Sedesa.id Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa, dalam pembahasan ini kita akan memberikan Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa. Di dalam contoh adalah mengenai Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa yang mana ini diperlukan di dalam satu dokumen untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dokumen yang kami tampilkan mengenai Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa ini semata-mata hanya sebagai contoh saja. Sahabat Sedesa dapat membuat dengan menyesuaikan atau disesuaikan dengan kebutuhan. Berikut adalah Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa:
KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN …
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………
NOMOR …… TAHUN 2020
TENTANG
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA DESA …………,
Menimbang:
a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat desa;
b. bahwa dalam rangka memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin di desa yang kehilangan mata pencaharian, tidak terdata dalam program Jaring Pengaman Sosial; serta menderita penyakit kronis, maka perlu diberikan bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II KLATEN dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan ProvinsiJawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3143);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12,13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangan-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah sebahaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten;
- Keputusan Bupati Klaten Nomor 360/114 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang Status Bencana Non Alam Atas Corona Virus Disease (Covid 19) diwilayah Kabupaten Klaten;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peratueran Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan desa.
- Perarutan Desa Tentang Penetapan APBDES Tahun 2020 Nomor ………,
- Peraturan Kepala Desa Tentang penjabaran Perubahan APBDEs Tahun 2020 Nomor ………
- Perarutan Desa Tentang Penetapan Perubahan APBDES Tahun 2020 Nomor ………,
MEMUTUSKAN:
PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020.
Menetapkan
KESATU
Menetapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dengan daftar penerima sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahka dari Keputusan ini.
KEDUA
Total belanja Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. ………… (…………) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahka dari Keputusan ini.
KETIGA
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ……………. Tahun Anggaran 2020, pada jenis belanja Tak Terduga, bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
KEEMPAT
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di ……………………
Pada Tanggal …… April 2020
Kepala Desa …………………,
………………………..
(nama tanpa gelar)
Tembusan, kepada:
- Bupati Klaten;
- Camat …………….;
- Ketua BPD Desa ……………
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA DESA … NOMOR …… TAHUN 2020 TENTANG BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
DAFTAR PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA …
TAHUN ANGGARAN 2020
NO.
NIK
NAMA PENERIMA
BLT-DD
ALAMAT
NO. REKENING
JUMLAH
(Rp.)
Download File MS Word: Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa
Demikian pembasahan kali ini tentang Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desasemoga dapat menjadi rujukan. Sahabat sekalian dapat langsung mendowload Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa dari link di atas, untuk dipelajari dan dijadikan contoh di dalam membuat Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang BLT Dana Desa di desa sahabat. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id