• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Februari 26, 2021
in BUMDes, Materi dan Publikasi
0
Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Musyawarah Desa menjadi bagian penting dalam upaya pengembangan dan pembangunan serta jalannya pemerintahan desa. Berbagai kebijakan dan keputusan harus berdasarkan pada hasil kesepakan atau musyawarah, termasuk dalam proses pendirian dan pengelolaan BUM Desa. Untuk itu perlu adanya pedoman atau aturan dalam penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Melalui PP ini tentu menjadi jawaban bagi desa dalam menjalankan kegiatan usaha melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

RelatedPosts

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa

Panduan Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan: Langkah Praktis dan Aplikatif

Nah khusus dalam pembahsan ini adalah mengenai Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar Desa Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa. Apa saja isi dan poin-poin penting yang harus kita pahami dalam PP Nomor 11 tentang BUM Desa terkakit musyawarah desa? Berikut adalah pasal-pasal mengenai Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa:

Bagian Kesatu: Organisasi BUM Desa / BUM Desa bersama

Pasal 14
Organisasi BUM Desa / BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa

Pasal 15

Perangkat Organisasi BUM Desa / BUM Desa bersama terdiri atas:

a. Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;
b. penasihat;
c. pelaksana operasional; dan
e. pengawas;

Paragraf 1

Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa

Pasal 16

(1) Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa / BUM Desa bersama.

(2) Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 17

Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa/ BUM Desa bersama;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama dan perubahannya;
c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa:
d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa / BUM Desa bersama
h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa / BUM Desa bersama;
i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa / BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama:
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BIJM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk l:erja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama;
l. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa / BUM Desa bersama;
m. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
n. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa / BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
o. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa / BUM Desa bersama;
p. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa / BUM Desa bersama dan / atau Unit Usaha BUM Desa / BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa / BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
r. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa / BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa / RUM Desa bersama;
s. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hai terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
t. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
u. memutuskan penghentian seluruh kegiatan  operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu;
v. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa / BUM Desa bersama;
w. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesaian;
x. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal tercatat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa / BUM Desa bersama.

Pasal 18

Keputusan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;

Pasal 19

(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri atas

a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan; dan
b. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus.

(2) Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memutuskan pertanggungjawaban pelaksana operasional.

(3) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

(4) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desar.

(5) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.

(6) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa tahunan.

Pasal 20

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama.

Pembahasan lainnya:

Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Next Post

Wewenang dan Tugas Penasihat BUM Desa dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

sedesa.id Panduan Desa Wisata Berbasis Komunitas
BUMDes

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

by Ryan Ariyanto
Oktober 20, 2025
0

Sedesa.id Dewasa ini, desa wisata telah menjadi bagian penting dari panorama pariwisata di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan dan mengelola desa...

Read moreDetails
sedesa.id Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa
BUMDes

Cara BUMDes Melakukan Inovasi untuk Kemajuan Desa

by Ryan Ariyanto
Oktober 17, 2025
0

Sedesa.id Setiap desa memiliki potensi unik yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu cara untuk memaksimalkan potensi ini...

Read moreDetails
sedesa.id Panduan Desa Wisata Berbasis Komunitas
Desa Wisata

Panduan Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan: Langkah Praktis dan Aplikatif

by Ryan Ariyanto
September 8, 2025
0

Sedesa.id Sektor pariwisata telah lama diakui sebagai salah satu industri jasa paling signifikan yang mampu meningkatkan perekonomian secara substansial, baik...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kobi Education Berikan 5 Rekomendasi Buku Arahan Study Abroad S1, Simak Infonya Di Sini!

DLH Kabupaten Banjar: Mengawal Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Investasi Properti Online Cara Baru Investasi Mulai dari 10ribu

Paket Wisata Jogja Murah Solusi Liburan Seru Destinasi Viral di Jogja

Langkah Strategis dalam Membangun Desa Wisata yang Berkelanjutan

Peran Strategis BUMDes dalam Pengembangan Desa Wisata

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca