Sedesa.id Sebagian dari kita masih bertanya Apa Saja Sumber Pendapatan Desa, apa saja pendapatan desa yang sah, terdiri dari apa saja pendapatan desa, bagaimana pendapatan desa yang berasal dari hibah? Seperti apa pendapatan desa menurut undang undang desa? Mari kita jawab pertanyaan tersebut dalam pembahasan kali ini.
Apa itu Pendapatan Desa?
Pendapatan Desa merupakan semua bentuk penerimaan uang melalui rekening milik desa yang menjadi hak desa dalam 1 (satu) tahun periode anggaran yang mana tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: 1. Kelompok Pendapatan Asli Desa (PAD), 2. Kelompok Transfer, 3. Kelompok Pendapatan Lain-lain. Penjelasan masing-masing kelompok sebagai berikut:
1. Kelompok Pendapatan Asli Desa (PAD)
Berupa:
a. Hasil Usaha
– Hasil BUMDes
– Tanah Kas Desa
b. Hasil Aset
– Tambatan Perahu
– Pasar Desa
– Tempat Pemandian Umum
– Jaringan Irigasi
c. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
– Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa
– Merupakan antara lain hasil pungutan desa
2. Kelompok Transfer
Berupa:
a. Dana Desa
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah
– Alokasi Dana Desa (ADD)
– Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
– Bantuan Keuangan dari APBD Kab/Kota
Dapat bersifat umum dan khusus. Bila bersifat khusus dikelola dalam APBDesa
tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan
paling banyak 30%.
3. Kelompok Pendapatan Lain-lain
Berupa:
a. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat : Pemberian berupa
uang dari pihak ketiga
b. Lain-lain pendapatan desa yang sah : Pendapatan sebagai hasil kerjasama
dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa
Apa Saja Pendapatan Desa Menurut Undang Undang Desa No. 6 tahun 2014
Jika kita mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:
1. Pendapatan asli
Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana berimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
5. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
8. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Dasar Hukum Pendapatan Desa
Pendapatan Desa, dalam hal ini semua uang yang dipergunakan oleh Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa merupakan uang Negara yang harus dikelola dengan berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pendapatan Desa sebagai dasar hukum dan pengaturan utama adalah mengacu pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kementerian Desa, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya dasar hukum seperti disebutkan di atas, maka diharapkan Sumber Pendapatan Desa tidak bias, pemerintah desa dapat memahami dari mana pendapatan desa seharusnya berasal, dan dibagi/kelompokan seperti telah di jelaskan di atas.
Kesimpulan
Demikian pembahasan kali ini tentang sumber pendapatan desa, semoga dapat menjawab pertanyaan umum yang ditanyakan sahabat sedesa dalam forum diskusi grup whatsapp, pertanyaan sebagai berikut; Pendapatan desa terdiri atas kelompok, Pendapatan desa yang sah berupa hibah, Pendapatan desa yang sah, Pendapatan desa berasal dari, Pendapatan desa yang berasal dari pajak daerah paling sedikit diberikan kepada desa sebesar, sumber pendapatan desa menurut uu no 6 tahun 2014, Sumber pendapatan desa diperoleh melalui, Sebutkan dan jelaskan sumber pendapatan desa, jenis jenis pendapatan desa, dan pertanyaan umum lainnya mengenai sumber pendapatan desa.
Lebih lengkap sahabat dapat membaca kembali dalam pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, juga dalam Permendagri 113/2014 yang menjelaskan kelompok pendapatan Desa. Semoga Bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id