Sedesa.id Dalam rakornas BUM Desa 2021, ada banyak pembahasan mengenai peranan BUMDes. Salah satunya adalah penyampaian oleh Kementrian Perhubungan mengenai Peran BUM Desa dalam Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adanya, pembahasan atau uraian dari kemetrian ini, memberikan gambaran yang jelas bagi pengelola BUM Desa yang selama ini ‘ingin’ atau telah menyelenggarakan unit usaha angkutan jalan. Jelas dalam arti, adanya gambaran secara hukum, dan bagaimana relevansi pemerintah atas bidang usaha yang bisa menjadi unit usaha BUM Desa tersebut.
Materi utuh mengenai Peranan BUM Desa Dalam Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat sahabat unduh pada akhir artikel ini. Berikut adalah isi materi yang saya tuliskan ulang dalam artikel kali ini.
BUM DESA adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa
BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan
BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundangan
Perizinan Angkutan
Pengelola BUM Desa unit usaha Angkutan harus memahami bagaimana perizinan angkutan yang berlaku. Di Indonesia hal ini telah menjadi wewenang dan diatur melalui kementrian perhubungan. Sebagai berikut:
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
1. Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
2. Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
3. Izin penyelenggaraan angkuran barang khusus atau alat berat
Kerja Sama Unit Usaha BUM Desa Bidang Lalu Litas dan Angkutan Jalan
BUMDes dapat Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Pusat/Daerah untuk menyelenggarakan unit usaha BUM Desa dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Seperti dalam pokok materi sebagai berikut:
Guna Peningkatan pendistribusian hasil produksi perekonomian desa baik hasil alam maupun usaha kreatif lainnya. BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan terminal, dimana fasilitas Terminal disediakan tempat untuk usaha mikro dan kecil paling sedikit 30%.
Memahami Angkutan Jalan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
1. Angkutan lintas batas negara
2. Angkutan antarkota antarprovinsi
3. Angkutan antarkota dalam provinsi
4. Angkutan Perkotaan
5. Angkutan Perdesaan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
1. Angkutan orang dengan menggunakan taksi
2. Angkutan orang dengan tujuan tertentu
3. Angkutan orang untuk keperluan pariwisata
4. Angkutan orang di kawasan tertentu
Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum
1. Angkutan barang umum
2. Angkutan barang khusus
Angkutan Perdesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan Perkotaan
Download Materi Rakornas BUMDes 2021 Peranan BUMDes Dalam Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Demikian pembahasan kali ini mengenai Peranan BUM Desa dalam penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semoga, ini bisa menjadi langkah baik bagi BUMDes yang ingin atau saat ini sedang menjalankan unit usaha BUMDes angkutan jalan. Terus semangat membangun desa! BUM Desa Bisa. Salam Ari Sedesa.id