Sedesa.id Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 (Permendesa No 3 Tahun 2021). Adalah Permendes yang berisi Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Abstrak Permendesa No 3 Tahun 2021
- Sebagai pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
- Dasar hukum Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Thn 2008, UU No. 6 Thn 2014, UU No. 11 Thn 2020, PP No. 11 Thn 2021, Perpres No. 85 Thn 2020, Permendesa No. 15 Thn 2020
- BUMDES/BUMDES Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh desa, memiliki usaha dan unit usaha dan mekanisme yang berlaku dan berada di bawah Kementerian Desa, PDTT.
- Pendaftaran nama Bumdesa maupun Bumdes yang telah disetujui Namanya adalah melalui Sistem Informasi Desa dan diverifikasi oleh Kementerian. Kementerian juga melakukan pendataan, pemutakhiran dan pemeringkatan terhadap Bumdesa yang sudah ada terkait dengan aspek-aspeknya.
- Selanjutnya Bumdesa dilakukan pembinaan secara sinergis dan koordinatif oleh Menteri Desa, PDTT dan Menteri/ kepala Lembaga pemerintah non kementerian.
- Bumdesa juga diberi keleluasaan untuk melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk dana yang bersumber dari penyertaan modal Desa; penyertaan modal masyarakat Desa; hasil atau laba usaha; pinjaman; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2021 dan ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021
Unduh Permendesa No 3 Tahun 2021 PDF
Silakan dapat mengunduh file Permendesa No 3 Tahun 2021 PDF berikut ini.
Download Peraturan tentang BUMDes dan Desa lainnya, atau materi terkait contoh lengkap tentang BUMDes dan desa, serta informasi wirusaha, powerpoint, desain, desain produk, materi promosi silakan menuju halaman: Materi dan Publikasi. Terima kasih salam. Ari Sedesa.id