Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.
Hal itu diungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi,” kata Gus Menteri di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.
Sementara itu, Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.
Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.
“Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS,” terangnya.
Pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.
“Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM,” pungkas Panut yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri.
MENDES PDTT, MENDAGRI DAN MENDIKBUD Sepakati Program Peningkatan Kapasitas SDM Di Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menandatangani Nota Kesepahaman Bersama di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemendikbud bersepakat untuk bersinergi dalam program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Ruang lingkup dalam kesepahaman bersama ini meliputi, Pertama Pembinaan aparatur Pemerintahan Desa. Kedua, Penyelesaian permasalahan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan.
Ketiga, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kebudayaan. Empat, Pertukaran data dan informasi.
Kemudian Kelima, Pelaksanaan program merdeka belajar. Keenam, Pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik. Ketujuh, Pemajuan kebudayaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kedelapan, Afirmasi pelaksanaan pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), tenaga pendamping profesional (pendamping desa) berbasis rekognisi pembelajaran lampau dan kegiatan lain sesuai kesepakatan para pihak.
Untuk itulah ia berupaya agar kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa yang berprestasi diberikan afirmasi oleh perguruan tinggi agar bisa meraih gelar sarjana.
Untuk mewujudkan hal itu, ia kemudian bertemu Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim untuk meminta dukungan pendampingan dari perguruan tinggi agar para dosen dan mahasiswa yang memiliki kapasitas ikut bersama-sama mendukung percepatan di dalam proses pembangunan desa.
Dari hasil diskusinya tersebut kemudian muncullah program kampus merdeka project desa. Selain itu, ia juga menyampaikan agar kepala desa, perangkat desa, serta pendamping desa yang berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi.
Oleh karena itu, ia terus berupaya agar terjadi peningkatan kualitas SDM di desa. Pada 2021 dan 2022 ia akan terus meningkatkan kapasitas pendamping desa agar bisa mendukung seluruh proses pembangunan di desa bersama dan bersinergi dengan kepala desa.
Hal tersebut ia lakukan bukan hanya karena ingin desa-desa cepat maju oleh perangkat desa, tapi juga ada nilai tambah yang diperoleh oleh para kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa.
Pengurus Forum PERTIDES Periode 2021-2024
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengukuhkan pengurus Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) periode 2021-2024 di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/2).
Pengukuhan forum Pertides tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT RI nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan forum Perguruan Tinggi untuk Desa.
Adapun hal yang menjadi konsen forum Pertides meliputi bidang infrastruktur, pangan, pendidikan, gizi dan kesehatan, lingkungan, perekonomian, komunikasi, dan merdeka belajar kampus merdeka.
Dalam surat keputusan tersebut, menetapkan Panut Mulyono, selaku rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi ketua umum forum Pertides periode 20121-2024.
Dalam kepengurusan ini, setidaknya terdapat 84 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang tergabung dalam forum Pertides.
Ketua Forum PERTIDES, Bakal Perkuat Kapasitas Kepala Desa
Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), Panut Mulyono yang juga Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapan beri pendampingan bagi Kepala Desa dan para perangkatnya.
Pendampingan yang dimaksud adalah berupa kursus dan pelatihan dibidang pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan keahlian Kepala Desa dan perangkatnya, yang kemudian dapat diaplikasikan di desa masing-masing.
“Nanti kita akan membantu pemerintah dalam usaha-usaha peningkatan kompetensi dengan berbagai skema yang akan kita kembangkan, kursus-kursus dan sertifikasi pelatihan untuk mendapatkan keahlian tertentu,” ujar Panut usai dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides di Jakarta, Rabu (10/02/2021).
Tidak hanya itu, Pertides juga memberikan kesempatan gelar sarjana S1 bagi Kepala Desa dan Pendamping Desa berprestasi dengan cara mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi tertentu.
RPL merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi. Dengan demikian, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.
Panut berharap, kesempatan mendapat gelar S1 tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian Kepala Desa, para Perangkat Desa, Pendamping Desa dan pengurus BUMDes.
“Mudah-mudahan usaha kita secara bersama-sama bergotong-royong bersinergi satu dengan yang lain akan mempercepat pencapaian kemajuan desa untuk kemakmuran dan untuk daya saing bangsa Indonesia,” pungkasnya.
sumber: https://www.kemendesa.go.id/berita/