Sedesa.id Mengapa pemerintah desa harus terbuka? Pertanyaan ini jawabnya sederhana, karena keterbukaan akan membuka kepercayaan publik. Ketika publik sudah percaya, maka komunikasi dapat berlangsung baik. Ketika komunikasi dan keterlibatan atau partisipasi terjadi, maka kerja dan program dapat dijalankan sesuai sasaran.
“Dalam menjalankan pemerintahan baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pun pemerintah desa wajib memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik.”
Keterbukaan informasi ini sangat penting, seperti telah di jelaskan sebelumnya, agar terciptanya kepercayaan, dan sebagai bentuk transparansi dari setiap anggaran yang digunakan. Kita patut ingat bahwa anggaran yang digunakan, berasal dari rakyat melalui pajak. Sehingga rakyat memiliki hak mengetahui bagaimana anggaran dipergunakan.
Tuntutan Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Harus Terbuka kepada masyarakat tanpa perlu adanya tuntutan. Di media sosial, dan dalam berbagai forum diskusi, kita sering melihat bagaimana warga masyarakat desa mempertanyakan transparansi dari kegiatan atau anggaran yang dijalankan pemerintah desa. Hal ini perlu menjadi catatan bersama, bahwa masyarakat semakin sadar dan ingin terlibat atau berpartisipasi.
Keterlibatan masyarakat pertama-tama memang terkesan sebagai sebuah kritik yang sering kali dianggap tidak berdasar. Misalnya karena sering mempertanyakan atau mengomentari pembangunan di desa mereka. Mempertanyakan transparansi anggaran yang desa mereka gunakan.
Namun jika kita kaji lebih jauh, apa yang menjadi pertanyaan, dan apa yang masyarakat sampaikan di media sosial atau dalam forum diskusi yang ada, tentu berdasar. Pertama, kita patut menelisik lebih jauh, apakah memang tidak ada atau belum adanya transparansi di desa-desa? Kedua kita perlu melihat juga, apakah warga masyarakat desa memahami cara membaca laporan atau informasi dari keterbukaan informasi publik ini?
Jika ternyata ada kesalah pahaman, maka jelas tidak bersandar. Namun kita juga menyayangkan, adanya kritik yang sering kali tanpa dasar, juga adanya mereka yang anti kritik dalam menjalankan pemerintahan. Terlebih desa saat ini memiliki dana desa. Dana desa yang kemudian menjadi sorotan mata setiap kali kata desa diucapkan.
Keberadaan dana desa ini juga menjadi momentum bagaimana desa bisa mempersiapkan berbagai sarana dan pembangunan desa untuk bisa berkelanjutan. Artinya tidak hanya mengharapkan dana desa saat ini saja. Karena jika Dana Desa Disetop Desa Bisa Apa?
Media Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa
Jika Pemerintah Desa Harus Terbuka? Bagaimana si cara atau media yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik di desa? Di desa-desa media yang digunakan untuk menyampaikan informasi atau keterbukaan informasi publik biasanya melalui pengumuman yang disediakan atau ditempel di papan pengumuman desa.
Papan pengumuman desa yang kecil dan jarang diakses warga, kemudian juga menjadi evaluasi. Tidak cukup hanya menyampaikan melalui papan pengumuman desa. Maka media menyampaikan informasi publik pun berkembang kini mulai menggunakan baliho besar yang memaparkan informasi penggunaan anggaran.
Tidak cukup melalui baliho besar. Karena keberadaan dunia digital, yang mana warga desa pun kini telah menggunakan media sosial. Maka model menyampaikan informasi publik pun kini dengan media digital. Yang mana kemudian bisa di distribusikan melalui media sosial yang dimiliki desa, atau pun disebarkan melalui grup whatsapp.
Tentu saja di era digital seperti saat ini, penggunaan media berbasis jaringan internet seperti media sosial dan web akan jauh lebih efektif dan efisien. Itu sebabnya penting bagi pemerintah desa untuk memiliki tim media sosial dan mengaktifkan website mereka. Jika Anda membutuhkan jasa pelatihan atau jasa pengelolaan media sosial dan website, bisa menghubungi kami.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Apa yang menjadi landasan atau dasar hukum dari Keterbukaan Informasi Publik? Bagi pemerintah desa dapat mengacu pada undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) undang-undang ini telah berlaku sejak 30 April 2010 dan memberikan jaminan keterbukaan informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ini maka Badan Publik diberi hak dan kewajiban untuk mengelola dan melayani permohonan Informasi Publik yang dikuasai agar bisa didokumentasikan dan dapat diakses dengan efektif dan efisien.
Di dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyatakan bahwa yang wajib melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi adalah Badan Publik. Menjadi pertanyaan bersama adalah Apakah Pemerintah Desa adalah badan publik? Mari kita pahami pembahasan di bawah ini.
Badan Publik dalam UU KIP didefinisikan sebagai
“… lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.”
Maka, berdasarkan definisi badan publik dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa merupakan badan publik karena memenuhi unsur-unsur sebagai badan publik yaitu; telah memenuhi unsur (1) lembaga eksekutif yang (2) fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang (3) sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Sudah jelas bahwa Pemerintahan Desa dapat dikategorikan sebagai badan publik karena menjalankan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan mengelola dana dari APBN dan APBD. Sehingga pemerintah desa memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kesimpulan Pemerintah Desa Harus Terbuka
Penting bagi kita di dalam menjalankan roda pemerintahan untuk memberikan Keterbukaan Informasi Publik seperti dijelaskan sebelumnya. Tidak lain upaya ini agar tercipta pemerintahan yang transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat.
Maka ketika pemerintah desa tidak atau belum menjalankan Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan pelayanan informasi publik, sebagai masyarakat kita berhak menagih adanya keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Pemerintah Desa Harus Terbuka sesuai dengan amanah dari Undang Undang Keterbukaan Publik. Semoga pembahasan ini bermanfaat, dapat menjadi referensi sahabat sekalian. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id