Usaha sosial atau bisnis sosial tengah menjadi tren bisnis yang cukup diterima masyarakat saat ini. Bisnis sosial dapat diartikan sebagai bisnis yang memberikan dampak sosial ke masyarakat.
Berdasarkan survei bertajuk Global Survey of Corporate Social Responsibility yang dirilis oleh Nielsen pada 2014 silam, disebutkan masyarakat Indonesia menunjukkan kesadaran sosial yang tinggi ketika membeli barang dan jasa.
Sebanyak 64 persen masyarakat Indonesia bersedia membayar lebih untuk produk dan layanan dari perusahaan yang berkomitmen untuk membuat dampak sosial. Angka itu menunjukkan persentase yang lebih besar dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 55 persen.
Selain itu, 62 persen menyatakan mereka memeriksa kemasan produk sebelum memutuskan untuk membeli dan memastikan merek tersebut berkomitmen terhadap dampak sosial dan lingkungan yang positif.
Adapun peminat bisnis sosial didominasi generasi mudah atau generasi milenial. Didukung pula sistem teknologi dalam pengembangan bisnis sosial di Indonesia. Namun, membangun usaha tentunya tidak bisa dengan cara instan. Butuh waktu yang cukup panjang agar suatu bisnis dapat memberikan dampak bagi masyarakat dalam memperbaiki kualitas hidup mereka.
Salah satu kuncinya adalah memahami cara mengembangkan bisnis sosial yang memberikan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan.
Badan Usaha Milik Desa adalah pelaku bisnis sosial, menilik apa yang termuat dalam Permendesa No. 4/ 2015 menyebut bahwa; Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial (Pasal 19).
Bisnis sosial, masuk dalam 6 jenis usaha atau bisnis yang dapat dikembangkan oleh BUMDes adalah sebagai berikut: Usaha sosial (social business), Usaha penyewaan (renting), Usaha perantara (brokering), Usaha berproduksi dan/atau berdagang (trading), Usaha bisnis keuangan (financial business), Usaha bersama (holding).
Usaha sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Usaha ini bersifat usaha ekonomi pelayanan publik yang sifatnya sosial namun bernuansa bisnis kepada masyarakat meskipun kurang memberikan keuntungan secara maksimal.
Contoh dari jenis usaha ini misalnya;
1. pengelolaan air minum desa,
2. pengelolaan sampah
3. irigasi desa
4. listrik desa,
5. lumbung pangan,
6. usaha-usaha terkait sumber daya lokal dan teknologi tepat guna.
Dalam pengertian umum usaha sosial atau bisnis sosial adalah sebuah organisasi atau perusahaan yang menggunakan strategi komersial untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, sosial, dan lingkungan—untuk memaksimalkan profit sekaligus dampak baik bagi setiap elemen yang terlibat di dalam usahanya.
Salah satu perbedaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan badan usaha yang lain, terletak pada kemauan dan kemampuannya dalam menjalankan bisnis sosial. Esensi bisnis sosial adalah menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ditangani dengan manajemen bisnis.
BUMDes dalam tataran bisnis sosial tidak menekankan pada sisi profit, akan tetapi benefit. Ukurannya adalah berapa masalah sosial di desa yang mampu ditangani secara bisnis.
Setiap layanan dasar sosial di desa yang mampu dikelola secara profesional dengan menekankan nilai manfaat daripada surplus, itulah bisnis sosial. Yang seyogyanya dilakukan oleh BUMDes. Ini artinya kehadiran BUMDes dalam menyelesaikan masalah sosial dengan tetap memperhatikan kemampuan operasional menjadi tujuan yang diharapkan.