Sedesa.id Status perangkat desa pada UU Desa No 3 Tahun 2024 masih menjadi tanda tanya. Dalam dinamika pembangunan desa di Indonesia, peran perangkat desa menjadi kunci untuk mencapai kesejahteraan dan efisiensi pelayanan publik di tingkat lokal. Namun, meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah direvisi menjadi UU Desa 3/2024, kejelasan status perangkat desa masih menjadi tanda tanya besar.
Pembahasan lengkap mengenai UU Desa No 3 Tahun 2024, dapat Anda baca pada pembahasan berikut: Pembahasan Lengkap UU Desa No 3 Tahun 2024
Dalam kesehariannya, perangkat desa memegang peran penting sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Namun, di balik harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kepastian status, mereka dihadapkan pada sebuah realitas yang penuh ketidakpastian.
Seiring dengan revisi Undang-Undang tentang Desa, harapan akan kejelasan status kepegawaian perangkat desa semakin memuncak. Namun, proses ini justru menemui berbagai rintangan dan diskusi yang belum tuntas.
Ketidakpastian mengenai status kepegawaian perangkat desa bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga mencakup dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja mereka dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Ketidakpastian dalam Status Kepegawaian
Salah satu aspek yang masih membingungkan adalah status kepegawaian perangkat desa. Meskipun UU Desa 3/2024 seharusnya menjadi tonggak penting bagi mereka untuk menentukan arah ke depan terkait hal ini, kenyataannya masih banyak ketidakpastian.
Pemerintah telah membedakan status perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam prakteknya, perangkat desa seringkali memiliki banyak kesamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pelayanan publik dan sumber penghasilan. Diskusi tentang kemungkinan mengangkat perangkat desa sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semakin menguat. Namun, kejelasan mengenai arah kebijakan ini masih dalam proses.
Ketidakpastian dalam status kepegawaian perangkat desa merujuk pada situasi di mana belum ada kejelasan mengenai status hukum mereka sebagai pegawai dalam konteks administrasi pemerintahan. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai ketidakpastian ini:
Pembedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN):
Meskipun ada perbedaan antara perangkat desa dengan PNS dan ASN, dalam prakteknya, perangkat desa seringkali memiliki banyak kesamaan dalam hal pelayanan publik dan sumber penghasilan. Meskipun status mereka secara hukum tidak diatur sebagai PNS, tetapi dalam tugas sehari-hari, perangkat desa sering melakukan tugas-tugas yang mirip dengan ASN. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan apakah perangkat desa seharusnya dianggap sebagai bagian dari ASN atau tidak.
Diskusi Mengenai Kemungkinan Menjadi ASN:
Diskusi mengenai kemungkinan mengangkat perangkat desa sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semakin menguat. Namun, kejelasan mengenai arah kebijakan ini masih dalam proses. Ada beberapa pihak yang mendukung ide ini karena dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme perangkat desa, namun ada juga yang menentang karena khawatir akan berbagai implikasi administratif dan keuangan.
Perubahan Undang-Undang dan Pembahasan yang Terabaikan:
Dalam revisi Undang-Undang tentang Desa, perhatian terhadap status perangkat desa terlihat terabaikan. Meskipun ada beberapa perubahan yang disetujui, tidak ada pembahasan khusus mengenai kejelasan status perangkat desa. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan perangkat desa yang berharap adanya peningkatan kepastian hukum terkait posisi dan tanggung jawab mereka.
Implikasi Terhadap Kesejahteraan dan Kinerja Perangkat Desa:
Ketidakpastian dalam status kepegawaian perangkat desa dapat berdampak pada kesejahteraan dan kinerja mereka. Tanpa kejelasan mengenai status hukum, mereka mungkin menghadapi ketidakpastian dalam hal hak-hak, kewajiban, dan perlindungan hukum. Hal ini dapat mempengaruhi motivasi dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Dengan demikian, ketidakpastian dalam status perangkat desa pada UU Desa tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan, profesionalisme, dan kinerja mereka dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa. Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang tepat guna memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang sesuai bagi perangkat desa dalam konteks pemerintahan desa yang lebih baik.
Status Perangkat Desa di Tengah Revisi UU Desa
Dalam revisi UU Desa, perhatian terhadap status perangkat desa tampaknya terabaikan. Meskipun terdapat 26 poin perubahan dalam UU Desa, tidak ada pembahasan yang khusus mengenai kejelasan status dari perangkat desa. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan perangkat desa yang berharap adanya peningkatan kepastian hukum terkait posisi dan tanggung jawab mereka.
Berikut adalah 26 poin perubahan dalam UU Desa:
- Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang sebelumnya adalah 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
- Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
- Syarat Jumlah Calon Kepala Desa: Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
- Sumber Pendapatan Desa: Penyisipan Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa.
- Ketentuan Peralihan: Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 118.
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang: Penyisipan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
- Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa: Ketentuan Pasal 50 ayat 1 mengatur persyaratan pengangkatan perangkat desa.
- Hak-hak Perangkat Desa: Penyisipan Pasal 50A memberikan hak-hak kepada perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
- Tunjangan Purna Tugas: Pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
- Definisi Perangkat Desa: Penjelasan Pasal 48 yang memberikan definisi yang jelas tentang perangkat desa.
- Fungsi Perangkat Desa: Penjelasan Pasal 48 tentang fungsi perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi di sekretariat desa.
- Persyaratan Umum Perangkat Desa: Penjelasan Pasal 50 tentang syarat umum perangkat desa.
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Penguatan kewenangan pemerintah daerah terkait pembangunan desa.
- Peran Masyarakat: Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Penyempurnaan regulasi terkait pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
- Pembagian Dana Desa: Penyempurnaan mekanisme pembagian dana desa.
- Pengelolaan Dana Desa: Penguatan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa.
- Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat: Perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Pemberdayaan Perempuan: Penguatan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa.
- Peningkatan Kesejahteraan: Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Peningkatan Sumber Daya Manusia: Peningkatan sumber daya manusia di desa.
- Pemberdayaan Generasi Muda: Peningkatan pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan desa.
- Penguatan Infrastruktur Desa: Peningkatan pembangunan infrastruktur desa.
- Pengembangan Ekonomi Desa: Pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dan program-program lainnya.
- Pemberian Insentif: Pemberian insentif kepada desa-desa yang berhasil mencapai target-target pembangunan.
Selengkapnya mengenai pembahasan perubahan isi dari Undang Undang Desa No 3 Taun 2024, dapat Anda pelajari pada pembahasan berikut: Perubahan Penting UU Desa Terbaru
Pentingnya Status Perangkat Desa dalam Revisi Undang-Undang Desa
Meskipun perangkat desa secara fungsional melakukan tugas yang serupa dengan pegawai pemerintah lainnya, regulasi yang mengatur status perangkat desa pada UU Desa dan hak-hak mereka tidak sepenuhnya tercakup dalam UU ASN. UU Desa memberikan kerangka hukum yang spesifik untuk perangkat desa, yang mencakup prosedur pengangkatan, kewajiban, larangan, dan hak-hak mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah perangkat desa akan diangkat sebagai PNS, PPPK, atau berdiri sendiri sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD).
Pentingnya status perangkat desa mencakup beberapa aspek yang sangat relevan dalam konteks pembangunan desa dan pelayanan publik. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan mengapa kejelasan status perangkat desa menjadi hal yang penting:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Perangkat desa merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Mereka membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas administratif, teknis, dan koordinatif dalam mengelola urusan pemerintahan desa. Kejelasan status mereka memastikan kelancaran dan keberlanjutan operasional pemerintahan desa.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat. Dengan status yang jelas, mereka dapat lebih fokus dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
- Kesejahteraan Perangkat Desa: Kejelasan status juga berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat desa. Status yang jelas akan memberikan perlindungan hukum, kepastian penghasilan, dan akses terhadap berbagai fasilitas dan hak-hak lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya.
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Kinerja: Dengan status yang jelas, perangkat desa dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Mereka akan memiliki kejelasan mengenai wewenang, tanggung jawab, dan hak-hak mereka, sehingga dapat bekerja dengan lebih fokus dan termotivasi.
- Pendorong Pembangunan Desa: Perangkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa. Dengan status yang jelas, mereka dapat menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat lokal, mengoordinasikan program-program pembangunan, dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan demikian, pentingnya status perangkat desa pada UU Desa tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan operasional pemerintahan desa, tetapi juga memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, kejelasan status perangkat desa merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam konteks pembangunan dan pemerintahan desa.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
Untuk menjadi perangkat desa, calon harus memenuhi syarat umum dan administratif. Syarat-syarat tersebut mencakup aspek keagamaan, pendidikan, usia, kesehatan, dan catatan pidana. Syarat administratif melibatkan kepemilikan KTP dan catatan pidana yang bersih.
Untuk menjadi perangkat desa, seseorang harus memenuhi syarat umum dan administratif yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa syarat yang umumnya diterapkan:
Syarat Umum:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Calon perangkat desa diharapkan memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan.
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945: Kesetiaan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Berpendidikan Minimal SMA atau Sederajat: Calon perangkat desa umumnya harus memiliki minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, syarat pendidikan bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
- Berusia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun: Usia calon perangkat desa biasanya memiliki batas minimal dan maksimal yang ditentukan. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka memiliki kematangan dan kestabilan dalam menjalankan tugasnya.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat penting untuk menjalankan tugas-tugas perangkat desa dengan baik dan maksimal.
- Berperilaku Baik dan Bebas dari Narkoba: Calon perangkat desa diharapkan memiliki catatan perilaku yang baik dan bebas dari penggunaan narkoba atau zat-zat terlarang lainnya.
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk: Sebagai bukti identitas dan kependudukan, memiliki KTP atau surat keterangan tanda penduduk merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi.
- Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindakan Kriminal: Calon perangkat desa tidak boleh memiliki catatan pidana berat yang dapat mengganggu kinerja dan integritas mereka sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Pemenuhan syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa yang diangkat memiliki kualifikasi, integritas, dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik serta melayani kepentingan masyarakat dengan profesionalisme.
Harapan ke Depan
Kejelasan status perangkat desa pada UU Desa merupakan hal yang vital bagi kemajuan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, perangkat desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung pembangunan desa. Harapannya, tahun 2024 akan menjadi momentum di mana kejelasan status perangkat desa dapat terwujud, memberikan kontribusi positif bagi pembangunan desa dan negara secara keseluruhan.
Dengan demikian, perlunya kejelasan status kepegawaian perangkat desa bukan hanya sebuah isu administratif semata, melainkan juga menyangkut aspek-aspek kesejahteraan, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Maka dari itu, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memberikan kepastian hukum yang tepat dan memberdayakan peran perangkat desa dalam memajukan pembangunan desa. Hanya dengan demikian, desa-desa di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokalnya.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Status Perangkat Desa Pada UU Desa 3/2024 Masih Dipertanyakan. Semoga bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id