Sedesa.id Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa kembali masuk dalam anggaran APBN 2022. Itu artinya, masyarakat desa akan kembali merasakan bantuan dana desa ini. Namun, apa yang menjadi sasaran BLT Dana Desa?
Dengan adanya Peraturan Presiden No. 104/2021 tentang rincian anggaran APBN 2022 yang mengatur fokus penggunaan dana desa. Kita dapat melihat secara rinci apa yang kemudian menjadi sasaran BLT 2022 ini.
Penting untuk kita perhatikan adalah adanya porsi anggaran sebesar sedikitnya 40% dari dana desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Hadirnya Perpres ini kemudian memperkuat peraturan-peraturan sebelumnya. Utamanya aturan mengenai penggunaan dana desa. Perpres ini juga sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan di daerah perdesaan.
Kebermanfaatan BLT Dana Desa
Sejak hadirnya BLT Dana Desa, masyarakat telah merasakan ragam manfaat. Apa lagi dalam situasi sulit seperti pandemi saat ini. Perekonomian warga desa dapat tetap berjalan dengan adanya BLT Dana Desa.
Mengutip dari Kemnku.go.id bahwa “BLT Desa hadir melengkapi jaring pengaman sosial nasional, yang merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak akibat krisis sosial ekonomi. “
Keberadaan program BLT Dana Desa ini memang sangat membantu ekonomi masyarakat. Jika kita lihat pada program tahun sebelumnya, BLT bermanfaat untuk mendorong konsumsi masyarakat, atau adanya daya beli.
Dalam catatan misalnya, kita bisa lihat masyarakat desa kelas ekonomi menengah ke bawah yang menjadi sasaran BLT dana desa akan berbelanja di komunitas lokal. Mereka akan belanja di warung tetangga, atau produk-produk yang ada di lokal desa.
Dengan berputarnya uang BLT Dana Desa dalam ekonomi lokal desa. Maka, BLT juga membantu mendorong konsumsi masyarakat untuk berbelanja di UMKM lokal. Sehingga UMKM juga mendapatkan dampak positif atau mendapat manfaat dari program BLT DD ini.
Kemudian melalui program PEN ini, juga mendukung sisi suplai lewat bantuan kepada UMKM melalui bantuan usaha mikro yang menyeimbangkan neraca suplai dan deman di masa pandemi. Sehingga semua mendapatkan manfaat.
Sasaran yang tepat tentu menjadi tanggung jawab kita bersama dalam keberhasilan pemberian manfaat BLT Dana Desa. Maka, menjadi penting agar kita memastikan bahwa BLT benar-benar tepat sasaran.
Tidak heran jika pemerintah begitu ketat dalam membuat aturan. Tujuannya jelas, agar tidak lagi ada cerita BLT yang salah sasaran. Jadikan BLT salah sasaran sebagai cerita lama.
Ini membutuhkan kerja kita bersama. Sebagai masyarakat, sebagai pegiat desa, kita bisa ambil bagian untuk turut serta memastikan bahwa manfaat BLT dana desa dirasakan oleh orang yang tepat.
6 Sasaran BLT Dana Desa Sesuai Perpres No. 104/2021
Sasaran yang tepat menjadi bagian terpenting dari program BLT Dana Desa. Jika salah sasaran ya, kebermanfaatannya tidak akan memberi dampak. Bahkan menjadi masalah yang meluas nantinya.
Melihat sasaran BLT Dana desa, maka kita perlu melihat Perpres 104/2021 pada pasal 5 Ayat 4, sedikitnya 40% dana desa yang diberikan dari pemerintah pusat kepada desa harus dianggarkan untuk BLT Desa.
Lantas apa saja yang menjadi sasaran? Jika melihat pada pasar 5 ayat 6 tersebut, secara jelas bahwa ketentuan sasaran penerima sesuai dengan arahan presiden meliputi:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Aturan sasaran ini diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Indikator-indikator apa saja yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem dapat dilihat pada payung hukum kementerian terkait seperti Kementerian Sosial.
2. Anggota masyarakat atau warga desa yang kehilangan mata pencaharian akibat terkena pandemi covid-19, terkena pemutusan hubungan kerja atau terkena dampak dari keluarganya yang menderita penyakit pandemi covid-19 sehingga menyebabkan kehilangan pekerjaan.
3. Anggota masyarakat desa yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, penyakit menahun atau kronis (komorbid).
4. Anggota masyarakat desa dalam kategori miskin yang sebelumnya mendapat jaring pengaman sosial dari APBN/APBD namun kemudian terhenti, maka berhak masuk dalam sasaran BLT Dana Desa.
5. Keluarga miskin yang terdampak virus corona dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga di desa yang memiliki salah satu anggota keluarga tunggal kategori lanjut usia.
Nah 6 sasaran tersebut menjadi amanat Peraturan Presiden, yang mana hukumnya wajib untuk diperhatikan bagi pemangku kepentingan atau kebijakan di tingkat pusat, regional dan di tingkat desa.
Namun demikian, Menteri Desa PDTT sendiri menegaskan bahwa Perpres ini adalah payung hukum darurat yang nantinya jika pandemi selesai, maka panduan penggunaan dana desa akan kembali kepada undang-undang yang lama.
Kesimpulan
BLT Dana Desa 2022 menjadi angin segar bagi penerima manfaat. Juga bagi sahabat sekalian yang saat ini mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena, bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kebermanfaatan BLT 2022 ini juga patut kita kawal dengan baik, artinya sebisa mungkin keberadaan BLT menjadikan roda perekonomian masyarakat desa bergerak positif. Caranya, ya menganjurkan penggunaan BLT untuk konsumsi dalam desa. Agar membantu UMKM yang ada.
Perlu juga menjadi penekanan agar tidak keliru dalam menetapkan sasaran penerima. Karena seperti telah kementrian desa jelaskan bahwa selama pandemi, maka sasaran menyesuaikan dengan Perpes yang berlaku. Kelak ketika keadaan telah normal, akan ada pengumuman kembali mengenai panduan penggunaan dana desa sesuai undang-undang lama.
Selain sasaran BLT Dana Desa 2022. Sahabat juga perlu mengetahui priroitas dari dana desa 2022. Apa saja yang menjadi prioritas utama dana desa 2022? Silakan dapat membaca pada artikel berikut 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yuk disimak baik-baik!
Demikian pembahasan kali ini mengenai 6 Sasaran BLT Dana Desa Sesuai Arahan Presiden. Tahun baru, semangat baru, prioritas baru! Terus semangat membangun desa! Desa Bisa. Salam Ari Sedesa.id