• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Februari 24, 2021
in BUMDes, Materi dan Publikasi
0
Pendirian BUM DESA BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. PP ini menjadi angin segar, menjadi jawaban bagi desa dalam pendirian, dan menjalankan kegiatan usaha melalui BUM Desa atau pun BUM Desa Bersama.

Nah, salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah perihal Pendirian BUM Desa dan BUM Desa bersama. Ini tentu menjadi pedoman penting bagi desa untuk mendirikan BUM Desa, atau bagi desa untuk melakukan kerja sama melalui BUM Desa Bersama.

RelatedPosts

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa

Panduan Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan: Langkah Praktis dan Aplikatif

Bagaimana cara pendirian BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Berikut adalah poin-poin penting, pasal demi pasal yang harus kita pahami dalam Pendirian BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 tentang BUM Desa.

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.
(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penetapan pendirian BUM Desa/BIJM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/B’UM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui sistem informasi Desa.
(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 10

Pendirian BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal

Selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Ringkasan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Next Post

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

sedesa.id Panduan Desa Wisata Berbasis Komunitas
BUMDes

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

by Ryan Ariyanto
Oktober 20, 2025
0

Sedesa.id Dewasa ini, desa wisata telah menjadi bagian penting dari panorama pariwisata di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan dan mengelola desa...

Read moreDetails
sedesa.id Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa
BUMDes

Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa

by Ryan Ariyanto
Oktober 17, 2025
0

Sedesa.id Setiap desa memiliki potensi unik yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu cara untuk memaksimalkan potensi ini...

Read moreDetails
sedesa.id Panduan Desa Wisata Berbasis Komunitas
Desa Wisata

Panduan Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan: Langkah Praktis dan Aplikatif

by Ryan Ariyanto
September 8, 2025
0

Sedesa.id Sektor pariwisata telah lama diakui sebagai salah satu industri jasa paling signifikan yang mampu meningkatkan perekonomian secara substansial, baik...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kobi Education Berikan 5 Rekomendasi Buku Arahan Study Abroad S1, Simak Infonya Di Sini!

DLH Kabupaten Banjar: Mengawal Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Investasi Properti Online Cara Baru Investasi Mulai dari 10ribu

Paket Wisata Jogja Murah Solusi Liburan Seru Destinasi Viral di Jogja

Langkah Strategis dalam Membangun Desa Wisata yang Berkelanjutan

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca