Sedesa.id Contoh SK PPKD! Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah Perangkat Desa yang mana bertugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dana Desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kepala Desa.
Surat keputusan kepala desa, atau SK PPKD 2021 ini menjadi penting, dengan berbagai pertimbangan. Bahwa guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibantu oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa dalam rangka kegiatan pengelolaan keuangan Desa yang baik dan akuntabel.
Oleh karena itu, maka perlu dibuat Keputusan Kepala Desa (SK PPKD 2021) tentang Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) untuk mendukung berjalannya Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021. Nah, bagi Anda yang ingin membuat dan membutuhkan contoh, Anda bisa mengunduh melalui tautan di bawah ini.
Download Contoh SK Penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021
SK Pengelolaan Keuangan Desa 2021 ini harus dibuat dengan mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah atau produk hukum yang berlaku.
Silakan: Download SK Penetapan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa 2021
Begitu pentingnya materi dalam SK PPKD 2021, maka jangan sampai pembuatan SK PPKD 2021 memuat hal-hal yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan hukum. Sekali lagi file yang saya bagikan hanya sebagai Contoh SK PPKD.
Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2021
- Kepala Desa, memiliki tugas;
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b. Menetapkan Kebijakan tentang pengelolaan barang milik kampung;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
d. Menetapkan PPKD
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAKD; dan
g. Menyetujui SPP.
2. Sekretaris Desa, memiliki tugas;
Sekretaris desa bertindak selaku koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, mempunyai tugas :
a. Mengordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
b. Mengordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan perubahan APBDesa;
c. Mengordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan perubahan Penjabaran APBDesa;
d. Mengordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
e. Mengordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
f. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
g. Melakukan verifikasi terhadap RAKD; dan
h. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
3. Kaur dan Kasi
Mempunyai tugas : Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/ jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya;
f. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tuasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
4. Kaur Keuangan, mempunyai tugas:
a. Menyusun RAKD; dan
b. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Demikian pembahasan kali ini mengenai Contoh SK PPKD. Untuk contoh SK, Perdesa, Pelaporan, Laporan Pertanggung Jawaban, dan dokumen pendukung lainnya bisa membaca di: Materi dan Publikasi. Terima kasih telah membaca. Salam. Sedesa.id.