Sedesa.id Bagaimana aturan bagi pengawas BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Berapa jumlah pengawas, beraga gaji dan apa aja yang menjadi wewenang pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama?
PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama.
Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pengawas BUM Desa / BUM Desa bersama dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 31
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berwenang:
a. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
c. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas keda sama BUM Desa / BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, men5rusr-ln dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
f. atas perintah Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa / BUM Desa bersama yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa / BUM Desa bersama; dan
g. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.