• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Panduan Praktis BUMDes

Pengawas BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Februari 9, 2022
in BUMDes
0
Pengawas BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Bagaimana aturan bagi pengawas BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Berapa jumlah pengawas, beraga gaji dan apa aja yang menjadi wewenang pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama?

PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama.

RelatedPosts

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Jump to section

5. Tugas Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama

  • 1. Pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama
  • 2. Jumlah Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 3. Masa Jabatan Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 4. Wewenang Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 5. Tugas Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 6. Gaji dan Tunjangan Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas

(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;

c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan ke pada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;

e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;

f. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa / BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa; dan

h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.

Pasal 32

Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.

Jump to section

5. Tugas Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama

  • 1. Pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama
  • 2. Jumlah Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 3. Masa Jabatan Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 4. Wewenang Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 5. Tugas Pengawas BUM Desa / BUM Desa Bersama
  • 6. Gaji dan Tunjangan Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas
Page 5 of 6
Previous 123456 Next

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Pelaksana Operasional BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021

Next Post

SDGs Desa Tanpa Kesenjangan Melalui Pengelolaan SDA Oleh Masyarakat Adat

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat strategi BUMDes mengelola dana desa untuk usaha produktif
BUMDes

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

by Ryan Ariyanto
September 13, 2026
0

Dana Desa yang disertakan sebagai modal BUMDes seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi, bukan sekadar dana yang mengendap di rekening. Namun...

Read moreDetails
Ilustrasi flat cara menyusun LPJ BUMDes tahunan
BUMDes

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

by Ryan Ariyanto
September 12, 2026
0

Setiap akhir tahun, pengurus BUMDes dihadapkan pada satu kewajiban penting: menyusun dan mempresentasikan LPJ BUMDes dalam musyawarah desa. Laporan Pertanggungjawaban...

Read moreDetails
Ilustrasi flat contoh unit usaha BUMDes yang menguntungkan
BUMDes

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

by Ryan Ariyanto
September 11, 2026
0

Tidak semua BUMDes berhasil. Banyak yang berdiri lalu mati suri karena unit usahanya dipilih asal-asalan tanpa melihat potensi desa. Namun...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Cara Menyeduh Kopi Robusta Wonosobo agar Rasa Smooth dan Tidak Pahit

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

5 Desa Wisata di Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan Ini

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

Strategi Pemasaran Produk UMKM Desa Lewat Media Sosial dan Marketplace

Cara Memulai Usaha Konveksi Rumahan dari Desa untuk Pasar Kota

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca