• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home Kabar & Agenda Berita Desa

Perubahan Penting UU Desa Terbaru

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Mei 6, 2024
in Berita Desa, PUSTAKA
0
Perubahan Penting UU Desa Terbaru
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Dalam sebuah keputusan bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 28 Maret 2024.

Pertanyaan dari Ketua DPR, Puan Maharani, “Setuju?” disambut dengan jawaban bulat “Setuju” dari semua anggota dewan yang hadir. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

RelatedPosts

Praktisi sedesa.id Dampingi Warga Muting Merauke Bangun Kelembagaan Ekonomi Kawasan

Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Kawasan: Tim 16 TEP UGM & Warga Petakan Aset Produktif di Muting

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras, menguraikan beberapa poin perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut.

1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Pasal 5A disisipkan untuk mengatur pemberian dana konservasi dan rehabilitasi kepada desa yang berada di kawasan tertentu.

2. Tunjangan Purna Tugas: Pasal 26, 50A, dan 62 ditambahkan dengan pengaturan tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

3. Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Penyisipan pasal 34A mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, memberikan fleksibilitas bagi calon tunggal untuk memenangkan pemilihan kepala desa, dengan ketentuan masa pendaftaran yang diperpanjang jika tidak ada calon lain.

4. Perpanjangan Masa Jabatan: Pasal 39 mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua kali masa jabatan, menggantikan masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.

5. Sumber Pendapatan Desa: Pasal 72 menetapkan ketentuan baru terkait sumber pendapatan desa.

6. Ketentuan Peralihan: Pasal 118 mengatur ketentuan peralihan ke UU yang baru.

7. Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang: Penyisipan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Poin Penting Undang Undang Desa

Sebelumnya, RUU Desa telah disetujui oleh Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Presiden Joko Widodo juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menegaskan beberapa poin penting:

1. Tunjangan Purna Tugas: Besaran tunjangan tidak ditentukan dalam undang-undang ini, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

2. Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Calon tunggal bisa memenangkan pemilihan kepala desa, dengan penyesuaian masa pendaftaran jika tidak ada calon lain.

3. Perpanjangan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan batasan dua kali masa jabatan.

4. Kesejahteraan Kepala Desa: Fokus pemerintahan Jokowi pada kesejahteraan kepala desa, dengan pemberian tunjangan purna tugas dan penghasilan bulanan yang sah.

5. Demonstrasi dan Persetujuan UU Desa: Demonstrasi dan tekanan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia mempengaruhi keputusan DPR untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi pemerintahan desa, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola desa secara efektif.

Pembahasan Lengkap UU Desa No 3 Tahun 2024 dan Unduh Undang Undang Desa Terbaru, silakan baca: Pembahasan Lengkap UU Desa No 3 Tahun 2024

Dengan disahkannya Undang-Undang Desa baru ini, Indonesia memasuki era baru dalam pengembangan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Keputusan ini bukan hanya tentang mengubah regulasi, tetapi juga tentang memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan lokal dan memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh penduduk desa. Dengan demikian, RUU Desa terbaru bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah tonggak penting dalam membangun masa depan yang lebih baik untuk desa-desa Indonesia. Semoga bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Kunci Sukses Pokdarwis Mengembangkan Desa Wisata

Next Post

Pembahasan Lengkap UU Desa No 3 Tahun 2024

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Praktisi sedesa.id Dampingi Warga Muting Merauke Bangun Kelembagaan Ekonomi Kawasan
Berita Desa

Praktisi sedesa.id Dampingi Warga Muting Merauke Bangun Kelembagaan Ekonomi Kawasan

by Ryan Ariyanto
Oktober 9, 2026
0

Kawasan Transmigrasi Muting di Merauke, Papua Selatan, menyimpan kekayaan alam yang luar biasa. Namun, besarnya potensi ini belum berbanding lurus...

Read moreDetails
Sedesa.id Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Lokal di Merauke
Berita Desa

Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Kawasan: Tim 16 TEP UGM & Warga Petakan Aset Produktif di Muting

by Ryan Ariyanto
Oktober 9, 2026
0

Kawasan Transmigrasi Muting, Merauke, menyimpan potensi ekonomi lokal yang masif namun belum terintegrasi secara maksimal. Merespons kondisi tersebut, Tim Ekspedisi...

Read moreDetails
Ilustrasi flat promosi digital desa wisata
Desa Wisata

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

by Ryan Ariyanto
September 22, 2026
0

Punya potensi alam dan budaya yang indah saja tidak cukup jika tidak ada yang tahu. Banyak desa wisata yang sebenarnya...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Praktisi sedesa.id Dampingi Warga Muting Merauke Bangun Kelembagaan Ekonomi Kawasan

Memperkuat Kelembagaan Ekonomi Kawasan: Tim 16 TEP UGM & Warga Petakan Aset Produktif di Muting

Cara Menyeduh Kopi Robusta Wonosobo agar Rasa Smooth dan Tidak Pahit

Strategi Promosi Digital untuk Desa Wisata Agar Ramai Pengunjung

5 Desa Wisata di Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi Akhir Pekan Ini

Panduan Merintis Desa Wisata dari Nol: Langkah, Modal, dan Contoh Sukses

  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Panduan Praktis
    • Koperasi
    • Materi dan Publikasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
  • Tentang Ryan
  • Catatan Penulis
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Kabar & Agenda
    • Sedesa TV
  • Pelatihan & Konsultasi
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2026

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca