Sedesa.id artikel ini adalah Tanya Jawab Bumdes: Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang disarikan dari peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, oleh Ferdy Efandy Forum BUMDes Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung, Kompartemen Pendamping BUMDes.
Badan Usaha Milik Desa yang biasa disebut BUMDes atau BUMDesa merupakan tulang punggung bagi perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya. Pengembangan BUMDes adalah bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa / BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa.
Adapun tujuan dari pendirian BUMDes adalah untuk;
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum
warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Bagaimana proses dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa? BUMDes didirikan melalui Musyawarah Desa dengan pokok bahasan yang meliputi, di antaranya;
a. pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. organisasi pengelola BUMDes;
c. modal usaha BUMDes; dan
d. AD-ART BUMDes.
Dari Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud di atas kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.
Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumber daya alam di Desa;
d. sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan
desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes.
Pengurus dan Pengelola BUMDes
Pengurus Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa / BUMDes dijelaskan di dalam BAB III Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Bagian Kesatu menyebutkan Bentuk Organisasi BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha berbadan hukum berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat berdasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa yang menerangkan bahwa BUMDes dapat membentuk unit usaha yang meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian
besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bagian Kedua Organisasi Pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dengan susunan kepengurusan yang terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas dengan tugas dan tanggung jawab, di antaranya :
1. Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa
yang berkewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan
pengelolaan BUMDes;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi
pengelolaan BUMDes ; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.
Dalam pelaksanaannya Penasihat berwenang meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa untuk melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.
2. Pelaksana Operasional yang mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan AD-ART yang memiliki kewajiban, di antaranya ;
a. melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi
lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat
Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Pelaksana Operasional berwenang ;
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes
setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat
desa melalui MUSDES sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajibannya Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
Bagian Ketiga
Modal awal BUMDes bersumber dari APBDesa penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
Pelaksana Operasional BUMDes
Adapun Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha
ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam AD-ART BUMDes;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan
kinerja BUMDes; dan
e. ditetapkan sebagai tersangka.
3. Pengawas dengan susunan kepengurusan yang terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
Pengawas mempunyai kewajiban, di antaranya ;
1. menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
2. menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDes tertuang di BAB II Bagian Kedelapan, di antaranya :
(1) Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban
pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala
Desa.
(2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina
pengelolaan BUMDes.
(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes
kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Pembinaan Dan Pengawasan tertuang dalam BAB IV Pasal 32
(1) Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria
BUMDes.
(2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur,
dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan
pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes.
Catatan ini disari dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Bermanfaat.
Penulis
Ferdy Efandy
Forum BUMDes Indonesia Prov. Kep. Bangka Belitung
Kompartemen Pendamping BUMDes
Editor: Ari Sedesa
Selamat Pagi ,
Mohon penjelasan atas kendala blm terbitnya Badan Hukum an Bumdes Ata Kana Ujoeng Lebat , Desa Ujong Lebat Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, padahal dokumennya sudah lama dilakukan Verikasi oleh otiritas yang berwenag, terima kasih