Sedesa.id Bagaimana pedoman Pelaksana Operasional BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Apa aja yang menjadi wewenang pelaksana operasional BUM Desa dan BUM Desa Bersama?
PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pelaksana operasional BUM Desa.
Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pelaksana operasional BUM Desa dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pelaksana Operasional
Pasal 24
(1) Pelaksana operasional sebagaimana di suci dalam Pasal 15 huruf c diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa / BUM Desa bersama.
(4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 25
(1) Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.
(3) Ketenteraman mengenai hubungan tata keda dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 26
Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan tidak selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.
Pasal 27
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama ,dan / atau perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa / BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa / BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama;
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa / BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama;
h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa / BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba berizin BUM Desa / BUM Bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
Pembahasan lainnya:
Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021
Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.