Sedesa.id Bagaimana aturan bagi pengawas BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Berapa jumlah pengawas, beraga gaji dan apa aja yang menjadi wewenang pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama?
PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama.
Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 33
(1) Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pembahasan lainnya:
Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021
Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.