Sedesa.id Kabar baik bagi pemerintah desa dan warga desa bahwa pada tahun 2020 program Dana Desa akan terus diadakan. Hal ini, tentu saja menjadi penyemangat dalam membangun dan mengembangkan potensi sosial ekonomi yang ada di desa masing-masing. Apa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020?
Selama lima tahun terakhir, sejak Undang Undang Desa resmi di sahkan, desa memang memiliki tempat istimewa. Desa menjadi entitas baru, menjadi isu menarik, dan yang paling penting desa kini memiliki kekuasaan dan keleluasaan secara penuh untuk megembangkan dan mengelola wilayahnya, tentu dengan memperhatikan hukum dan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa desa telah menjelma menjadi kekutan baru, kekuatan membangun bangsa melalui pinggiran Desa, maka pemerintah desa tidak setengah-setengah dalam memberikan dukungan, baik itu secara produk hukum baik Undang Undang Desa dan peraturan turunan dari kementrian, pun lengkap dengan adanya Dana Desa yang kemudian menjadi modal finansial bagi pemerintah desa untuk menjalankan rencana pembangunan.
Maka, keberadaan Dana Desa kiranya perlu kita awasi bersa, perlu kita pastikan penggunaanya sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemerntrian Desa, maka, dalam kesempatan kali ini, kami dari Sedesa.id sedikit mengulas isi dari pada Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Yang mana melalui Permendesa tersebut, tertuang TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020. Tentu ini adalah ajuan dan pedoman kita bersama dalam mnggunankan prioritas dana desa tahun2020.
Apa saja prioritas penggunaan dana desa tahun 2020?
Kita perlu tahu lebih dahulu mengenai pengertian prioritas penggunaan dana desa seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.”
Apa fungsi dari pengaturan prirotias penggunaan dana desa?
Seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Bagaimana prinsip-prinsip dalam penggunaan dana desa?
Seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip: a. kebutuhan prioritas; b. keadilan; c. kewenangan Desa; d. fokus; e. Partisipatif; f. swakelola; dan g. berbasis sumber daya Desa.
Apa Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pemendesa 11 2019?
Seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pada Pasal 5 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA adalah:
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 12 Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAGAIMANA PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA?
Seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, disebutkan dalam Pasal 14 PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA adalah:
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 15 (1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan: a. arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 16 Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 17 (1) Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 didasarkan pada data IDM. (2) Data IDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa.
BAGAIMANA PARTISIPASI MASYARAKAT?
Seperti yang disebutkan dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, disebutkan dalam Pasal 24 PARTISIPASI MASYARAKAT Sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; b. melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui: a. Badan Permusyawaratan Desa; dan b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
APA KEGIATAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA?
Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kegiatan prioritas penggunaan dana desa di setiap bidang adalah sebagai berikut:
E. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa
1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1) pembangunandan/atau perbaikan rumahuntuk warga miskin;
2) penerangan lingkungan pemukiman;
3) pedestrian;
4) drainase;
5) tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
6) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
7) alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
8) sumur resapan;
9) selokan;
10) tempat pembuangan sampah;
11) gerobak sampah;
12) kendaraan pengangkut sampah;
13) mesin pengolah sampah;
14) pembangunan ruang terbuka hijau;
15) pembangunan bank sampah Desa; dan
16) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
1) perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
2) tambatan perahu;
3) dermaga apung;
4) tambat apung (buoy);
5) jalan pemukiman;
6) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
7) jalan poros Desa;
8) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
9) jembatan Desa:
10) gorong-gorong;
11) terminal Desa; dan
12) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2) pembangkit listrik tenaga diesel;
3) pembangkit listrik tenaga matahari;
4) pembangkit listrik tenaga angin;
5) instalasi biogas;
6) jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
7) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalammusyawarah Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1) jaringan internet untuk warga Desa;
2) website Desa;
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4) radioSingle Side Band (SSB); dan
5) sarana prasaranakomunikasi lainnyayang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalammusyawarah Desa.
2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial
Dasar
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
1) air bersih berskala Desa;
2) jambanisasi;
3) mandi, cuci, kakus (MCK);
4) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
5) balai pengobatan;
6) posyandu;
7) poskesdes/polindes;
8) posbindu;
9) tikarpertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi)
sebagai media deteksi dini stunting;
10) kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
11) saranaprasarana kesehatan lainnyayang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1) taman bacaan masyarakat;
2) bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD;
3) pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD
untuk PAUD HI;
4) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
5) wahana permainan anak di PAUD;
6) taman belajar keagamaan;
7) sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak;
8) Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
9) bangunan perpustakaan Desa;
10) buku/bahan bacaan;
11) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
12) gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif;
13)film dokumenter;
14) peralatan kesenian dan kebudayaan;
15) pembuatan galeri atau museum Desa;
16) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
17) sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman bagi anak; dan
18) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
a.Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) bendungan berskala kecil;
2) pembangunan atau perbaikan embung;
3) irigasi Desa;
4) pencetakan lahan pertanian;
5) kolam ikan;
6) kapal penangkap ikan;
7) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
8) tambak garam;
9) kandang ternak;
10) mesin pakan ternak;
11) mesin penetas telur;
12) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian
(saprotan);
13) pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra,);
14)embung Desa;
15)gudang pendingin (cold storage);
16) saranabudidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air);
17) alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap);
18)alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
19) keramba jaring apung;
20) keranjang ikan;
21) alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
22) alat produksi es;
23) gudangDesa (penyimpanankomoditas perkebunan dan perikanan);
24)tempat penjemuran ikan; dan
25) sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b.Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) mesin jahit;
2) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
3) mesin penepung ikan;
4) mesin penepung ketela pohon;
5) mesin bubut untuk mebeler;
6) mesinpackaging kemasan;
7) roaster kopi;
8) mesin percetakan;
9) bioskop mini;
10) alat pengolahan hasil perikanan;
11) docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
12) sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalammusyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pasarDesa;
2) pasar sayur;
3) pasar hewan;
4) tempat pelelangan ikan;
5) tokoonline;
6) gudang barang;
7) tempat pemasaran ikan; dan
8) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
1) ruang ganti dan/atau toilet;
2) pergola;
3) gazebo;
4) lampu taman;
5) pagar pembatas;
6) pondok wisata (homestay);
7) panggung kesenian/pertunjukan;
8) kios cenderamata;
9) pusat jajanan kuliner;
10) tempat ibadah;
11) menara pandang (viewing deck);
12) gapura identitas;
13) wahana permainan anak;
14) wahana permainan outbound;
15) taman rekreasi;
16) tempat penjualan tiket;
17) angkutan wisata;
18) tracking wisata mangrove;
19) peralatan wisata snorkeling dan diving;
20) papan interpretasi;
21) sarana dan prasarana kebersihan;
22) pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
23)internet corner; dan
24)sarana dan prasarana Desa Wisata lainnyayang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana TeknologiTepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atauproduk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) penggilingan padi;
2) peraut kelapa;
3) penepung biji-bijian;
4) pencacah pakan ternak;
5) mesin sangrai kopi;
6) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
7) pompa air;
8) traktor mini;
9) desalinasi air laut;
10) pengolahan limbah sampah;
11) kolam budidaya;
12) mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan
13) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) pembuatan terasering;
2) kolam untuk mata air;
3) plesengan sungai;
4) pencegahan kebakaran hutan;
5) pencegahan abrasi pantai;
6) pembangunan talud;
7) papan informasi lingkungan hidup;
8) pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
9) rehabilitasi kawasan mangrove;
10) penanaman bakau; dan
11)sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
5.Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) kegiatan tanggap darurat bencana alam;
2) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
3) pembangunan gedung pengungsian;
4) pembersihan lingkungan perumahan yang terkenabencana alam;
5) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
6) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
7) P3K untuk bencana;
8) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
9) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
F. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial
Dasar
a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
1) pelatihan pengelolaan air minum;
2) pelayanan kesehatan lingkungan;
3) bantuan insentifuntuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan manusia (KPM);
4) alat bantu penyandang disabilitas;
5) Sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
6) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
7) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta pencegahan perkawinan anak;
8) kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
9) sosialisasi gerakan aman pangan;
10)praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll);
11) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hotikultura;
13) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
14) penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
15) pendampingan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
16) pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll;
17) sosialisasi dan kampanye imunisasi;
18)kampanye dan promosiperilaku hidup bersihdan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
19) sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
20) kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
21) pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
22) peningkatan peran mitra Desa dalam pengelolaan pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis era Digitalisasi;
23) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
24)pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
25)pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
26) pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
27) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
28) pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
29) sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan;
30) penyuluhan kesehatan dampak penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan dan
31) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1) bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
2) penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI);
3) penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun;
4) pembiayaan pelatihan guru PAUD tentang konvergensi pencegahan stunting di Desa;
5) pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM);
6) penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader pembangunan Desa;
7) pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja;
8) pelatihan dan penyelengaraan kursus seni budaya;
9) bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan non formal lainnya;
10) pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya)
11) pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak;
12) pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang;
13) bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah(ATS)
bagi warga miskin;
14) pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
15)pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan menengah;
16) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
17) penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah;
18)pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
19) pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
20) pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern.
21) pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan;
22) pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media online atau offline;
23) pelatihan pelaku ekonomi kreatifpemula bagi masyarakat
Desa;
24) pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para
pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual;
25) pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
26) pendidikan keterampilan non-formal berbasis potensi
Desa;
27) pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
28) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkankemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
a. pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
1) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
2) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
3) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b.pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
1) pengelolaan terminal Desa;
2) pengelolaan tambatan perahu; dan
3) pengelolaantransportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
c.pengembangan energi terbarukan, antara lain:
1) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
2) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
3) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
4) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin;
5) pengelolaan energi tenaga matahari;
6) pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; dan
7) pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d.pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
1) sistem informasi Desa;
2) website Desa;
3) radio komunitas;
4) pengelolaan sisteminformasi pencatatan hasiltangkapan ikan; dan
5) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3. Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
a.pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) perbenihan tanaman pangan;
2) pembibitan tanaman keras;
3) pengadaan pupuk;
4) pembenihan ikan air tawar;
5) pengelolaan usaha hutan Desa;
6) pengelolaan usaha hutan sosial;
7) pengadaan bibit/induk ternak;
8) inseminasi buatan;
9) pengadaan pakan ternak;
10) tepung tapioka;
11) kerupuk;
12) keripik jamur;
13) keripik jagung;
14) ikan asin;
15) abon sapi
16) susu sapi;
17) kopi;
18) coklat;
19) karet;
20) olahanikan (nugget, bakso, kerupuk,terasi, ikan asap, ikan asin, ikan rebus dam ikan abon);
21) olahan rumput laut (agar-agar, dodol, nori, permen, kosmetik, karagenan dll);
22) olahan mangrove (bolu, tinta batik, keripik, permen, dll);
23) pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai;
24) pelatihan pembenihan ikan air tawar, payau dan laut;
25) pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai(hutan cemara laut); dan
26) pengolahan produksi dan hasil produksi pertanianlainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) meubelair kayu dan rotan,
2) alat-alat rumah tangga;
3) pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
4) kain tenun;
5) kain batik;
6) bengkel kendaraan bermotor;
7) pedagang di pasar;
8) pedagang pengepul;
9) pelatihan pengelolaan docking kapal;
10) pelatihan pengelolaan kemitraan usaha perikanan tangkap;
11) pelatihan pemasaran perikanan; dan
12)pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c.pendirian dan pengembanganBUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:
1) pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
2) penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa
Bersama;
3) penguatan permodalan BUMDesa dan/atau BUMDesa
Bersama; dan
4) kegiatan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
d. pengembangan usaha BUMDesa dan/atauBUMDesa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pengelolaan hutan Desa;
2) pengelolaan hutan adat;
3) pengelolaan air minum;
4) pengelolaan pariwisata Desa;
5) pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
6) pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
7) pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
8) pelatihan pembenihan ikan;
9) pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
10) produk unggulanlainnya yang sesuai dengan kewenangan
Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
e. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) hutan kemasyarakatan;
2) hutan tanaman rakyat;
3) kemitraan kehutanan;
4) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
5) pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;
6) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
7) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
f. pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yangdifokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) sosialisasi TTG;
2) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes);
3) percontohan TTG untuk:
a) produksi pertanian;
b) pengembangan sumber energi perdesaan;
c) pengembangan sarana transportasi;
d) pengembangan sarana komunikasi; dan e) pengembangan jasa dan industri kecil;
4) sosialisasi sitem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan;
5) sosialisasi sitem informasi cuaca dan iklim; dan
6) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
g. pengelolaan pemasaranhasil produksi usaha BUMDesa, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atauproduk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) penyediaan informasi harga/pasar;
2) pameran hasil usaha BUMDesa, usaha ekonomi masyarakat;
3) kerjasama perdagangan antar Desa;
4) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
5) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
4. Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) penyediaan layanan informasi tentang bencana;
2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
4) pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan
5) penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
5. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) pembibitan pohon langka;
2) reboisasi;
3) rehabilitasi lahan gambut;
4) pembersihan daerah aliran sungai;
5) pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai)
6) pemeliharaan hutan bakau;
7) pelatihan rehabilitasi mangrove;
8) pelatihan rehabilitasi terumbu karang;
9) pelatihan pengolahan limbah; dan
10) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenanganDesa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
6.Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
1) pengembangan sistem informasi Desa (SID);
2) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa, rumah
Desa sehat dan/atau balai rakyat;
3) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
4) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. mengembangkan program dan kegiatanpembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:
1) penyusunan arah pengembangan Desa;
2) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan
Desa yang berkelanjutan;
3) penyusunan rencana pengelolaan sumber daya ikan di
Desa;
4) pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil perikanan;
5) peningkatan kapasitas kelompok nelayan dalam pengelolaan perikanan; dan
6) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuaidengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
1) pendataan potensi dan aset Desa;
2) penyusunan profil Desa/data Desa;
3) penyusunan peta aset Desa;
4) penyusunan data untuk pengisian aplikasi sistem perencanaan, penganggaran, analisis, dan evaluasi kemiskinan terpadu;
5) dukungan penetapan IDM;
6) penyusunan peta Desa rawan bencana; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
d.menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
1) sosialisasi penggunaan dana Desa;
2) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
3) pembentukan dan pengembangan Forum Anak Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak-anak di Desa;
4) rembug stunting di Desa;
5) rembug anak Desa khusus sebagai bagian dari musrenbangdes;
6) pelatihan kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari musrenbangdes;
7) penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
8) sosialisasi tentang kependudukan bagi kelompok masyarakat dan keluarga;
9) pelatihan bagi kader Desa tentang gender;
10)pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersifat afirmasi;
11) pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bagi fasilitator Desa;
12) kegiatan lainnya yang sesuaidengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
e. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
1) pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset
Desa berbasis data digital;
2) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
3) pengembangan sistem informasi Desa yang berbasis masyarakat; dan
4) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
f. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain:
1) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
2) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
3) kegiatan lainnyayang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
g. melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa, antara lain:
1) pelatihan kader/pendamping forumanak (atau kelompok anak lainnya) terkait hak anak, ketrampilan memfasilitasi anak, dan pengorganisasian.
2) pelatihan anggota forum anak terkait hak anak, data dasar Desa, aset Desa, pengorganisasian, jurnalis warga, dan isu anak lainnya;
3) advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, difabel warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil;
4) peningkatan kapasitas kelompok nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan; dan
5) kegiatan pendampingan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
h.menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
2) pelatihan industri rumahan;
3) pelatihan teknologi tepat guna;
4) pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa;
5) Pelatihan pemandu Wisata;
6) Interpretasi wisata;
7) Pelatihan Bahasa Asing;
8) Pelatihan Digitalisasi;
9) Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
10) Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompoksadar wisata/Pokdarwis;
11) Pelatihan penangkapan ikan diatas kapal;
12) Pelatihan penanganan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan;
13) Pelatihan pengemasan ikan/produk ikan;
14) Pelatihan teknik pemasaran online;
15) Pelatihan pembuatan rencana usaha perikanan; dan
16)kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
i. melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
1) pemantauan berbasis komunitas;
2) audit berbasis komunitas;
3) pengembangan unit pengaduan di Desa;
4) pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
5) pengembangan kapasitas paralegal Desa;
6) penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban dan serah terimahasil pembangunan Desa; dan
7) kegiatan lainnyayang sesuai dengankewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Download Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Di atas adalah sedikit mengenai isi dari pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, untuk lebih lengkapnya dapat langsung di baca dan dipelajari dengan seksama, silakan mendowload melalui link berikut: (KLIK UNTUKMENDOWLOAD). Download
Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dana desa sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga kita semua wajib menjadi pemantau atau turut aktif mengawasi pemanfaatan dan penggunaan dana desa, jika ada indikasi penyelewengan segera laporkan; Cara Melaporkan Penyelewengan Dana Desa
Demikian, pembahasan kali ini. Semoga keberadaan dana desa dapat menjadikan kita bersama lebih giat dalam membangun desa, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Semoga bermanfaat, salam. Ari Sedesa.id