Sedesa.id Apa saja yang menjadi wewenang dan tugas penasihat BUM Desa atau BUM Desa Bersama? Aturan mengenai penasihat BUM Desa ini telah tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Tentu saja dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini harapannya dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian dan badan hukum BUMDes selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal wewenang dan tugas dari penasihat.
Apa saja yang menjadi wewenang dan tugas dari penasihat BUM Desa? Berikut adalah poin-poin dalam pasal demi pasal PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa yang mengatur mengenai penasihat BUM Desa / BUM Desa Bersama.
Penasihat BUM Desa / BUM Desa Bersama
Pasal 21
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan .jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 22
(1) Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenaasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(2) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama.
Wewenang Penasihat BUM Desa / BUM Desa Bersama
Pasal 23
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 berwenang:
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar desa dalam laporan keuangan;
g. menetapkan penerimaan alau pengesahan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Tugas Penasihat BUM Desa / BUM Desa Bersama
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BLIM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah esa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengar: Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
d. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan, usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
h. dan meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Pembahasan lainnya:
Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021
Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.