa.id Bumdes dan Partisipasi Masyarakat dalam Modal Sosial BUMDes. Bumdes dan Konsep Berdesa, selama ini kita telah mengenal bagaimana konsep hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tercinta. Namun, dalam memahami konsep tersebut kita belum benar-benar sampai atau menyentuh pada lokus Desa.
Setelah disahkannya Undang Undang Desa, yang mana UU Desa tersebut menempatkan Desa menjadi satu wadah kolektif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sampai pada terciptanya satu konsep tradisi berdesa, sebagai perwujudan konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa. Apa saja ini yang ada di dalam gagasan atau konsep dari Tradisi Berdesa? Berikut penjabarannya:
1. Desa Menjadi basis modal sosial yang memupuk tradisi solidaritas, kerja sama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif yang melampaui batas-batas eksklusif kekerabatan, suku, agama, aliran atau sejenisnya.
2. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan yang di dalamnya mengandung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
3. Desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal yang mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Konsep Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di lokal Desa.
Di dalam UU Desa, pada Pasa 1 angka 6, dijelaskan tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mana sebagai berikut:
“Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”
Konsep dari Tradisi Berdesa sejalan paralel dengan kekayaan modal sosial dan modal politik yang dimiliki Desa, juga memberikan daya tahan dan keberlanjutan dan keberlangsungan dari BUMDes. Inti gagasan dari Tradisi Berdesa dalam pendirian BUMDes adalah sebagai berikut:
1. BUMDes membutuhkan modal sosial (kerja sama, solidaritas, kepercayaan, dan sejenisnya) untuk pengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosial yang lebih inklusif dan lebih luas.
2. BUMDes berkembang dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi untuk pengembangan usaha ekonomi Desa yang digerakkan oleh BUMDes.
3. BUMDes merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yang dilakukan oleh BUMDes mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi.
4. BUMDes merupakan badan usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
5. BUMDes menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif.
6. BUMDes melakukan transformasi terhadap program yang diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek pemerintah) menjadi “milik Desa”.
Dari poin-poin di atas tentu memberikan gambaran bagaimana pentingnya konsep Berdesa dan seperti apa Bumdes dan Partisipasi Masyarakat dalam Modal Sosial BUMDes dan juga Modal Politik. Jika kita di dalam mengembangkan BUMDes mampu memanfaatkan dengan baik keberadaan Modal Sosial dan Modal Politik, maka BUMDes dapat dijalankan dan dikembangkan menjadi satu kekuatan ekonomi lokal desa yang dapat berkembang dan menyokong perekonomian di satu daerah atau wilayah yang lebih luas dalam menjangkau pasar.
Pembahasan Modal Sosial untuk BUMDes
Di dalam kehidupan bermasyarakat, utamanya di lingkup desa konsep kehidupan yang mengedepankan kekuatan modal sosial dan gotong royong telah tertanam dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, menjadi satu falsafah hidup yang menjadikan adanya keeratan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Coleman, modal sosial adalah sesuatu yang bukan entitas tunggal, melainkan entitas yang bersifat majemuk yang mengandung dua faktor, yaitu modal sosial dapat mencakup beberapa aspek dalam arti struktur sosial dan modal sosial dapat memfasilitasi beberapa tindakan dari pelaku dalam struktur sosial tersebut.
James Coleman
Modal sosial yang dimiliki oleh desa ini dapat menjadi modal besar dalam upaya mendirikan dan mengembangkan BUMDes, kekuatan modal sosial jika dikelola dengan baik akan menjadi satu modal tidak terbatas, karena dalam upaya mendirikan dan mengembangkan BUMDes di dasari pada rasa kebersamaan, rasa memiliki, rasa gotong royong, dan kesadaran bahwa adanya BUMDes untuk kepentingan bersama, untuk mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat desa secara menyeluruh.
Adanya Modal Sosial di dalam masyarakat, akan menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat di dalam mencapai tujuan bersama, modal awal ini memerlukan kemampuan pengelola BUMDes di dalam menerjemaskan Bumdes dan Partisipasi Masyarakat. Karenanya penting di dalam menerjemahkan modal sosial untuk mengedepankan prinsip-prinsip modal sosial masyarakat sebagai berikut:
- Persamaan, berarti setiap masyarakat memilihi hak dan kewajiban yang sama dalam setiap keputusan yang didasarkan atau diwadahi melalui musyawarah dan kesempatan bersama.
- Kebebasan, setiap anggota masyarakat bebas untuk menyampaikan pendapat dan mengemukakan gagasan atau ide yang dapat dikembangkan di dalam kepentingan bersama seperti halnya dalam mengembangkan BUMDes.
- Nilai Kemajemukan, yaitu tumbuhnya rasa hormat terhadap hak asasi dan individu lain, tidak ada yang menjadi ‘merasa’ dominan terhadap masyarakat yang lain, karena di dalam masyarakat tentu memiliki kemajemukan di berbagai bidang.
Kesimpulan
Partisipasi Masyarakat dalam modal Sosial; Masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan sebuah ide atau gagasan di tingkat lokal desa, baik itu dalam upaya menyusun rencana pembangunan desa, dan berbagai rencana yang akan dilakukan oleh desa salah satunya rencana pengembangan ekonomi melalui BUMDes. Masyarakat perlu terlibat aktif di dalam berbagai program yang akan dilaksanakan, mengapa? Seperti telah disebutkan di atas, bagaimana pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai pemilik modal sosial.
Ketika masyarakat terlibat di dalam pendirian dan pengembangan BUMDes, maka BUMDes tidak berjalan sendiri, atau ketakutan yang selama ini terjadi seperti banyak BUMDes yang hanya ‘dikuasai’ oleh elite lokal desa dapat diantisipasi. Tidak ada lagi yang namanya BUMDes bersifat eksklusif, BUMDes adalah bagian dari usaha bersama di tingkat desa.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Bumdes dan Konsep Berdesa; Partisipasi Masyarakat dalam modal Sosial BUMDes. Artikel disarikan dari berbagai sumber dan pengalaman lapangan, salah satu sumber adalah Buku Badan Usaha Milik Desa – Spirit Usaha Kolektif Desa.Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat, dan menjadikan kita paham bagaimana modal dalam upaya pengembangan BUMDes tidak melulu soal ‘dana’ namun ada modal penting berupa modal sosial dan modal politik sekala lokal desa yang dapat dijadikan modal dalam upaya membangun dan mengembangkan BUMDes. Semoga Bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id