Sedesa.id Sebagai upaya membangun desa, maka tidak boleh asal menerapkan kebijakan atau melakukan kegiatan, perlu adanya peraturan desa dan rencana jangka menengah desa, yang di dalamnya memuat seluruh rencana dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sehingga pemerintah desa memiliki gambaran dan tujuan yang jelas dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Bagaimana Cara Membuat Perdes RPJM Desa?
Hal ini, menjadi sangat penting. Kenapa? Karena Peraturan Desa dan Rencana Jangka Menengah Desa, (Perdes dan RPJM Desa) akan memuat banyak hal yang berasal dari aspirasi atau usulan masyarakat, sehingga benar-benar sesuai apa yang akan menjadi rencana pemerintah desa.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini hanya berlaku di wilayah desa yang bersangkutan. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Bagaimana Cara Membuat Perdes RPJM Desa? Dalam membuat Peraturan Desa dilarang mengandung materi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam proses pembuatan Peraturan Desa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa tersebut. Dalam melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa kemudian menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama atau istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di berbagai daerah di Indonesia.
Sebelum disahkan, dan dalam proses perencanaan, rancangan Peraturan Desa wajib untuk dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa, sampai kemudian mendapatkan kesepakatan final. Sehingga Peraturan Desa memuat poin-poin yang sesuai dengan kondisi masyarakat di desa tersebut. Hal ini, untuk menghindari sikap semena-mena kepala desa atau pemerintah desa.
Dalam penyusunan Peraturan Desa mengacu dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Permendagri ini menjadi pedoman penting ketika desa akan menyusun peraturan desa, agar tidak melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyusunan Peraturan Desa, diprakarsai oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarsai oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh Kepala Desa.
Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan
Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
Dalam membuat Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang biasa disebut dengan RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah akan memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa selama kurun waktu tersebut yaitu 6 tahun.
Berikut adalah langkah-langkah dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dalam RPJM Desa disusun berdasarkan keterbukaan akses informasi, partisipasi dengan melibatkan State Holder dan tokoh-tokoh masyarakat Desa. Dan memuat hal-hal berikut;
BAB I : PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang/Pendahuluan
1.2 Landasan Hukum
1.3 Tujuan
BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.2.1 Sejarah Desa
2.2.2 Demografi
2.2.3 Keadaan Sosial
2.2.4 Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.3.1 Pembagian Wilayah Desa
2.3.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
3.3 Sosialisasi
3.4 Musyawarah
3.4.1 Lokakarya Desa
3.4.2 Musyawarah Desa
3.4.3 Musrenbang RPJMDesa
BAB IV : POTENSI &RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
4.1. Potensi
4.2. RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
4.2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
4.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
BAB V : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
5.1. Visi – Misi
5.2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
5.3. Arah Kebijakan Keuangan Desa
5.4. Program dan Kegiatan Indikatif
5.5. Strategi pencapaian
BAB VI : PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1. Matriks Program Kegiatan rencana pembangunan desa
2. Proses Penyusunan Program
3. Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan)
4. Peta Sosial Desa
5. Musyawarah Dusun
6. Musyawarah Desa
Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Maksud penyusunan RPJM Desa adalah untuk menyediakan pedoman resmi bagi penyelenggaraan pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan.
Tujuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah sebagai berikut :
- Menjadi pedoman resmi bagi pemerintah Desa, BPD dalam menentukan prioritas bidang dan kegiatan tahunan Desa.
- Menjadi tolak ukur kinerja Tahunan Pemerintah Desa.
- Memberikan gambaran umum kondisi Desa dalam upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan.
Pemerintah Desa Wajib Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Selengkapnya, Anda dapat mendownload contoh PERDES RPJM Desa Terbaru Tahun 2020-2026, dengan menggunakan contoh tersebut dapat menjadi acuan dalam membuat atau menyusun PERDES RPJM Desa Terbaru Tahun 2020-2026 di desa Anda.
Download File
Dapat Anda Download Contoh PERDES RPJM Desa Terbaru Tahun 2020-2026 melalui link berikut (Klik Untuk Mendownload).
Kesimpulan
Pembahasan kali ini mengenai Contoh Perdes RPJM Desa, semoga dapat memberikan manfaat, dan dapat menjadi refrensi bagi Anda yang sedang membutuhkan contoh tersebut, untuk Anda yang menginginkan contoh-contoh lain yang berhubungan dengan desa dan BUMDes Anda dapat mencari melalui Materi dan Publikasi Demikian pembahasan dan contoh dari PERDES RPJM Desa Terbaru Tahun 2020-2026 yang dapat menjadi panduan dalam penyusunan. Semoga bermanfaat, salam. Ari Sedesa.
Ini semua sangat penting untuk, para calon kades, supaya bisa melakukan kegiatan kerja nya setelah mereka resmi menjadi kepala desa.
Benar sekali, harus paham sejak awal, agar tidak salah kemudian.