Sedesa.id Dana Desa Untuk Penanganan Stunting. Stunting menjadi salah satu isu penting yang dihadapi Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia perlu benar-benar memikirkan langkah yang tepat dalam penanganan stunting. Salah satu garda depan dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting adalah desa. Dengan adanya Dana Desa maka Desa bisa melakukan upaya penanganan stunting.
Peranan Desa dalam upaya menangani stunting ini sangat penting. Mengapa? Karena kondisi di desa yang sangat rentan terhadap terjadinya permasalahan pertumbuhan anak.
Desa harus menjadi agen yang secara langsung mencari solusi dan memberi pelayanan untuk mengurangi, mencegah dan menangani kondisi stunting. Banyak program yang dapat dilakukan desa dalam menghadapi stunting.
Apa Itu Stunting?
Stunting adalah kondisi di mana tinggi badan seseorang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi badan orang lain pada usia yang sama. Dengan kata lain, kondisi stunting adalah ketika tinggi badan seseorang berada di bawah standar pertumbuhan. Standar yang dipakai sebagai acuan adalah kurva pertumbuhan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pada tahun 2018 data jumlah stunting di Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi ke-3 dalam jumlah stunting terbanyak. Yang mana dalam data, dapat disederhanakan bahwa 3 dari 10 anak di Indonesia mengalami kondisi stunting.
Kenyataan bahwa Indonesia masih memiliki persoalan dalam pemenuhan gizi bagi anak, dengan adanya jumlah stunting ini. Maka berbagai inisiatif dan program penanganan dan pencegahan stunting pun dilakukan oleh pemerintah. Termasuk bagaimana memanfaatkan program Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Desa.
Apa Yang Menjadi Penyebab Stunting?
Stunting disebabkan oleh karena kurangnya asupan gizi yang diterima oleh janin atau bayi. Kekurangan gizi ini terjadi sejak bayi masih dalam kandungan dan pada awal anak lahir, akan tetapi kondisi stunting baru terlihat ketika anak berusia 2 tahun.
Dalam urutan pertumbuhan, penyebab terjadinya stunting dapat terjadi pada saat kehamilan, melahirkan, menyusui dan atau setelahnya. Tahapan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) yang tidak mencukupi asupan nutrisi pun menjadi penyebab kondisi stunting.
Jika kita berbicara kekurangan gizi, tentu Desa memiliki pekerjaan rumah yang panjang. Desa harus bisa hadir mensosialisasikan bagaimana pentingnya gizi bagi anak, bagaimana pentingnya gizi bagi ibu hamil dan menyusui.
Keadaan di desa yang dalam hal literasi masih dapat dikatakan rendah, tentu menjadi tantangan tersendiri. Kurangnya kawasan dari pada masyarakat untuk mencari informasi atau memahami kondisi stunting ini akan berbahaya, karenanya perlu adanya tim khusus dalam hal ini pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan, dan saling mengawasi pertumbuhan anak.
Stunting baru terlihat ketika usia 2 tahun. Hal ini jika di desa, biasanya tidak kemudian disadari bahwa anak mengalami kondisi stunting. Masih banyak yang beranggapan memang faktor keturunan, karena orang tuanya berbadan pendek, maka anak pun pendek.
Oleh sebab itu keberadaan program pemerintah dalam hal ini Dana Desa, harus dapat diupayakan masuk dalam pembahasan anggaran Dana Desa agar ada anggaran Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di desa.
Kewenangan Desa dan Implikasinya Dalam Penanganan Stunting
1. Desa berwenang untuk Mengatur dan Mengurus kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa.
2. Desa berwenang untuk Mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Implikasi
Desa bisa menyelenggarakan pelayanan publik(Kesehatan, Pendidikan) yang berskala Desa melalui sinergitas dengan sector penyedia layanan. Namun sektor tetap bertanggungjawab terhadap kualitas layanan termasuk dalam peningkatan kapasitas penyelenggaraan layanan.
Jika sektor (Kesehatan, Pendidikan) menilai ada hal yang strategis dan/ atau adanya kejadian luar biasa untuk dilakukan kegiatan desa maka kegiatan itu harus dikoordinasikan dan diurus oleh Desa.
Pengertian strategis: kegiatan yang terkait dengan prioritas program nasional atau program daerah, kegiatan yang terkait dengan pengembangan kawasan.
Potensi Desa Untuk Penanganan Stunting
1. Penanganan stunting merupakan prioritas pembangunan nasional melalui Rencana Aksi Nasional Gizi dan Ketahanan Pangan.
2. Sesuai dengan UU tentang Desa, maka terhadap upaya penanganan stunting yang sudah menjadi prioritas nasional sangat memungkinkan bagi Desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dan yang bersifat skala desa melalui APBDes.
3. Keberadaan Dana Desa Untuk Penanganan Stunting yang dapat digunakan atau dianggarkan sebagai upaya strategis dalam penanganan dan pencegahan stunting di desa.
Pemanfaatan Dana Desa Untuk Penanganan Stunting dan Dukungan Kementerian Desa
Dalam pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipasi kepada warga desa yang terindikasi membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa.
Kemudian melalui Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa secara bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang diperlukan sebagai upaya penanganan stunting desa. Langkah-langkah ini termasuk bagaimana cara bekerja sama dengan dinas layanan terkait.
Dalam penanganan stunting di Desa, dukungan dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi pun sangat banyak, antara lain melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa.
Beberapa kegiatan tersebut seperti; penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, pembangunan atau rehabilitasi POSKESDES, POLINDES dan POSYANDU, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.
Selain itu juga dijalankan kegiatan pembangunan sanitasi dan air bersih, pembangunan rumah singgah, pengelolaan Balai Pengobatan Desa, pengadaan kebutuhan medis (makanan, obat-obatan, vitamin, dan lain-lain), dijalankannya berbagai sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, serta melalui pengadaan ambulans desa yang bisa berupa mobil atau kapal motor di desa yang memiliki kawasan perairan.
Dana Desa Untuk Penanganan Stunting
Keberadaan Dana Desa Untuk Penanganan Stunting menjadi salah satu poin penting dalam upaya desa untuk mengatasi, mencegah dan menangani kondisi stunting. Jika kita perhatikan sejak tahun 2019 prioritas penggunaan dana desa sudah masuk untuk pencegahan stunting.
Berbeda dari tahun sebelumnya yang masih menitik beratkan pada sektor pertanian skala produktif seperti untuk kegiatan pembangunan embung, irigasi, dan lainnya sebagainya.
Sehingga Desa harus berani mengajukan anggaran khusus penanganan stunting. Karena stunting menjadi salah satu fokus, tidak hanya desa namun secara nasional. Tentu, perlu adanya penelitian khusus yang dilakukan desa, untuk menganalisis kondisi yang ada di desa secara menyeluruh terkait stunting.
Pekerjaan berat masih harus dilakukan oleh desa dalam upaya penanganan stunting. Dari tingkat kebersihan saja misalnya, kita masih mendapati data ketersediaan jamban dan air bersih di desa-desa baru 74,4 persen. Sisanya masih bermasalah. Padahal sanitasi dan ketersediaan air bersih menjadi salah satu faktor hidup sehat dan gizi baik.
Langkah Warga Desa Mencegah Stunting pada Anak
Upaya mencegah stunting menjadi pekerjaan bersama, warga desa pun harus aktif dalam upaya menangani dan mencegah stunting. Karena dengan adanya gerakan dan kesadaran bersama untuk menangani stunting, maka kondisi stunting dapat kita tekan. Terlebih dengan adanya dukungan Dana Desa Untuk Penanganan Stunting.
Seperti telah kita bahas sebelumnya bahwa gangguan tumbuh kembang akibat stunting ini bersifat menetap. Bersifat menetap berarti tidak dapat diatasi. Akan tetapi, kondisi ini sangat bisa dicegah, terutama pada saat 1000 hari pertama kehidupan anak.
Apa saja langkah yang bisa dilakukan warga desa untuk mencegah stunting pada anak:
1. Warga Desa haru dipastikan mampu memenuhi kecukupan nutrisi ibu selama kehamilan dan menyusui, terutama zat besi, asam folat, dan yodium.
2. Warga Desa perlu memahami pentingnya untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan ASI eksklusif. Pengetahuan tentang ASI ini harus disosialisasikan secara rutin.
3. Warga Desa perlu untuk mendapatkan pengetahuan mengenai MPASI yang baik dan menerapkannya. Langkah ini bisa diinisiasi oleh Desa dengan menunjuk kader desa pencegahan stunting di setiap RT atau RW.
4. Warga Desa secara bersama-sama untuk saling menjaga dan membiasakan kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
5. Kesadaran untuk memeriksakan anak ke Posyandu atau Puskesmas secara rutin, agar tahapan pertumbuhan anak dapat dipantau, untuk kemudian dibandingkan dengan kurva pertumbuhan dari WHO.
6. Desa dapat memfasilitasi Posyandu rutin, karena pemeriksaan anak ini sebagai upaya untuk mendeteksi gagal tumbuh dan dianjurkan untuk dilakukan setiap bulan bagi anak berusia di bawah 1 tahun, dan setiap 3 bulan bagi anak berusia 1-2 tahun.
Kesimpulan Dana Desa Untuk Penanganan Stunting
Stunting menjadi persoalan serius, karena keberlangsungan sebuah bangsa ada di generasi penerus bangsa. Jika anak-anak kita tidak tumbuh sebagaimana mestinya, mengalami hambatan tumbuh, tentu akan berdampak serius pada bangsa ini. Karenanya Desa perlu melakukan berbagai kegiatan sebagai upaya mencegah dan menangani stunting.
Desa memiliki keleluasaan di dalam membuat anggaran prioritas, walau tetap harus berpedoman pada prioritas penggunaan anggaran dalam hal ini Dana Desa yang disesuaikan dengan interuksi kementerian terkait. Sehingga penting kemampuan Desa dalam melihat dan memanfaatkan anggaran yang ada untuk penanganan stunting di desa. Demikian pembahasan kali ini Dana Desa Untuk Penanganan Stunting, semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id