Sedesa.id Salam sukses selalu sahabat sedesa, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pengertian BUMDes dan BUMDESMA. Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai dasar hukum pendirian BUMDes Bersama yang dapat dibaca melalui: Dasar Humum Pendirian Bumdes Terbaru
Mungkin dari sahabat sedesa sekalian sudah banyak yang tahu mengenai pengertian BUMDes, bahkan bisa jadi desa sahabat sekalian sudah memiliki BUMDes, atau sahabat sekalian adalah pengelola BUMDes, anggota/karyawan BUMDes, dan mungkin ada dari sahabat sekalian yang sudah mulai mendirikan kerja sama antar BUMDes atau BUMDes Bersama.
Namun tentu, tidak sedikit dari sahabat sedesa sekalian yang juga belum memiliki BUMDes di desanya, sehingga belum memungkinkan untuk membuat atau mengadakan kerja sama antar BUMDes untuk mendirikan BUMDes, dan masih ada mungkin pembaca yang belum mengetahui apa itu BUMDes dan apa itu BUMDes Bersama.
Oleh karena itu dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian BUMDes dan BUMDESMA sesuai peraturan perundang undangan dan pedoman teknis dari kementerian desa.
Pengertian Bumdes
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes adalah badan usaha yang bercirikan desa dan didirikan secara kolektif oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa. Yang mana Badan Usaha ini memiliki tugas untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pengertian BUMDes dalam Undang Undang Desa pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa; Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dari pengertian BUMDes yang termuat dalam undang undang desa, jelas bahwa membawa amanat yang tersirat yaitu keberadaan BUMDes untuk memberikan manfaat sosial bagi kehidupan masyarakat atau warga desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Namun perlu kita perhatikan juga bahwa keberadaan BUMDes juga menjadi satu badan usaha yang harus kita dorong untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa. Hal ini dapat kita tarik dari pengertian BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Pengertian BUMDESMA BUMDes Bersama
Secara umum pengertian mengenai BUMDes Bersama adalah Badan Usaha Milik Desa yang pengelolaannya melibatkan lebih dari satu desa secara bersama-sama. BUMDESMA menjadi wadah atau Badan Usaha yang dilakukan secara kerja sama antar desa dua desa atau lebih.
Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa membuka peluang “pelayanan usaha antar-Desa”. Siapa yang diberi kuasa oleh UU Desa? “Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih” (vide Pasal 92 ayat 6 UU Desa). Selanjutnya, Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa mengenalkan istilah hukum “BUM Desa Bersama”.
Lebih lanjut dalam Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 47/2015;
(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat
membentuk BUM Desa bersama.
(2) Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan
melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
(3) Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memahami Makna dari Norma Yuridis tentang pembentukan BUMDESMA; Pendirian, Penggabungan atau Peleburan Bumdes
Kita telah memahami pengertian BUMDes dan BUMDESMA, untuk memudahkan kita dalam memahami bagaimana BUMDes dapat bergabung menjadi BUMDESMA dan memberikan satu ruang kerja sama antar desa, kita bisa melihat dari norma Yuridis dalam pembentukan BUMDesma secara lengap sevagai berikit:
1. Pendirian Bumdes Bersama
Dalam pendirian BUMDes Bersama atau BUMDESMA dapat didirikan secara langsung dengan berlandaskan undang undang dan peraturan yang berlaku, seperti disebutkan dalam undang undang desa bahwa keberadaan atau pendirian BUMDes Bersama untuk memberikan usaha antar Desa.
Sebagai contoh, ada 4 desa yang sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mengelola potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui BUMDes Bersama, maka kemudian mendirikan BUMDES Bersama dengan nama BUMDESMA MAKMUR SEJAHTERA.
Istilah pendirian BUM Desa Bersama dalam norma Pasal 141 PP No. 43/2014 jo. PP No. 47/2015 tidak mensyaratkan terbentuknya BUMDes skala lokal Desa terlebih dahulu, tanpa meninggalkan alas sosial kerja sama antar Desa.
2. Penggabungan BUMDes Bersama
BUMDes bersama didirikan dengan menggunakan dasar penggabungan dari dua atau lebih BUMDes sekala lokal yang ada di masing-masing desa yang akan melakukan kerja sama BUMDESMA tanpa kehilangan eksistensi masing-masing.
Sebagai contoh, BUMDes Maju dan BUMDes Makmur bersepakat untuk melakukan penggabungan aset/potensi ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Manusia tertentu melalui BUMDes Bersama dengan nama BUMDESMA MAJU MAKMUR.
Maka, BUMDES maju dan BUMDes Makmur tidak kehilangan eksistensi dalam penggabungan BUMDes Bersama.
3. Peleburan Bumdes Bersama
Berbeda dengan penggabungan, jika dalam peleburan BUMDes Bersama maka pendirian BUMDESMA atas peleburan dua atau lebih BUMDes sekala lokal yang sepakat untuk melakukan peleburan menjadi BUMDes Bersama.
Sebagai contoh, BUMDes Maju dan BUMDes Makmur melakukan kesepakatan untuk melakukan peleburan dalam upaya membentuk BUMDES BERSAMA MAJU MAKMUR dengan konsekuensi pembubaran BUMDes Maju dan BUMdes Makmur, dan fokus menjadi BUMDES BERSAMA MAJU MAKMUR.
Persandingan Antara BUMDes dan BUMDESMA
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dan Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDESMA memiliki banyak persandingan mulai dari dasar hukum yang digunakan, paradigma, basis lokasi dan prosedur yang digunakan. Persandingan ini sebagai berikut;
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai Pengertian BUMDes dan BUMDESMA, dengan memahami apa itu BUMDes dan apa itu BUMDes Bersama maka harapannya kita benar-benar bisa menjalankan atau mendirikan badan usaha yang sesuai dengan pengertian dalam undang undang.
Dengan kita memiliki pemhaman yang cukup mengenai BUMDes dan BUMDes Bersama ini maka besar harapan kita agar BUMDes yang sudah ada tidak ragu untuk melakukan upaya kerja sama dalam mendirikan BUMDes.
Semoga pembahasan kali ini memberi manfaat, dan dapat menjawab pertanyaan umum mengenai apa itu BUMDes dan apa itu BUMDes Bersama, bagi sahabat sekalian. Semoga bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id
Super sekali
Super sekali. Mksh