Sedesa.id Apa saja Hak Masyarakat dalam pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan desa? Menjawab pertanyaan ini kita perlu kembali membuka Undang-undang Desa yaitu undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Di dalam UU Desa secara jelas telah disebutkan apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Penting bagi kita bersama memahami bagaimana masyarakat memiliki hak dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena keterlibatan masyarakat di dalam tata kelola pemerintahan desa akan memperkuat posisi desa dalam mengambil langkah dan rencana pembangunan desa, baik dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa tentu mutlak untuk dilakukan. Mengapa? Karena hal tersebut sangat penting dalam pembangunan desa. Adanya peran aktif masyarakat maka pembangunan desa dapat dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga desa.
Peran aktif masyarakat desa juga untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa. Hal ini sangat penting, mengingat saat ini desa memiliki dana desa yang mana perlu pengawasan dalam penggunaannya agar benar-benar sesuai dan tepat sasaran.
Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat desa. Partisipasi masyarakat ini secara jelas disebutkan sebagai salah satu dasar pengaturan desa. Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).
Partisipasi masyarakat juga tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran. Tidak cukup warga hadir di dalam musyawarah desa saja. Partisipasi perlu dijabarkan sebagai akses bagi warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Adanya partisipasi dan keterlibatan masyarakat tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi.
Apa saja Hak Masyarakat dalam pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan desa?
Secara umum hak masyarakat Hak Masyarakat Desa dalam pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan desa; hak politik, hak informatif, hak memperoleh pelayanan. Penjabarannya sebagai berikut:
1. Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa: Hak Politik
Pertama adalah hak politik. Masyarakat memiliki hak politik di dalam tata kelola pemerintahan desa. Hal politik ini meliputi hak untuk terlibat di dalam pengambilan keputusan mulai dari tahapan perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan tata kelola pemerintahan desa berada pada Musyawarah Desa (MUSDES). Maka Musyawarah Desa menjadi ruang partisipasi masyarakat, karenanya masyarakat harus benar-benar aktif di dalam MUSDes ini. Namun MUSDES ini menjadi tantangan tersendiri, kita bisa melihat masih banyak penyelenggaraan MUSDES yang mana warga hadir hanya sebatas datang saja. Warga masyarakat belum benar-benar bisa aktif dan berpartisipasi memberikan suara atau pendapatnya.
Musyawarah desa menjadi awal dari arah perencanaan tata kelola pemerintahan desa. Karenanya sangat penting, kehadiran dan peran aktif dari masyarakat dalam musyawarah desa ini. Walau dalam kenyataan kita masih menemukan masyarakat yang diundang pun tidak datang.
Kenyataan bahwa masyarakat masih pasif dan apatis di dalam musyawarah atau ruang diskusi desa, memang menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah desa. Karenanya perlu adanya pendirian dan pemberdayaan masyarakat secara terus menerus.
Pendidikan dan pengembangan pengetahuan juga menjadi pendukung berjalannya hak politik bagi warga masyarakat. Mereka memiliki hak untuk mengetahui bagaimana konsep BERDESA. Dengan demikian maka ke depannya masyarakat dapat aktif di dalam Musdes dan pembahasan-pembahasan strategis terkait tata kelola pemerintahan desa.
2. Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa: Hak Mendapatkan Informasi
Hak masyarakat selanjutnya adalah hak informatif. Yaitu masyarakat berhak untuk memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa. Hak informatif ini yang paling sering menjadi perdebatan di dalam diskusi Grup Sosial Media (Klik Untuk Gabung Grup Whatsapp Sedesa) terkait isu pembangunan desa.
Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyediakan dan menjamin adanya keterbukaan informasi bagi warganya. Hal ini sebagai bentuk pemerintahan yang transparan di dalam penggunaan dan realisasi anggaran.
Menyediakan informasi secara undang undang menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Secara khusus juga telah di atur melalui undang undang keterbukaan informasi publik. Hak mendapatkan informasi ini menjadi pintu masuk terciptanya partisipasi masyarakat secara aktif.
3. Hak Masyarakat Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa: Memperoleh Pelayanan
Masyarakat desa memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Tidak boleh ada diskriminatif dalam akses pelayanan publik bagi masyarakat.
Jaminan Undang Undang Desa tentang Hak Masyarakat Desa
Ruang lingkup pengaturan Hak Masyarakat Desa diatur yang dalam pasal 68 berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:
1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
Kepala Desa.
perangkat Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Hak Masyarakat Desa dalam pembangunan Desa: Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa.
Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pembangunan desa:
1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai Hak Masyarakat dalam Pembangunan Desa dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah, begitu pentingnya keterlibatan masyarkat di dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa. Peran serta masayrakat yang aktif tentunya. Oleh sebab itu masyarakat perlu memahami hak mereka.
Tanpa adanya partisipasi aktif, desa akan berjalan ‘sesuai’ kepentingan pemerintah desa semata, yang mana hal ini dapat menimbulkan berbagai persoalan. karenanya penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak mereka dan aktif dalam proses pembangunan dan tata kelola pemerintah desa. Semoga pembahasan ini bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id