• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Pengembangan kegiatan yang menjadi prioritas Dana Desa Tahun 2020

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
September 7, 2020
in BUMDes, Desa
0
Pengembangan kegiatan yang menjadi prioritaas Dana Desa Tahun 2020

Pengembangan kegiatan yang menjadi prioritas Dana Desa Tahun 2020

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran
dana desa 2020

Sedesa.id Apa kabar sahabat sedesa, pada pembahasan sebelumnya kita telah sedikit banyak membahas tentang apa yang menjadi KEGIATAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Tahun 2020, di mana hal ini berdasarkan pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Apa saja Pengembangan kegiatan yang menjadi prioritas Dana Desa Tahun 2020?

Yang mana dalam pembahasan sebelumnya kita telah mengulas Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa dan Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ada banyak sekali daftar kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa, dengan menggunakan dana desa dari kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2020.

RelatedPosts

Peran BUMDes dalam Mengelola Pasar Desa

Peran BUMDes dalam Mitigasi Bencana dan Pemulihan Desa

Peran BUMDes dalam Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Desa

Maka dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa. Di mana poin ini tertuang dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.  Yang merupakan pedoman dan rujukan pemerintah desa, dalam menjalankan kegiatan dan menggunakan anggaran berupa dana desa.

Kilas balik mengenai dana desa. Untuk pengingat Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi; Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas; transparan, akun tabel, partisipasi, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengelolaan dana desa bukan perkara yang mudah, perlu melibatkan berbagai pihak (pemerintah desa dan warga desa) kita sebagai masyarakat harus ikut andil, mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam merancang kegiatan dari dana desa? Kenapa? karena partisipasi warga masyarakat tertuang dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019. Hal ini untuk apa? Agar dana desa tidak disalah gunakan, atau terjadi praktik korupsi.

Apa Itu Partisipasi Masyarakat Dalam Dana Desa?
Berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pada BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT.

BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 24
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui:
a. Badan Permusyawaratan Desa; dan
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan b. berjenjang mulai dari:
1) pemerintah Desa;
2) pemerintah daerah kabupaten/kota;
3) pemerintah daerah provinsi; dan
4) pemerintah.
(5) Penangan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam BAB IV PARTISIPASI MASYARAKAT

Dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
1. Layanan telepon : 1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
4. Layanan Sosial Media :
a.   @Kemendesa (twitter),;
b.   Kemendesa.1 (Facebook);
c.   e-complaint.kemendesa.go.id; dan d.   website http : www.lapor.go.id

(LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).

Nah, maka bagi kita sebagai warga masyarakat berdasarkan isi dalam peraturan tersebut, jangan hanya berdiam diri, harus aktif dan menjadi bagian dari pembangunan desa kita, dari penggunaan dana desa di desa kita. Agar semua dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama menjadi desa mandiri, sejahtera dan maju.

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa?
Kembali pada topik pembahasan, apa saja kegiatan prioritas dana desa, dalam hal ini pengembangan kegiatan yang diprioritaskan? Merujuk pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019, maka kegiatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

Berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BAB I PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, Bagian G. Seperti di bawah ini:

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa
Desa mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Namun demikian, dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar kewenangan Desa maka pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa dibagi menjadi dua pola sebagai berikut:1. Dalam hal sudah ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dalam mengembangkan kegiatan yang diprioritaskan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; dan
b. menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

2. Dalam hal belum ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan lainnya untuk dibiayai Dana Desa dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
b. menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
c. menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
d. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan dibiayai Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota yang diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.

Demikian pembahan kita mengenai,  Pengembangan kegiatan yang menjadi prioritas Dana Desa Tahun 2020, sesuai dengan Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga bermanfaat, dan kita bersama dapat memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan bersama. Salam. Ari sedesa.id
Lebih lengkap mengenai isi dari dapat mengunduh melalui halaman berikut ini. File dowload ada di bagian bawah halaman. (Klik Di Sini)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Next Post

Contoh Soal Tes Calon Kepala Desa Dan Materi Wawancara

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Sedesa.id Pasar Desa sebagai Pusat Ekonomi Lokal
BUMDes

Peran BUMDes dalam Mengelola Pasar Desa

by Ryan Ariyanto
Februari 22, 2026
0

Pasar desa adalah tempat yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Di sinilah masyarakat bisa menjual hasil pertanian, kerajinan, dan...

Read moreDetails
sedesa.id Peran BUMDes dalam Mitigasi Bencana dan Pemulihan Desa
BUMDes

Peran BUMDes dalam Mitigasi Bencana dan Pemulihan Desa

by Ryan Ariyanto
Februari 19, 2026
0

Sedesa.id Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi sering kali menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat desa. Ketika bencana...

Read moreDetails
Sedesa.id Peran BUMDes dalam Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Desa
BUMDes

Peran BUMDes dalam Mengurangi Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Desa

by Ryan Ariyanto
Januari 3, 2026
0

Sedesa.id Kemiskinan masih menjadi tantangan besar di banyak desa. Banyak masyarakat desa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak atau memiliki...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Rekrutmen SPPI–KDKMP 2026: Syarat dan Cara Daftar Serta Hal yang Perlu Dipahami

Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca