• Whatsapp: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Apa Saja Sumber Pendapatan Desa dalam UU Desa

Ari Sedesa by Ari Sedesa
Agustus 28, 2020
in BUMDes, Desa
A A
2
Apa Saja Sumber Pendapatan Desa dalam UU Desa

Apa Saja Sumber Pendapatan Desa dalam UU Desa

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsap

Sedesa.id Sebagian dari kita masih bertanya Apa Saja Sumber Pendapatan Desa, apa saja pendapatan desa yang sah, terdiri dari apa saja pendapatan desa, bagaimana pendapatan desa yang berasal dari hibah? Seperti apa pendapatan  desa menurut undang undang desa? Mari kita jawab pertanyaan tersebut dalam pembahasan kali ini.

Apa itu Pendapatan Desa?

BacaJuga

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

Permendesa No 3 Tahun 2021

Desa Wisata Cisande Sukabumi

Pendapatan Desa merupakan semua bentuk penerimaan uang melalui rekening milik desa yang menjadi hak desa dalam 1 (satu) tahun periode anggaran yang mana tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: 1. Kelompok Pendapatan Asli Desa (PAD), 2. Kelompok Transfer, 3. Kelompok Pendapatan Lain-lain. Penjelasan masing-masing kelompok sebagai berikut:

1. Kelompok Pendapatan Asli Desa (PAD)
Berupa:
a. Hasil Usaha
– Hasil BUMDes
– Tanah Kas Desa

b. Hasil Aset
– Tambatan Perahu
– Pasar Desa
– Tempat Pemandian Umum
– Jaringan Irigasi

c. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
– Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa
– Merupakan antara lain hasil pungutan desa

2. Kelompok Transfer
Berupa:
a. Dana Desa
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah
– Alokasi Dana Desa (ADD)
– Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
– Bantuan Keuangan dari APBD Kab/Kota
Dapat bersifat umum dan khusus. Bila bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%.

3. Kelompok Pendapatan Lain-lain
Berupa:
a. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat : Pemberian berupa uang dari pihak ketiga
b. Lain-lain pendapatan desa yang sah : Pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa

Apa Saja Pendapatan Desa Menurut Undang Undang Desa No. 6 tahun 2014

Jika kita mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.  Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabu­paten/Kota;
4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana ber­imbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
5. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke­tiga; dan
8. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Pendapatan Desa

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pendapatan Desa, dalam hal ini semua uang yang dipergunakan oleh Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa merupakan uang Negara yang harus dikelola dengan berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Dalam hal Pendapatan Desa sebagai dasar hukum dan pengaturan utama adalah mengacu pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kementerian Desa, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya dasar hukum seperti disebutkan di atas, maka diharapkan Sumber Pendapatan Desa tidak bias, pemerintah desa dapat memahami dari mana pendapatan desa seharusnya berasal, dan dibagi/kelompokan seperti telah di jelaskan di atas.

Kesimpulan

Demikian pembahasan kali ini tentang sumber pendapatan desa, semoga dapat menjawab pertanyaan umum yang ditanyakan sahabat sedesa dalam forum diskusi grup whatsapp, pertanyaan sebagai berikut; Pendapatan desa terdiri atas kelompok, Pendapatan desa yang sah berupa hibah, Pendapatan desa yang sah, Pendapatan desa berasal dari, Pendapatan desa yang berasal dari pajak daerah paling sedikit diberikan kepada desa sebesar, sumber pendapatan desa menurut uu no 6 tahun 2014, Sumber pendapatan desa diperoleh melalui, Sebutkan dan jelaskan sumber pendapatan desa, jenis jenis pendapatan desa, dan pertanyaan umum lainnya mengenai sumber pendapatan desa.

Lebih lengkap sahabat dapat membaca kembali dalam pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, juga dalam Permendagri 113/2014 yang menjelaskan kelompok pendapatan Desa. Semoga Bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Buku Pembangunan Desa; Transformasi Kebijakan Dan Pembangunan Desa Merespon Era Revolusi Industri 4.0

Next Post

Jenis Jenis Desa dan Karakteristiknya di Indonesia

Ari Sedesa

Ari Sedesa

Ari Sedesa aktif berkegiatan untuk desa, pemeberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Saat ini, selain aktif mengelola sedesa.id juga aktif sebagai asisten peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada. Selengkapnya silakan baca: https://sedesa.id/tentang-sedesa/

Artikel Lainnya

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
BUMDes

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

by Ari Sedesa
April 21, 2022
0

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian menjadi unit usaha BUMDes yang sangat potensial mengingat mayoritas masyarakat desa adalah petani.

Read more
Permendesa No 3 Tahun 2021_11zon
BUMDes

Permendesa No 3 Tahun 2021

by Ari Sedesa
April 18, 2022
0

Permendesa No 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang/Jasa BUMDes

Read more
Desa Wisata Cisande Sukabumi
Desa

Desa Wisata Cisande Sukabumi

by Ari Sedesa
April 17, 2022
0

Desa Wisata Cisande merupakan Desa Wisata di Sukabumi yang menawarkan berbagai aktivitas menarik dengan pemandangan alam yang mempesona

Read more
Next Post
Jenis Jenis Desa dan Karakteristiknya di Indonesia

Jenis Jenis Desa dan Karakteristiknya di Indonesia

Panduan Membuat Rencana Unit Usaha BUMDes yang Tepat

Panduan Membuat Rencana Unit Usaha BUMDes yang Tepat

Belajar Digital Marketing Website Sebagai Identitas Usaha

Belajar Digital Marketing Website Sebagai Identitas Usaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

10 Contoh Peluang Usaha Di Desa Menjanjikan

Peluang Usaha Pertamini Modal Syarat dan Cara Menjalankan

Cara Memulai Usaha Rias Pengantin di Desa untuk Pemula

Peluang Usaha Jasa Pemandu Wisata Desa

10 Peluang Usaha Sampingan Di Desa Yang Menguntungkan

Potensi Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian

Rekomendasi

  • Tentang Sedesa
  • Terms of service
  • Privacy Policy
  • Contact
Whatsapp: 085643190105

© 2022 Sedesa.id - Pusat Infromasi, Pendidikan dan Pelatihan Desa

No Result
View All Result
  • Desa
  • BUMDes
  • Peluang Usaha
  • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing

© 2022 Sedesa.id - Pusat Infromasi, Pendidikan dan Pelatihan Desa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In