Sedesa.id Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa, dalam pembahasan ini kita akan memberikan Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa. Di dalam contoh adalah mengenai Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa yang mana ini diperlukan di dalam satu dokumen untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dokumen yang kami tampilkan mengenai Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa ini semata-mata hanya sebagai contoh saja. Sahabat Sedesa dapat membuat dengan menyesuaikan atau disesuaikan dengan kebutuhan. Berikut adalah Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa:
KEPUTUSAN CAMAT TRUCUK
NOMOR : …..TAHUN 2020
TENTANG
PENGESAHAN DATA KELUARGA CALON PENERIMA
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2020
DESA TRUCUK
CAMAT TRUCUK
Menimbang:
a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat desa;
b. bahwa dalam rangka memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin di desa Trucuk yang kehilangan mata pencaharian, tidak terdata dalam program Jaring Pengaman Sosial; serta menderita penyakit kronis, maka perlu diberikan bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Camat Tentang Pengesahan Data Keluarga Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 Desa Trucuk.
Mengingat:
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan;
- Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
- Surat Direktur Jenderal PPMD Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa;
- Keputusan Bupati Klaten Nomor 360/114 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang Status Bencana Non Alam Atas Corona Virus Disease (Covid 19) diwilayah Kabupaten Klaten;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peratueran Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan desa;
- Surat Sekretaris Daerah Nomor 411.2/ /17, tanggal 27 April 2020 Perihal Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Memperhatikan:
Hasil Musyawarah Desa Khusus Desa Trucuk Kecamatan Trucuk tanggal …. April 2020 telah mentapkan data keluarga calon penerima BLT DD T.A 2020 Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Data keluarga calon penerima BLT DD T.A 2020 Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Kepala Desa Trucuk sebagai Penanggungjawab Penyaluran BLT Dana Desa T.A 2020
KETIGA : Dalam melaksanakan penyaluran sebagaimana dimaksud Diktum Kedua Kepala Desa melaporkan penggunaan belanja tak terduga kepada BPD dan Bupati Cq. Camat paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tak Terduga
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kecamatan Trucuk
Pada tanggal : …. April 2020
CAMAT TRUCUK
BAMBANG HARYOKO, S.Sos, MM
Pembina Tingkat I
NIP. NOMOR NIP
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1) Bupati Klaten;
2) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Klaten;
3) Petikan disampaikan kepada Kepala Desa Trucuk Kecamatan Trucuk
Download file MS Word : Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa
Demikian pembasahan kali ini tentang Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa semoga dapat menjadi rujukan. Sahabat sekalian dapat langsung mendowload dari link di atas, untuk dipelajari dan dijadikan contoh di dalam membuat Contoh Pengesahan Camat Tentang Daftar Penerima BLT Dana Desa di desa sahabat. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id