• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Panduan Praktis BUMDes

Apa Saja Sumber Pendapatan Desa dalam UU Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in BUMDes, Desa
2
Apa Saja Sumber Pendapatan Desa dalam UU Desa

Apa Saja Sumber Pendapatan Desa dalam UU Desa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Sebagian dari kita masih bertanya Apa Saja Sumber Pendapatan Desa, apa saja pendapatan desa yang sah, terdiri dari apa saja pendapatan desa, bagaimana pendapatan desa yang berasal dari hibah? Seperti apa pendapatan  desa menurut undang undang desa? Mari kita jawab pertanyaan tersebut dalam pembahasan kali ini.

Apa itu Pendapatan Desa?

RelatedPosts

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

Pendapatan Desa merupakan semua bentuk penerimaan uang melalui rekening milik desa yang menjadi hak desa dalam 1 (satu) tahun periode anggaran yang mana tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu: 1. Kelompok Pendapatan Asli Desa (PAD), 2. Kelompok Transfer, 3. Kelompok Pendapatan Lain-lain. Penjelasan masing-masing kelompok sebagai berikut:

1. Kelompok Pendapatan Asli Desa (PAD)
Berupa:
a. Hasil Usaha
– Hasil BUMDes
– Tanah Kas Desa

b. Hasil Aset
– Tambatan Perahu
– Pasar Desa
– Tempat Pemandian Umum
– Jaringan Irigasi

c. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
– Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa
– Merupakan antara lain hasil pungutan desa

2. Kelompok Transfer
Berupa:
a. Dana Desa
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah
– Alokasi Dana Desa (ADD)
– Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
– Bantuan Keuangan dari APBD Kab/Kota
Dapat bersifat umum dan khusus. Bila bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% dan paling banyak 30%.

3. Kelompok Pendapatan Lain-lain
Berupa:
a. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat : Pemberian berupa uang dari pihak ketiga
b. Lain-lain pendapatan desa yang sah : Pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa

Apa Saja Pendapatan Desa Menurut Undang Undang Desa No. 6 tahun 2014

Jika kita mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:

1.  Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabu­paten/Kota;
4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana ber­imbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
5. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke­tiga; dan
8. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Dasar Hukum Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, dalam hal ini semua uang yang dipergunakan oleh Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa merupakan uang Negara yang harus dikelola dengan berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku.

Dalam hal Pendapatan Desa sebagai dasar hukum dan pengaturan utama adalah mengacu pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kementerian Desa, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya dasar hukum seperti disebutkan di atas, maka diharapkan Sumber Pendapatan Desa tidak bias, pemerintah desa dapat memahami dari mana pendapatan desa seharusnya berasal, dan dibagi/kelompokan seperti telah di jelaskan di atas.

Kesimpulan

Demikian pembahasan kali ini tentang sumber pendapatan desa, semoga dapat menjawab pertanyaan umum yang ditanyakan sahabat sedesa dalam forum diskusi grup whatsapp, pertanyaan sebagai berikut; Pendapatan desa terdiri atas kelompok, Pendapatan desa yang sah berupa hibah, Pendapatan desa yang sah, Pendapatan desa berasal dari, Pendapatan desa yang berasal dari pajak daerah paling sedikit diberikan kepada desa sebesar, sumber pendapatan desa menurut uu no 6 tahun 2014, Sumber pendapatan desa diperoleh melalui, Sebutkan dan jelaskan sumber pendapatan desa, jenis jenis pendapatan desa, dan pertanyaan umum lainnya mengenai sumber pendapatan desa.

Lebih lengkap sahabat dapat membaca kembali dalam pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, juga dalam Permendagri 113/2014 yang menjelaskan kelompok pendapatan Desa. Semoga Bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Buku Pembangunan Desa; Transformasi Kebijakan Dan Pembangunan Desa Merespon Era Revolusi Industri 4.0

Next Post

Jenis Jenis Desa dan Karakteristiknya di Indonesia

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Ilustrasi flat strategi BUMDes mengelola dana desa untuk usaha produktif
BUMDes

Strategi BUMDes Mengelola Dana Desa untuk Usaha Produktif

by Ryan Ariyanto
September 13, 2026
0

Dana Desa yang disertakan sebagai modal BUMDes seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi, bukan sekadar dana yang mengendap di rekening. Namun...

Read moreDetails
Ilustrasi flat cara menyusun LPJ BUMDes tahunan
BUMDes

Cara Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Tahunan

by Ryan Ariyanto
September 12, 2026
0

Setiap akhir tahun, pengurus BUMDes dihadapkan pada satu kewajiban penting: menyusun dan mempresentasikan LPJ BUMDes dalam musyawarah desa. Laporan Pertanggungjawaban...

Read moreDetails
Ilustrasi flat contoh unit usaha BUMDes yang menguntungkan
BUMDes

Contoh Unit Usaha BUMDes yang Terbukti Menguntungkan di Berbagai Desa

by Ryan Ariyanto
September 11, 2026
0

Tidak semua BUMDes berhasil. Banyak yang berdiri lalu mati suri karena unit usahanya dipilih asal-asalan tanpa melihat potensi desa. Namun...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Praktisi sedesa.id Dampingi Warga Muting Merauke Bangun Kelembagaan Ekonomi Kawasan

Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Kawasan: Tim 16 TEP UGM & Warga Petakan Aset Produktif di Muting

Cara Menyeduh Kopi Robusta Wonosobo agar Rasa Smooth dan Tidak Pahit

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

5 Desa Wisata di Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan Ini

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca