• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Digital Marketing
  • Materi dan Publikasi
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Pelaksana Operasional BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021

Ari Sedesa by Ari Sedesa
Februari 28, 2021
in BUMDes, Materi dan Publikasi
0
Pelaksana Operasional BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Bagaimana pedoman Pelaksana Operasional BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Apa aja yang menjadi wewenang pelaksana operasional BUM Desa dan BUM Desa Bersama?

PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pelaksana operasional BUM Desa.

RelatedPosts

Permasalahan Bumdes dan solusinya

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

Permendesa No 3 Tahun 2021

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pelaksana operasional BUM Desa dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Pelaksana Operasional

Pasal 24

(1) Pelaksana operasional sebagaimana di suci dalam Pasal 15 huruf c diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.

(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa / BUM Desa bersama.

(4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 25

(1) Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.

(3) Ketenteraman mengenai hubungan tata keda dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 26

Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan tidak selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.

Pasal 27

Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:

a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama ,dan / atau perubahannya;

b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;

c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;

d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa / BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;

e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;

f. melakukan pinjaman BUM Desa / BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama;

g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa / BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama;

h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa / BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;

i. melaksanakan tujuan penggunaan laba berizin BUM Desa / BUM Bersama sesuai dengan yang  ditetapkan oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;

Pembahasan lainnya:

Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Previous Post

Wewenang dan Tugas Penasihat BUM Desa dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Next Post

Pengawas BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021

Ari Sedesa

Ari Sedesa

Ari Sedesa aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Saat ini, selain aktif mengelola sedesa.id juga aktif sebagai asisten peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada.

Related Posts

Permasalahan Bumdes dan solusinya sedesa.id
BUMDes

Permasalahan Bumdes dan solusinya

by Ari Sedesa
Maret 17, 2023
0

Sedesa.id Apa saja permasalahan BUMDes dan solusinya? Halaman ini akan terupdate terkait berbagai permasalahan dan solusi yang dialami oleh BUMDes....

Read more
Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
BUMDes

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

by Ari Sedesa
April 21, 2022
0

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian menjadi unit usaha BUMDes yang sangat potensial mengingat mayoritas masyarakat desa adalah petani.

Read more
Permendesa No 3 Tahun 2021_11zon
BUMDes

Permendesa No 3 Tahun 2021

by Ari Sedesa
April 18, 2022
0

Permendesa No 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang/Jasa BUMDes

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

Most commented

Peran Penting Desa dalam Pemilihan Presiden di Indonesia: Suara Desa, Suara Bangsa

Mengunjungi Makam Pahlawan Nyi Ageng Serang di Menoreh

Berkunjung ke Wisata Religi Menoreh Taman Doa Bunda Maria

Tenun Santa Maria Boro: Memperkaya Warisan Budaya dan Ekonomi di Kulon Progo

Ayo Eling Kakao! Pesan KWT Pawon Gendis setelah 10 Tahun Kembangkan Kewirausahaan Perempuan Desa

Modal 100 Ribu Sudah Bisa Bisnis Ikan Hias

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2023

No Result
View All Result
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Digital Marketing
  • Materi dan Publikasi

Sedesa.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In