• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Desa

Siapa saja yang dapat menjadi peserta Musdes?

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
September 3, 2020
in Desa
1
menjadi peserta Musdes
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Desa sering melakukan Musyawarah Desa atau Musdes guna menentukan atau memutuskan hal-hal penting terkait desa. Sebagai masyarakat apakah kita dapat mengikuti atau menjadi peserta Musdes? Atau sudah ada yang mewakili? Siapa saja yang dapat menjadi peserta Musdes? Pertanyaan ini masih sering disampaikan oleh banyak orang.

Musdes menjadi satu forum penting dalam keberlangsungan membangun desa, melalui Musdes berbagai keputusan dan rencana strategis desa dirumuskan. Sebagai bagian dari komunitas warga masyarakat desa, maka memang mengedepankan musyawarah menjadi hal yang harus dilakukan dalam menentukan arah dan kebijakan bersama.

RelatedPosts

Potensi Produk Pertanian Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

Jenis dan Penyelenggaraan Musdes

Apa saja jenis Musdes? Secara garis besar, Musyawarah Desa dapat dibedakan menjadi dua; Pertama adalah Musdes Terencana dan Kedua adalah Musdes Mendadak (tidak terencana). Keduanya memiliki fungsi atau dipersiapkan untuk kebutuhan yang berbeda.

Pertama Musdes Terencana  secara khusus dipersiapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD pada tahun anggaran sebelumnya, yang mana perencanaannya meliputi rencana kegiatan beserta rencana anggaran biayanya (RAB).

Sedangkan yang kedua yaitu Musdes mendadak dapat dilakukan ketika desa perlu untuk membahas hal-hal strategis yang tidak direncanakan sebelumnya. Misalnya, desa tiba-tiba perlu menyelenggarakan Musdes karena telah terjadi kejadian luar biasa seperti; terjadinya konflik, adanya bencana alam,  munculnya wabah penyakit menular seperti Covid 19, dst.

Musyawarah Desa Mendadak ini diselenggarakan guna menghasilkan kesepakatan strategis yang berkaitan dengan kejadian insidental. Dalam kaitan dengan kondisi pandemi misalnya, dapat melihat dokumen kebutuhan musyawarah desa luar biasa dalam link berikut: Contoh Berita Acara Musyawarah Desa Khusus

Siapa saja yang terlibat dalam Kepanitiaan Musdes?

Tentu di dalam menyelenggarakan musyawarah desa ada panitia penyelenggara. Nah siapa yang menjadi atau terlibat sebagai panitia penyelenggara Musdes?

Panitia Musyawarah Desa dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, melalui surat keputusan ketua BPD. Surat keputusan tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Dalam membuat susunan kepanitiaan Musyawarah Desa maka disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Hal ini dikarakan di setiap desa atau daerah akan memiliki perbedaan dari sisi kondisi sosial dan budaya.

Akan tetapi, karena BPD sebagai penyelenggara Musdes, maka Sekretaris BPD berperan sebagai Ketua Panitia Musdes. Dalam menjalankan Musdes sekretaris BPD akan dibantu oleh anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa.

Siapa saja yang dapat menjadi peserta Musdes?

Kembali pada pertanyaan Siapa saja yang dapat menjadi peserta Musdes? Musyawarah Desa dapat diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

Secara resmi Panitia Musdes akan mengundang perwakilan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas:

a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidik;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok masyarakat  miskin.

Perlu dipahami bahwa perwakilan dari unsur-unsur masyarakat yang diundang dalam Musdes, tentu saja, diutamakan yang berkepentingan langsung dengan materi yang di musyawarahkan.

Selain unsur masyarakat seperti yang sudah disebutkan di atas, Musyawarah Desa juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Di dalam penyelenggaraan Musdes juga harus melibatkan perwakilan dari kelompok rentan, seperti perwakilan dari orang dengan distabilitas, misalnya orang cacat dan manula.

Mereka semua yang diundang menjadi peserta atau anggota Musdes sudah semestinya melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan kelompok yang diwakilinya, sebagai bahan yang akan dibawa pada forum Musdes.

Selain itu, Ketua BPD juga dapat mengundang pendamping yang berasal dari SKPD Kabupaten/Kota, camat, tenaga pendamping profesional, dan/atau pihak ketiga. Sesuai dengan kebutuhan pembahasan dalam Musyawarah Desa.

Kesimpulan Menjadi Peserta Musdes

Apa kesimpulannya? Terdapat berbagai unsur masyarakat yang dapat menjadi peserta musyawarah desa. Harapannya keterwakilan setiap unsur tersebut dapat membawa masukan dari setiap materi yang dibahas dalam Musdes. Sehingga keputusan yang akan diambil dalam Musdes adalah keputusan yang mewakili setiap unsur masyarakat.

Demikian pembahasan kita kali ini. Semoga pembahasan kali ini dapat menjawab pertanyaan siapa yang dapat menjadi peserta musdes. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: desaMusdes
Previous Post

Meningkatkan Perekonomian Desa Dengan BUMDes

Next Post

Menciptakan Jaringan Pasar BUMDes Ini Yang Perlu Disiapkan

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
Desa

Potensi Produk Pertanian Desa

by Ryan Ariyanto
April 4, 2025
0

Sedesa.id Desa merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian desa, karena berperan...

Read moreDetails
Sedesa.id Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa
Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

by Ryan Ariyanto
September 10, 2024
0

Sedesa.id Kualitas SDM menjadi penentu keberhasilan pembangunan desa. Sehingga menjadi sangat penting adanya pelatihan. Dalam artikel ini, saya Ryan Ariyanto, akan...

Read moreDetails
Sedesa.id Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa
BUMDes

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

by Ryan Ariyanto
September 9, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Apakah BUMDes boleh mengeloa Aset Desa? Bagaimana kemudian strategi BUMDes dalam mengelola Aset Desa...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Rekrutmen SPPI–KDKMP 2026: Syarat dan Cara Daftar Serta Hal yang Perlu Dipahami

Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca