Sedesa.id Apa kabar sahabat sedesa, pada pembahasan sebelumnya kita telah sedikit banyak membahas tentang apa yang menjadi KEGIATAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Tahun 2020, di mana hal ini berdasarkan pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Apa saja Pengembangan kegiatan yang menjadi prioritas Dana Desa Tahun 2020?
Yang mana dalam pembahasan sebelumnya kita telah mengulas Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa dan Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ada banyak sekali daftar kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa, dengan menggunakan dana desa dari kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2020.
Maka dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa. Di mana poin ini tertuang dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Yang merupakan pedoman dan rujukan pemerintah desa, dalam menjalankan kegiatan dan menggunakan anggaran berupa dana desa.
Kilas balik mengenai dana desa. Untuk pengingat Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi; Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas; transparan, akun tabel, partisipasi, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengelolaan dana desa bukan perkara yang mudah, perlu melibatkan berbagai pihak (pemerintah desa dan warga desa) kita sebagai masyarakat harus ikut andil, mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam merancang kegiatan dari dana desa? Kenapa? karena partisipasi warga masyarakat tertuang dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019. Hal ini untuk apa? Agar dana desa tidak disalah gunakan, atau terjadi praktik korupsi.
Apa Itu Partisipasi Masyarakat Dalam Dana Desa?
Berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pada BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT.
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 24
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
b. melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
a. Badan Permusyawaratan Desa; dan
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
a. musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan b. berjenjang mulai dari:
1) pemerintah Desa;
2) pemerintah daerah kabupaten/kota;
3) pemerintah daerah provinsi; dan
4) pemerintah.
Lebih lanjut dalam BAB IV PARTISIPASI MASYARAKAT
1. Layanan telepon : 1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
(LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).
Nah, maka bagi kita sebagai warga masyarakat berdasarkan isi dalam peraturan tersebut, jangan hanya berdiam diri, harus aktif dan menjadi bagian dari pembangunan desa kita, dari penggunaan dana desa di desa kita. Agar semua dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama menjadi desa mandiri, sejahtera dan maju.
Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa?
Kembali pada topik pembahasan, apa saja kegiatan prioritas dana desa, dalam hal ini pengembangan kegiatan yang diprioritaskan? Merujuk pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019, maka kegiatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BAB I PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, Bagian G. Seperti di bawah ini:
Desa mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Namun demikian, dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar kewenangan Desa maka pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa dibagi menjadi dua pola sebagai berikut:1. Dalam hal sudah ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dalam mengembangkan kegiatan yang diprioritaskan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; dan
b. menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
2. Dalam hal belum ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan lainnya untuk dibiayai Dana Desa dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
b. menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
c. menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa;
d. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan dibiayai Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota yang diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.