Sedesa.id Dalam berbagai kesempatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa penggunaan dana desa tahun 2021 akan diprioritaskan untuk SDGs Desa pembangunan nasional berkelanjutan. Apa itu SDGs Desa? Mari kita ikuti Pembahasan Lengkap Prioritas Dana Desa 2021 Berdasarkan SDGs Desa.
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu;
1. Tanpa Kemiskinan;
2. Tanpa Kelaparan;
3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
4. Pendidikan Berkualitas;
5. Kesetaraan Gender;
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak;
7. Energi Bersih dan Terjangkau;
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur;
10. Berkurangnya Kesenjangan;
11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan;
12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab;
13. Penanganan Perubahan Iklim;
14. Ekosistem Lautan;
15. Ekosistem Daratan;
16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh;
17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Pilar-pilar Pembangunan SDGs di Indonesia
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan dan pemantauan, 17 Tujuan dan 169 target SDGs maka SDGs dikelompokkan ke dalam empat pilar utama yaitu;
Pertama; Pilar pembangunan sosial: meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5,
Kedua; Pilar pembangunan ekonomi: meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10 dan 17
Ketiga; Pilar pembangunan lingkungan: meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14 dan 15
Keempat; Pilar pembangunan hukum dan tata kelola: meliputi Tujuan 16
Meskipun 17 tujuan atau sasaran SDGs terbagi dalam masing-masing pilar, dalam pelaksanaan keempat pilar tersebut saling berkaitan dan saling mendukung seperti digambarkan dalam bagan di bawah ini.
Apa Itu SDGs Desa?
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan Sustainabel Development Goals ( SDGs) desa adalah bentuk pembangunan total atas desa.
Pembangunan total atas desa tersebut, mengarah pada munculnya poin ke-18 SDGs, yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Hal ini didasari pemikiran dan upaya untuk menghargai bangsa Indonesia yang beragam dalam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Fokus Anggaran Dana Desa Tahu 2021
Ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian kementerian desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 yaitu;
Fokus penggunaan dana desa pertama; untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, yang mana terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma, penyediaan listrik desa, pengembangan usaha ekonomi produktif terutama usaha milik BUMDes atau BUMDesma.
Fokus penggunaan dana desa kedua; program prioritas sesuai dengan kewenangan desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya desa, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan desa inklusif.
Fokus penggunaan dana desa ketiga; adaptasi kebiasaan baru, yaitu Desa Aman Covid-19. Penetapan ini berdasarkan peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
Dengan adanya program pembangunan terfokus pada SDGs Desa harapannya akan melahirkan perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence), serta memberikan kemudahan bagi intervensi kementerian atau lembaga, Pemda dan swasta dalam mendukung pembangunan desa.
Tujuan atau Sasaran Dari SDGs Desa
Adapun 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut;
1. Desa Tanpa Kemiskinan,
2. Desa Tanpa Kelaparan,
3. Desa Sehat dan Sejahtera,
4. Pendidikan Desa Berkualitas,
5. Keterlibatan Perempuan Desa,
6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi,
7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan,
8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata,
9. Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan,
10. Desa Tanpa Kesenjangan,
11. Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman,
12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan,
13. Desa Tanggap Perubahan Iklim,
14. Desa Peduli Lingkungan Laut,
15. Desa Peduli Lingkungan Darat,
16. Desa Damai Berkeadilan,
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa,
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Menjadi ciri atau tujuan khas SDGs Desa adalah poin ke 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Yang mana poin atau tujuan ini tidak terdapat pada sasaran program SDGs. Jika kita merujuk undp.org hanya terdapat 17 sasaran yang perlu dicapai dari program SDGs.
Pelatihan Strategis Pelaksanaan SDGs Desa
Program pembangunan terfokus pada SDGs Desa, menjadi harapan besar bagi desa pembangunan desa berbasis kondisi faktual, dengan fokus pada tiga prioritas dana desa.
SDGs Desa dengan 18 tujuan utama perlu menjadi perhatian bagi desa dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih jauh untuk menjalankan program SDGs Desa, Anda bisa mengikuti pelatihan strategi mendukung SDGs Desa, agar program SDGs Desa dan penggunaan dana desa tepat sasaran sesuai dengan prioritas dan tujuan SDGs Desa.
Pelatihan strategis pelaksanaan SDGs Desa adalah program kerja sama antara Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Inisiasi.id dan Sedesa.id.
Peserta Pelatihan Strategis Pelaksanaan SDGs Desa
Program ini memiliki ruang lingkup nasional dengan sasaran kepada:
1. Pejabat pemerintah kota/daerah terkait pasar desa
2. Pejabat pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa/Kampung
3. Pengelola Badan Usaha Milik Desa/Pekon/Kampung, dan lain-lain.
Pemateri Pelatihan Strategis Pelaksanaan SDGs Desa
Dalam pelatihan Pelatihan Strategis Pelaksanaan SDGs Desa ini, para pemateri adalah akademisi dan praktisi yang memiliki pengalaman dan kompetensi mengenai SDGs Desa. Pemateri adalah ahli dan peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Mubyarto Institute, Sekolah Pasar, Sedesa.id dan Praktisi dari Pemerintahan.
Pemateri adalah pakar dan peneliti yang telah lama menggeluti isu-isu Desa, BUMDes, SDGs Desa, dan pembangunan berkelanjutan, baik dari regulasi dan kebijakan.
Informasi Lebih Lanjut; Informasi program dan kerja sama pelatihan Pelatihan Strategis Pelaksanaan SDGs Desa dapat menghubungi Whatsapp; 085643190105.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Memanfaatkan Dana Desa Untuk Membangun Pasar Desa. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat sedesa sekalian. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id