Sedesa.id Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang Berorientasi Desa Mandiri. Setiap dari kita tentu menginginkan untuk memiliki desa yang mandiri, sebuah desa yang menjadi sumber kehidupan, desa yang betah dan nyaman untuk ditinggali, atau seperti yang disampaikan Gus Menteri sebagai Desa Surga. Upaya dalam mewujudkan desa mandiri dapat ditempuh sejak awal yaitu dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang berorientasi desa mandiri.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen yang secara rinci berisi tahapan atau aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan untuk setiap program dan kegiatan, meliputi; target, capaian, hasil, pelaksanaan, penanggung jawab, dukungan atau sumber daya yang dibutuhkan, dan anggaran yang diperlukan dalam kurun waktu tertentu atau kurun waktu pelaksanaan kegiatan program.
Di dalam Undang Undang Desa secara jelas mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa menjadi dasar di dalam melaksanakan pembangunan desa dengan tujuan untuk melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga penting untuk menyusun RPJM Desa dan RKP Desa yang berorientasi pada perubahan status perkembangan desa, hal ini dimaksudkan agar RPJM Desa dan RKP Desa menjadi alat bantu dalam pelaksanaan program dan menjadi pengukur dalam pencapaian kinerja, sehingga mengetahui sejauh mana capaian menuju desa mandiri.
Konsep Dasar Penyusunan RPJM desa dan RKP desa yang berorientasi pada perubahan status perkembangan desa Mandiri dengan memperhatikan pada poin-poin berikut ini:
1) Proses penyusunan RPJM desa dan RKP desa harus menjadi wahana:
a) Membangun kesepahaman pengertian antar para aktor terhadap indikator/ukuran desa mandiri,
b) Dokumen RPJM desa dan RKP desa menjadi acuan bersama dalam mewujudkan desa mandiri,
c) Membangun komitmen rasa memiliki dan tanggung jawab bersama para aktor pembangunan di Desa.
2) RPJM desa dan RKP desa yang disusun dapat berfungsi sebagai:
a) Sebagai alat bantu dalam pelaksanaan program dan kegiatan
b) Sebagai alat bantu dalam pengukuran pencapain kinerja serta monitoring dan evaluasi
3) Prinsip dasar penyusunan RPJM desa dan RKP desa:
a) Jelas, mudah dipahami
b) Ringkas, jelas padat sesuai dengan format yang ditentukan
c) Terukur, program, kegiatan, target, waktu, out put, dan out come harus dapat diukur
d) Adjustable, dapat mengakomodasi umpan balik dan perbaikan perbaikan
e) Terincif) Komitmeng) Dokumen resmi dan ditetapkan dengan Peraturan desa.
Contoh RPJM Desa untuk contoh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dapat melihat caranya dan download contohnya melalui artikel berikut: Cara Membuat Perdes RPJM Desa (Download) dan juga dapat medownload ebook atau buku Download Buku Perencanaan Pembangunan Desa
Kesimpulan
Ketika RPJM Desa dan RKP Desa disusun dengan berorientasi pada upaya mewujudkan desa mandiri maka desa telah memiliki gambaran apa yang akan dijalankan aktivitas dan program selama 6 tahun mendatang. Ini menjadi penting, sebagai bagian atau sikap dari desa apakah memang ingin mewujudkan desa mandiri. Selain itu, tentu desa dalam hal ini pemerintah desa harus dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terutama masyarakat desa untuk bersama-sama membangun dan mewujudkan desa mandiri. Demikian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id