Sedesa.id tidak dapat dipungkiri bahwa masih saja kita dengar dan lihat pemberitaan tentang penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa, baik itu dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa, oknum, pihak luar, dan berbagai unsur yang memiliki ‘niatan’ tidak baik terhadap anggaran dana desa.
Tentu kita sedih dan kesal dalam waktu bersamaan, sedih melihat kenyataan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan desa dan masyarakat desa secara bersama-sama, justru dinikmati oleh segelintir orang dengan tidak bertanggung jawab. Kesal, dan tentu saja ‘mengutuk’ mereka yang berbuat korup dan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Dari sedih dan kesal atas berita tentang penyelewengan dana desa, sering kali kita melihat Sahabat Desa mengunggah kekesalannya di media sosial. Mempertanyakan kinerja pemerintah desa, mencurigai adanya penyelewengan dana, dan kecurigaan atas tidak transparansinya penggunaan anggaran dana desa.
Jika memang kecurigaan Sahabat Sedesa beralasan dan memiliki bukti yang kuat, maka seharusnya sahabat membuat laporan terlebih dahulu, jangan membuat status, karena yang dapat menyelesaikan, mencegah, dan melakukan tindakan atas pelanggaran hukum yaitu penyelewengan dana desa adalah penegak hukum, yang mana ini dimulai dari kita sebagai masyarakat dengan turut berpartisipasi dan mengawasi penggunaan dana desa, maka membuat laporan atau melaporkan dugaan penyelewengan menjadi penting.
Selain tentu Sahabat Sedesa harus berhati-hati, sebab jika hanya bersifat kecurigaan tanpa dasar yang jelas, tanpa bukti, artinya sahabat telah melakukan pencemaran nama baik. Maka jangan membuat status di media sosial tanpa alasan atau data yang jelas. Lebih baik melakukan penelusuran, jika ragu maka boleh bertanya kepada pelaksana atau pemerintah desa atas penggunaan dana desa, jika memiliki data dan fakta yang jelas perihal penyelewengan maka segera melapor.
Ke mana sahabat sedesa bisa melaporkan penyelewengan dana desa?
Jika Ada Penyelewengan Dana Desa, maka dapat melaporkan melalui saluran laporan di bawah ini:
Melalui SMS / Call center untuk menghindari penyelewengan dana desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membentuk satgas, dan masyarakat bisa menghubungi call center
- 1500040
- 0812 8899 0040 (SMS)
- 0877 8899 0040 (SMS)
Melalui http://sipemandu.kemendesa.go.id/ Merupakan sarana pengaduan masalah dan permintaan informasi yang mempunyai beberapa media penyampaian untuk mencakup semua kalangan masyarakat. Laporan yang diterima akan diverifikasi dan masyarakat sebagai pelapor akan mendapatkan nomor tiket laporan. Secara akun tabel dan transparan masyarakat dapat meninjau kemajuan dari laporan yang dikirimkan.
Melalui www.jaga.id (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID) adalah situs resmi platform JAGA dan portal informasi publik mengenai Pencegahan Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong Partisipasi, Akuntabilitas, Respons, dan Transparansi dari Pemerintah dan Masyarakat. Data yang ada bersumber dari Kementerian dan Lembaga terkait.)
Kesimpulan
Jika di desa kita Ada Penyelewengan Dana Desa maka kita seharusnya segera melaporkan, Sahabat Sedesa jangan khawatir, karena laporan sahabat sedesa akan ditindaklanjut dan kerahasiaan sahabat sedesa sebagai pelapor akan tetap aman.
Oleh karena itu sahabat sedesa jangan ragu untuk membuat laporan, apa lagi laporan yang sahabat buat dapat dilakukan dengan mudah, melalui online dan SMS, dan tentu saja data diri sahabat aman. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa jangan sembarang membuat laporan, pastikan telah benar-benar yakin dan memiliki bukti yang cukup.
Ada beda antara menuduh atau mencurigai semata dengan benar-benar mendapatkan fakta bahwa ada sesuatu yang tidak sesuai, sesuatu yang diselewengkan dari penggunaan atau anggaran yang ada di desa kita. Oleh karena itu, ada baiknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu, bertanya lebih dahulu, menggali informasi sebanyak mungkin baru kemudian membuat laporan.
Jangan belum ada data yang benar, sudah main upload atau mengadu di media sosial, ini bisa berbuntut panjang, jika tidak terbukti, karena telah menuduh. Karenanya dari pada di buat status di media sosial, lebih baik di lakukan pengkajian lalu melaporkan melalui saluran yang ada.
Lebih baik media sosial digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti dimanfaatkan untuk berjualan online, nah bagi sahabat yang memiliki toko online atau berjualan online, tentu sahabat perlu membaca artikel menarik ini Cara Jitu Dongkak Penjualan Online
Pada intinya, bagi sahabat sekalian jangan ragu untuk membuat laporan, berbagai platform dan wadah telah disediakan untuk membuat laporan, bahkan dengan SMS pun bisa. Ayo lapor, jangan hanya dibuat status ya! Salam Ari Sedesa.id
Bikin laporan juga percuma, tidak ada tanggapan, dari pusat hanya turun disposisi, tapi tidak ada tindakan, saya sebagai anggota BPD, sampai dengan saat ini tidak pernah ada yang namanya Rapat BPD baik Internal BPD maupun dengan Pemerintah Desa, APBDes menjadi barang keramat yang tidak pernah dibahas dalam Rapat antara BPD dan Desa, Pimpinan BPD di komplain hanya menjawab enteng, “NANTI KITA RAPAT” tapi sampai dengan saat ini tidak rapat apapun. kemana lagi masyarakat harus melapor, selain membuat status di Medsos, agar masyarakat semua tau, bobrok nya BIROKRASI ….
Mirisnya memang begitu ya Pak Agus. Masih menjadi perjuangan kita bersama untuk terjadi transparansi dalam anggaran dan rencana-rencana pembangunan desa. Semoga Pak Agus bisa terus berjuang di BPD dan Desa, untuk lebih baik nantinya. Salam kenal pak.