Sedesa.id Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 atau Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan atas peraturan Permendesa Noor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 ini tentu menjadi jawaban bagi pegiat desa, bagi pemerintah desa, di dalam menghadapi situasi saat ini, situasi krisis yang mana dampak dari Pandemi Covid-19, melalui keberadaan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 maka prioritas dari penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah dilakukan penyesuaian kembali.
Selengkapnya mengenai Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 dapat dibaca sebagai gambaran pada bagian Pedoman Pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di bawah ini. Sedangkan untuk file download, dapat menuju akhir artikel untuk langsung mendownload Permendesa Nomor 6 Tahun 2020.
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
PEDOMAN UMUM
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
BAB I
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
A. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambaran Desa ideal yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum menggambarkan bahwa Desa merupakan Subyek Hukum. Posisi Desa sebagai subyek hukum menjadikan Desa memiliki hak dan kewajiban terhadap aset/sumber daya yang menjadi miliknya. Karenanya, Dana Desa sebagai bagian pendapatan Desa merupakan milik Desa, sehingga Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kewenangan Desa.
Undang-Undang Desa mengamanatkan Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Pengaturan tentang kedudukan Desa ini menjadikan Desa sebagai subyek hukum merupakan komunitas yang unik sesuai sejarah Desa itu sendiri. Kendatipun demikian, Desa dikelola secara demokratis dan berkeadilan sosial.
Masyarakat Desa memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa berkewajiban untuk memimpin Desa sekaligus berfungsi sebagai pimpinan pemerintah Desa. BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.
Tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan.
Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
Pedoman Umum pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
B. Tujuan
Dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa, dan Peningkatan pendapatan asli Desa maka tujuan pedoman umum ini yaitu:
1. menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
2. memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020; dan
3. menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 (Klik Untuk Download)
Silakan untuk mendownload secara lengkap Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 melalui link downlaod di atas, untuk dapat dipelajari dan dijadikan pedoman dalam prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, yang mana menggantikan dari Permendesa Nomor 11 tahun 2019. Keberadaan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 ini menjadi jawaban bagi Desa di dalam menghadapi kondisi saat ini. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id