Kelembagaan desa merupakan komponen yang sangat vital untuk mendorong keberlanjutan pembangunan. Karena itulah, keberadaan kelembagaan Desa harus diperkuat sehingga dapat menopang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
SDGs Desa berusaha untuk mempertahankan kearifan lokal, serta melakukan revitalisasi dan menggerakan seluruh elemen lembaga-lembaga di tingkat desa. Karena, keterlibatan semua elemen desa, kuat dan berfungsinya lembaga di desa dalam kehidupan masyarakat, akan menjadi penopang kehidupan kebhinnekaan di desa yang dinamis, serta pendorong tercapainya SDGs Desa.
Pada tahun 2018 partisipasi penduduk dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar sudah cukup besar, yaitu sebesar 85,43 persen (BPS, 2018). Apabila dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, penduduk perdesaan lebih banyak yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dibandingkan penduduk perkotaan (88,56 persen berbanding 82,94 persen).
Adapun tiga kegiatan sosial kemasyarakatan yang paling banyak diikuti penduduk usia 10 tahun ke atas dalam tiga bulan terakhir, yaitu kegiatan kematian (63,87 persen), keagamaan (61,87 persen) dan sosial lainnya (46,82 persen).
Tabel 1. Persentase Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Kota-Desa Tahun 2018
Karakteristik demografi | Kegiatan sosial kemasyarakatan | Keagamaan | Keterampilan | Olahraga/Permainan | GotongRoyong |
Perkotaan | 82,94 | 58.45 | 1,54 | 15,64 | 39,45 |
Pedesaan | 88,56 | 66,16 | 1,57 | 12,85 | 45,49 |
Total | 85,43 | 61,87 | 1,56 | 14,40 | 42,13 |
Sumber: BPS – Susenas MSBP 2018
Untuk mencapai tujuan SDGs Desa 2030 ini, digunakan beberapa indikator di antaranya: lestarinya kegiatan tolong menolong dan gotong royong; partisipasi tokoh agama dalam kegiatan pembangunan desa; perlindungan warga desa terhadap kaum lemah dan anak yatim; pelestarian budaya desa; serta penyelesaian masalah warga berdasarkan pendekatan budaya.
sumber: http://sdgsdesa.kemendesa.go.id/