Sedesa.id Apa itu Desa? Bagaimana pengertian desa menurut ahli? Seperti apa definisi desa menurut undang-undang? Secara umum pengertian tentang Desa sebagai satu istilah, telah menjadi pengertian umum dan nasional, guna memberi gambaran atau penamaan terhadap suatu wilayah.
Maka peretanyaan selanjutnya adalah; apakah ada nama lain dari desa yang berbeda di berbagai wilayah? Ada, misalnya; Udik dari Betawi, Gampong dari Aceh, Kampung dari Papua, Nagari dari Sumatera Barat, dan banyak lagi penyebutan istilah desa dari berbagai wilayah Indonesia.
Karena Indonesia yang begitu luas, menjadikan kaya akan istilah. Keberagaman istilah yang menandai satu wilayah atau tempat sebagai desa dari berbagai wilayah Indonesia, tidak lepas dari keanekaragaman budaya, dan suku bangsa yang menjadi satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum, pandangan mengenai desa tergambarkan sebagai satu wilayah atau daerah yang masih dalam kondisi tingkat pendidikan dan teknologi serta sarana dan prasarana berkembang.
Kita paham bahwa pemahaman mengenai desa memang beragam, tentu karena Indonesia memiliki jumlah desa yang sangat besar. Secara luas wilayah, desa jauh lebih besar dari luas wilayah perkotaan. Secara kehidupan pun desa identik dengan kehidupan agraris dan sederhana, luasan wilayah sebagai pemukiman dan lahan pertanian.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Nah, bagaimana Pengertian Desa menurut para ahli? Berikut adalah rangkuman dari berbagai buku yang telah tim sedesa.id kutip;
1. Desa Menurut V.C. Finch
Menurut V.C. Finch, desa merupakan suatu tempat tinggal dan bukan merupakan pusat perdagangan.
2. Desa Menurut Bintarto
Bintarto (1983:11-12) memberi batasan pengertian desa sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil perpaduan itu ialah suatu wujud atau ketampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur-unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain. Dalam arti umum desa merupakan unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak jauh dari kota.
R. Bintarto menekankan pengertian desa: Desa adalah hasil ekspresi geografis, sosial, politik, dan budaya yang terdapat di suatu wilayah. Desa memiliki hubungan erat dengan wilayah lain di sekitarnya, yang saling memengaruhi.
3. Desa Menurut Roucek dan Waren
Roucek dan Waren mengemukakan ciri-ciri pedesaan sebagai berikut: 1) Masyarakat desa bersifat homogen, dalam hal mata pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan, serta dalam sikap dan tingkah laku; 2) Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi. 3) Faktor geografis besar pengaruhnya terhadap kehidupan; 4) Hubungan antara sesama anggota masyarakat lebih intim/akrab dari pada di kota.
4. Desa Menurut Paul G. Landis Paul H. Landis memberikan definisi desa sebagai berikut: 1) Untuk kepentingan statistik, desa adalah tempat tinggal penduduk dengan jumlah kurang dari 2.500 orang; 2) Untuk kajian psikologi sosial, desa adalah daerah-daerah yang penduduknya ditandai dengan derajat keakraban/intimitas yang tinggi; 3) Untuk kajian ekonomi desa merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi mayoritas agraris.
Paul H. Landis menekankan pengertian desa: Desa adalah ruang dengan hubungan sosial yang sangat erat dan intensif, dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 jiwa.
5. Prof. Drs. Widjaja: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang susunan aslinya didasarkan pada hak-hak awal yang istimewa. Desa dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang mencerminkan keberagaman, partisipasi, otonomi sejati, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
6. Rifhi Siddiq: Desa adalah kawasan dengan kepadatan penduduk rendah, dihuni oleh masyarakat yang memiliki interaksi sosial homogen, yang umumnya bekerja di sektor pertanian, serta memiliki interaksi dengan daerah lain di sekitarnya.
7. Sutardjo Kartohadikusumo: Desa adalah suatu badan hukum yang merupakan tempat tinggal sekelompok masyarakat yang memiliki pemerintahan sendiri.
Desa Menurut Undang-undang
Selain dari para ahli, desa juga memiliki pengertian dan definisi dari pandangan Pemerintah melalui lembaga pemerintah dan undang-undang yang telah menjadi ketetapan oleh pemerintah, berikut adalah definisi desa menurut lembaga pemerintah dan undang-undang;
1. Desa Menurut Direktorat Jendral Pembangunan Desa
Menurut Direktorat Jendral Pembangunan Desa, suatu wilayah disebut desa apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perbandingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar;
b. Lapangan kerja yang dominan adalah agraris;
c. Hubungan kekerabatan kuat;
d. Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh pada tradisi yang berlaku;
e. Gotong royong kuat;
f. Hubungan antar warga akrab;
2. Desa Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1999
Dalam UU NO. 5 Tahun 1979, UU NO. 22 Tahun 1999, disebutkan bahwa desa merupakan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
3. Undang-Undang Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005: Desa atau kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat yang diakui oleh negara.
4. Desa Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat berdasarkan: prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan negara.
6. Pengertian Desa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri, dikepalai oleh seorang kepala desa. Desa juga bisa diartikan sebagai kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan.
Kesimpulan Desa Menurut Para Ahli dan Undang-undang
Setelah memahami definisi dan pengertian tentang Desa baik menurut para ahli, menurut pemerintah dan isi dalam undang-undang, maka dapat kita simpulkan bahwa;
1. Desa adalah suatu daerah tempat tinggal penduduk yang jauh dari kota, adanya homogenitas pada penduduk desa, baik dalam hal mata pencaharian yaitu mayoritas agraris, nilai kebudayaan maupun tingkah laku, hubungan antar penduduk yang akrab.
2. Desa adalah satu kesatuan wilayah tempat tinggal masyarakat hukum dengan kewenangan mengurus pemerintahan atas inisiasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan kekayaan baik ekonomi dan budaya yang ada secara mandiri namun dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Desa adalah satu bagian dari asal usul, satu wilayah yang menjadi tempat tinggal, kehidupan bermasyarakat, dan pemenuhan kehidupan secara ekonomi, dalam batasan wilayah tertentu yang memiliki ciri atau identitas asal usul dan tradisional dari masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, adat istiadat, atau hak tradisional yang diakui oleh pemerintah. Desa juga mencerminkan interaksi sosial yang erat dan umumnya terdiri dari sekelompok masyarakat yang tinggal di wilayah dengan kepadatan rendah dan mengandalkan sektor pertanian. Desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang bertugas menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ciri-ciri Desa dan Klasifikasi Desa
Menurut Aktivitasnya:
- Desa Agraris:
- Desa yang mayoritas penduduknya bekerja di bidang pertanian dan perkebunan. Mata pencaharian utama penduduk adalah bercocok tanam, baik padi, sayuran, buah-buahan, atau tanaman perkebunan seperti kopi dan teh.
- Desa Industri:
- Desa yang penduduknya sebagian besar bekerja di sektor industri kecil atau industri rumah tangga. Produk yang dihasilkan biasanya berupa kerajinan tangan, makanan olahan, atau barang-barang kebutuhan sehari-hari yang diproduksi dalam skala kecil.
- Desa Nelayan:
- Desa yang mayoritas penduduknya bekerja di bidang perikanan, baik perikanan laut, perikanan darat, maupun pertambakan. Mata pencaharian utama penduduk di desa ini biasanya terkait dengan menangkap ikan, budidaya ikan, atau mengolah hasil laut.
Menurut Tingkat Perkembangannya:
Desa Swadaya
Definisi:
Desa swadaya adalah jenis desa yang masyarakatnya memiliki otonomi tinggi dalam mengatur dan mengelola kehidupan sehari-hari. Masyarakatnya cenderung mengandalkan sumber daya lokal dan kemampuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka, serta sangat bergantung pada alam.
Ciri-ciri Desa Swadaya:
- Penduduk desa jarang atau sedikit.
- Masyarakat berpendidikan rendah.
- Lokasi desa terletak di perbukitan kecil dan daerah pegunungan.
- Administrasi desa belum berjalan dengan baik.
- Masyarakat masih bergantung pada alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Masyarakat tertutup dan sangat terikat dengan adat istiadat.
- Mayoritas penduduk bekerja di sektor pertanian.
- Memiliki lembaga-lembaga sosial sederhana, seperti keluarga.
Contoh Desa Swadaya:
- Desa Suku Anak Jambi
- Desa Suku Baduy
Desa Swakarya
Definisi:
Desa swakarya adalah desa yang masyarakatnya memiliki semangat kerjasama yang tinggi. Mereka mulai menggunakan teknologi dan peralatan yang lebih modern serta mulai menghasilkan produk yang dapat dijual ke daerah lain. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ciri-ciri Desa Swakarya:
- Adat istiadat tidak lagi mengikat secara penuh.
- Mulai menggunakan peralatan teknologi yang lebih modern.
- Memiliki perekonomian, sarana pendidikan, dan prasarana yang mulai berkembang.
- Lapangan pekerjaan sudah lebih beragam.
- Taraf hidup masyarakat mulai meningkat.
- Administrasi desa sudah mulai berjalan dengan baik.
- Hubungan dengan daerah sekitarnya semakin terbuka.
Contoh Desa Swakarya:
- Desa-desa di pulau Kalimantan.
- Desa Gimmelwald di Swiss.
Desa Swasembada
Definisi:
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memenuhi sebagian besar atau seluruh kebutuhan mereka sendiri. Masyarakat desa ini mampu memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa secara optimal serta tidak bergantung signifikan pada pasokan dari luar desa untuk kebutuhan dasar seperti makanan, air, energi, dan barang-barang penting lainnya.
Ciri-ciri Desa Swasembada:
- Tingkat pendidikan masyarakatnya tinggi, sebagian besar sudah menempuh pendidikan dasar.
- Berlokasi di ibu kota kecamatan atau daerah strategis.
- Tingkat perekonomian maju dan berkembang pesat.
- Banyak menyediakan lapangan pekerjaan di bidang jasa.
- Mata pencaharian masyarakat sudah sangat beragam.
- Penggunaan alat-alat teknis modern.
- Fasilitas desa lengkap, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, dan logistik.
- Memiliki lembaga sosial yang mendukung kegiatan ekonomi, kebudayaan, transportasi, dan logistik.
Contoh Desa Swasembada:
- Desa Hanura di Provinsi Lampung.
- Desa Selo di Jawa Tengah.
- Desa Pariangan di Sumatera Barat.
Dengan informasi di atas, tiga jenis desa yaitu swadaya, swakarya, dan swasembada memiliki perbedaan mendasar dalam hal tingkat perkembangan ekonomi, pendidikan, teknologi, serta interaksi sosial dengan daerah lain.
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Secara umum perbedaan desa dan kelurahan secara prinsip terletak pada tata manajemen atau tata pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinan yang ada. Kita ketahui bersama bahwa, desa umumnya akan dipimpin oleh seorang kepala desa yang mana merupakan pilihan dari masyarakat, yaitu melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan di dalam kelurahan akan dipimpin oleh seorang lurah, lurah ini secara otomatis ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota.
Lebih detail, mari kita ulas satu persatu perbedaan dari desa dan kelurahan, melalui penjelasan dalam tabel pebedaan desa dan kelurahan.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara Desa dan Kelurahan:
Aspek | Desa | Kelurahan |
---|---|---|
Pemimpin | Kepala Desa | Lurah |
Proses Pengangkatan Pemimpin | Dipilih langsung oleh warga melalui Pilkades | Diangkat oleh Bupati atau Wali Kota |
Status Kepegawaian Pemimpin | Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) | PNS (Pegawai Negeri Sipil) |
Masa Jabatan Pemimpin | 8 tahun, dapat dipilih maksimal 2 periode. Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun. | Tidak terbatas, tergantung usia pensiun (sekitar 55 tahun) |
Sumber Dana Pembangunan | Dana Desa dari APBN | Dana dari APBD kabupaten/kota |
Badan Perwakilan | BPD (Badan Perwakilan Desa) | DK (Dewan Kelurahan) |
Lokasi | Umumnya berada di pedesaan | Umumnya berada di perkotaan atau wilayah sub-urban |
Sistem Pemerintahan | Otonomi lebih besar, dapat mengatur dan mengurus wilayahnya | Lebih administratif, tidak memiliki otonomi penuh |
Kehidupan Sosial | Ikatan sosial lebih kuat, gotong royong dan adat istiadat | Ikatan sosial lebih lemah, hubungan antar warga cenderung longgar |
Mata Pencaharian | Mayoritas pertanian dan kegiatan agraris | Mayoritas industri, perdagangan, dan jasa |
Lebih lengkap silakan baca: Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya
Setelah memahami pengertian desa menurut ahli dan pengertian desa dalam undang-undang, semoga kita menjadi lebih paham bagaimana letak atau posisi desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Lebih lanjut dapat mempelajari bagaimana hak asal usul desa dalam undang-undang desa.
Nah, demikian pembahasan mengenai definisi dan pengertian desa menurut ahli dan undang-undang, semoga dapat bermanfaat bagi kita bersama, dan semoga kita dapat terus mengembangkan desa kita menjadi lebih baik. Desa adalah kekuatan, desa pasti bisa! Salam. Ari Sedesa.id