Dana Desa dan Pengembangan Desa Cerdas UU Desa dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Upaya untuk menguatkan kewenangan desa tersebut diiringi dengan pemberian sumber-sumber pendapatan desa untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat dari Pasal 72 Ayat (1) UU Desa yang menyatakan bahwa Pendapatan Desa bersumber dari (1) Pendapatan Asli Desa: hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan desa; (2) Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (3) Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; (4) Bantuan dari APBD Provinsi/Kota kabupaten; (5) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; dan (7) lain-lain pendapatan desa yang sah.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Secara lebih detail, dana desa dimaksudkan untuk (1) meningkatkan pelayanan publik di desa, (2) mengentaskan kemiskinan, (3) memajukan perekonomian desa, (4) mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan (5) memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Kelima tujuan tersebut dapat dicapai dengan mengembangkan desa cerdas. Pengembangan desa cerdas memungkinkan desa mengetahui permasalahan yang dialaminya dan mengatur berbagai sumber daya yang ada untuk digunakan secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Pengembangan desa sebagai desa cerdas juga sesuai dengan Nawacita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.
Selanjutnya, menurut Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa terdapat empat bidang utama pembangunan desa yaitu penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Secara lebih detail terdapat pula prioritas, program dan kegiatan yang dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa yang meliputi: peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa; peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; pendayagunaan sumber daya alam; pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa; peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat desa; dan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.
Buku Pembangunan Desa Cerdas; Transformasi Kebijakan Dan Pembangunan Desa Merespon Era Revolusi Industri 4.0
Desa Cerdas:
Transformasi Kebijakan Dan Pembangunan Desa Merespon Era Revolusi Industri 4.0
Penulis :
Anang Dwi Santoso, S.AP, MPA
Cinintya Audori Fathin, S.IP
Kurnia Cahyaningrum Effendi, S.IP
Arif Novianto, S.IP
Haening Ratna Sumiar, S.Ps
Dewa Ayu Diah Angendari, S.IP, MA
Birgia Purnama Putri, S.IP , MSc
Editor :
Dr. Erwan Agus Purwanto
Dr. Dedy Permadi
Diterbitkan oleh : Center for Digital Society Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polik, Universitas Gadjah Mada
Bekerjasama dengan : Instute of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM
Download Buku Penunjang Pembangunan Desa; Desa Cerdas: Download
Terima kasih semoga dapat menjadi sumber literasi bagi kita bersama dalam upaya membangun Indonesia dari Desa. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id