• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama – Download Materi

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in BUMDes, Materi dan Publikasi
1
Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama - Download Materi

Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama - Download Materi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA). Setiap dari kita sebagai warga desa dalam hal ini baik yang saat ini menempati posisi sebagai pemerintah desa atau pengelola BUMDes dan masyarakat umum  tentu menginginkan kemajuan di desa kita sehingga desa kita dapat menjadi desa yang mandiri, yang mana mampu memberikan manfaat dan penghidupan bagi masyarakat yang tinggal di desa tersebut. Salah satu upaya dalam melakukan percepatan menuju desa mandiri adalah dengan mendirikan BUMDes.

BUMDes menjadi badan usaha tingkat desa yang mana harapan besar pemerataan ekonomi dan kebangkitan ekonomi Indonesia dapat dimulai dari desa, ketika desa mampu mengangkat potensi yang dimilikinya, mampu memiliki produk unggulan, mampu menciptakan iklim kegiatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, sehingga desa dengan kearifan dan potensi lokalnya dapat berkarya dan memberi manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat luas.

RelatedPosts

Struktur Bumdes Perlu Menambah Bagian Digital Marketing

Perempuan Harus Jadi Bagian dari Koperasi Desa dan BUMDes

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

BUMDes yang telah berhasil nantinya, dapat secara bersama-sama untuk saling bahu membahu mendirikan BUMDes Bersama, yang mana melalui BUMDes Bersama kegiatan usaha yang jauh lebih besar dapat diselenggarakan. Melalui BUMDes bersama desa satu dengan yang lainnya dapat saling bekerja sama dengan berbagai model sehingga dapat saling mengisi kekurangan masing-masing. Artikel lengkap cara mendirikan BUMDes dapat dibaca di: Tahap Pendirian BUMDes yang baik dan benar Lengkap

Jika Desa melalui BUMDes membuat satu pelembagaan dalam BUMDes Bersama dan berhasil, maka dapat kita lihat perkembangan ekonomi dan sosial di desa yang akan menjalar ke daerah, pada tingkat nasional dan bahkan mampu hadir pada tingkat internasional, melalui kekuatan kerja sama yang merupakan ciri dari pada kehidupan kita  yaitu kerja sama dan gotong royong.’

Bagaimana upaya mendirikan BUMDes Bersama dapat terwujud? Dapat dimulai dari memahami apa itu  BUMDes Bersama, dan seperti apa cara kita dalam mewujudkan BUMDes Bersama, langkah dan tahapan apa saja yang harus kita tempuh menuju desa-desa di Indonesia saling bekerja sama melalui BUMDes Bersama. Berikut materi lengkap mengenai  BUMDes Bersama.

Pelembagaan BUMDes Bersama

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) adalah sebuah usaha ekonomi untuk mendorong Desa-Desa menjadi semakin maju, mandiri dan demokratis. Relevansi BUMDes Bersama (BUMDESMA) tidak lepas dari keberadaan Desa yang diakui undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama antar desa termasuk kerja sama   untuk   mengatur   dan   mengurus   urusan   sumber daya   ekonomi   yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Tujuan Dari Pendirian BUMDes Bersama

Di dalam Pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA) bertujuan untuk:
a) Mengkonsolidasi aset, pelaku usaha, akses sumber daya desa-desa ke dalam skala ekonomi yang lebih besar dan lebih kuat, sehingga mampu memperpendek rantai bisnis dan meningkatkan daya saing dalam dunia usaha.
b). Mendayagunakan segala potensi dan sumber daya yang ada untuk memberikan manfaat sosial sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam kawasan.

BUMDes Bersama (BUMDESMA) adalah salah satu peluang di antara lembaga ekonomi lain yang sudah ada sebelumnya, keberadaannya tidak untuk dipertentangkan tetapi sebaliknya, saling melengkapi dan saling mengisi untuk menguatkan posisi tawar desa-desa di suatu kawasan dalam memasuki dunia bisnis.

1. Persiapan Pendirian BUMDes Bersama

Prakarsa atau  ide  awal  pendirian Bumdesma ini dapat berasal dari salah satu desa, pihak ke tiga atau program-program pemerintah. Kemudian pemerintah desa melakukan inventarisasi potensi yang akan dikerja samakan dan hal-hal lain sebagai kesiapan data pendukung.

Selanjutnya pemerintah desa dalam hal ini Kepala desa melakukan pertemuan/komunikasi awal dengan desa-desa yang memiliki kesamaan pandangan yang difasilitasi Camat. Setelah terjadi kesepakatan di antara pimpinan desa-desa tersebut, maka masing-masing desa melakukan langkah sebagai berikut:

  • Tahap     Sosialisasi

Sosialisasi  tentang  pendirian  BUMDes  Bersama  (BUMDESMA)  kepada masyarakat Desa merupakan awal yang sangat penting, supaya prakarsa desa untuk kerja sama desa mendirikan BUMDes Bersama (BUMDESMA) didasarkan atas informasi yang utuh dan komitmen kuat untuk mewujudkan cita-cita bersama. Agenda kegiatan sosialisasi diantaranya adalah:
1)  Kajian atas ketentuan normatif yang mengatur kerja sama pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA).
2)  Pemetaan  potensi  dan  aset  desa  yang  meliputi  sumber  penghidupan, sumber daya alam, sumber daya manusia dan layanan dasar.

  • Tahap Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) dengan agenda yang dibahas adalah:
1)  Pemilihan, penetapan dan pengorganisasian tim delegasi yang akan mewakili Desa dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
2) Rancangan peraturan bersama kepala desa tentang kerja sama desa untuk mendirikan BUMDes Bersama (BUMDESMA). Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (RAPERMAKADES) yang akan dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) mencakup ruang lingkup kerja sama pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA), penyertaan modal, pemanfaatan aset Desa, dukungan sarana prasarana dan rancangan AD/ART serta rancangan pembentukan BKAD.
3)  Anggota Delegasi yang terdiri dari Kepala Desa (sebagai Pimpinan Delegasi), perangkat desa, BPD, berbagai lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga lain yang ada, dan perwakilan masyarakat yang dipilih dan ditetapkan dalam musdes.
4)  Tugas Delegasi yang ditetapkan dalam SK Kepala Desa adalah menyelesaikan persiapan materi kerja sama Desa meliputi:
a)  Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang kerja sama desa.
b)  Membuat Rencana Usaha Bisnis BUMDes Bersama (BUMDESMA) yang akan dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

  • Tahap Musyawarah Antar Desa (MAD)

Desa-desa   yang   akan   melakukan   kerja sama   desa difasilitasi   pemerintah kecamatan untuk menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan agenda utama yang dibahas adalah:
1)  Pemilihan anggota Badan Kerja sama antar Desa (BKAD)
2)  Pembahasan  Rancangan  Peraturan  Bersama  Kepala  Desa (Rapermakades) tentang BKAD

Hasil akhir dari Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) tentang penetapan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) sebagai pelaksana kerja sama antar desa yang ditanda tangani para kepala desa. Apabila belum terbentuk BKAD maka delegasi dapat memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah antar desa.

Peraturan bersama kepala desa (PERMAKADES) mengatur antara lain:
a)  Penetapan ruang lingkup kerja sama;
b)  Penetapan keanggotaan, struktur organisasi dan tata kerja BKAD;

Sesuai ketentuan pasal 92 undang-undang tentang desa, BKAD ditetapkan berdasarkan Peraturan bersama kepala desa sebagai Badan yang berperan melaksanakan kerja sama desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan antar desa. Dalam melaksanakan tugasnya BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sebagai Representasi Desa yang diakui undang-undang tentang Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.

2.    Pendirian BUMDes Bersama

Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) memfasilitasi penyelenggaraan MAD penetapan Pendirian BUMDes Bersama (BUMDESMA). Agenda MAD adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) tentang pendirian BUMDESMA, menyangkut:
a.   AD/ART BUMDes Bersama (BUMDESMA);
b.   Kelembagaan BUMDes Bersama;
c.   Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengelola BUMDESMA;
d.   Gambaran pekerjaan;
e.   Menetapkan sistem koordinasi;
f.   Menyusun aturan kerja sama dengan Pihak Ketiga;
g.   Menyusun desain sistem informasi;
h.   Menyusun rencana usaha;
i.   Menyusun sistem administrasi dan pembukuan;
j.   Melakukan proses rekrutmen;
k.   Menetapkan sistem penggajian dan pengupahan

Struktur Kelembagaan BUMDes Bersama:
1)  Penasihat
2)  Pengawas
3)  Pelaksana Operasional

a.) Penasihat  dan  pengawas  dijabat  oleh  Kepala  Desa  sebagai  ex-officio  sekaligus perwakilan desa-desa dalam BKAD.
b.) Pelaksana operasional terdiri dari:
1)  Manajer (Direktur)
2)  Sekretaris
3)  Bendahara
4)  Kepala Unit Usaha
Pelaksana operasional berasal dari rekrutmen terbuka yang disepakati dalam MAD.

Mekanisme pendirian BUMDESMA dapat dilakukan dengan cara:

1.   Pendirian  BUMDESMA  yang  dilakukan  oleh  dua  Desa  atau  lebih  tanpa membentuk BUMDes terlebih dahulu atau sudah terbentuk.
2.   Pendirian BUMDESMA yang dilakukan melalui penggabungan dua BUMDes atau lebih tanpa membubarkan BUMDes
3.   Pendirian BUMDESMA yang dilakukan melalui peleburan atau penggabungan dua BUMDes atau lebih menjadi BUMDESMA setelah mengajukan ke pailitan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tahapan-Tahapan Pendirian Bumdes Bersama

1. Ide dan Prakarsa; Prakarsa Masyarakat dan Pemerintah Desa
2. Inventarisir Potensi; Menginventarisir Potensi yang akan dikerjasamakan.
3. Berkomunikasi dengan Desa Lain; Pemerintah Desa atau Kepala Desa Berkomunikasi dengan Desa Lain di fasilitasi Pemerintah Kecamatan.
4. Sosialisasi; Mensosialisasikan dan mengomunikan kepada Masyarakat Desa
5. Musyawarah Desa; Agenda: (a) Menyepakati Bidang/ Potensi yang akan dikerjasamakan; (b) Lingkup Kerja sama(Pelepasan Aset); (c) Penentuan Delegasi Desa melalui SK.
6. Berita Acara Musyawarah Desa
7. Komunikasi Dengan Camat; Hasil Musyawarah Desa diinformasikan kepada Camat.
8. Musyawarah Antar Desa; Camat memfasilitasi musyawarah antar Desa

Tugas Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa

Tugas Delegasi Desa mengikuti Musyawarah Antar Desa:
a. Membahas Kerja sama Antar Desa untuk Pendirian BUMDesma
b. Menginformasikan Hasil MAD melalui MUSDES
c. Penyusunan dan Pembentukan PERMAKADES
d. Pembentukan Tim Kerja yang Bertugas dalam melakukan Perencanaan Pendirian BUMDesma
e. Mengusulkan Pembentukan BKAD melalui Peraturan bersama Kepala Desa
f. Memilih dan Menetapkan dan atau Memberhentikan Pengurus Harian BKAD

Download Materi Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama (Klik Untuk Download)
Download BUMDes Bersama; Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran (Klik Untuk Download)

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai Tata Cara Pendirian BUMDes Bersama, materi dirangkum dari berbagai sumber guna pembelajaran kita bersama. Semoga kita dapat mendirikan BUMDes dan juga nantinya dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dalam hal ini guna mendirikan BUMDes Bersama. Semoga geliat perubahan dan perkembangan ekonomi lokal desa dapat benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian bangsa, sehingga cita-cita membangun Indonesia dari Desa dapat benar-benar terwujud. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Tahap Pendirian BUMDes yang baik dan benar Lengkap

Next Post

Download Desain Foto Jualan Online; Instagram, Facebook , Whatsapp tinggal edit

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Struktur BUMDes 2022
BUMDes

Struktur Bumdes Perlu Menambah Bagian Digital Marketing

by Ryan Ariyanto
Juni 10, 2025
0

Sedang menyusun Struktur Bumdes 2022? Apakah divisi digital marketing menjadi bagian dalam struktur BUMDes tahun 2022 ini? Yuk pelajari!

Read moreDetails
Sedesa.id Perempuan Harus Jadi Bagian dari Koperasi Desa dan BUMDes
BUMDes

Perempuan Harus Jadi Bagian dari Koperasi Desa dan BUMDes

by Ryan Ariyanto
Mei 22, 2025
0

Sedesa.id Kalau kita bicara soal pembangunan ekonomi desa, sering kali yang muncul adalah nama-nama tokoh laki-laki. Tapi tunggu dulu. Di...

Read moreDetails
sedesa.id perbedaan BUMDes dan Koperasi
BUMDes

Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

by Ryan Ariyanto
Mei 14, 2025
0

Sedesa.id Setidaknya sejak 10 tahun terakhir Desa telah berjuang dalam kemandirian ekonomi melalui keberadaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes,...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Panduan Lengkap SHU Koperasi dan Cara Menghitung

SEO di 2025: Bagaimana Bisa Muncul di Pencarian AI Seperti Gemini, ChatGPT, Perplexity sampai Meta AI

Panduan Lengkap Koperasi Desa Merah Putih dan Perbedaan dengan Koperasi Lain

Apa Itu Koperasi? Pembahasan Lengkap dan Perannya dalam Koperasi Desa Merah Putih

Download Desain Maulid Nabi Terbaru File PowerPoint

Struktur Bumdes Perlu Menambah Bagian Digital Marketing

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca