Sedesa.id Dalam sebuah keputusan bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 28 Maret 2024.
Pertanyaan dari Ketua DPR, Puan Maharani, “Setuju?” disambut dengan jawaban bulat “Setuju” dari semua anggota dewan yang hadir. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR, Supratman Andi Agras, menguraikan beberapa poin perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut.
1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Pasal 5A disisipkan untuk mengatur pemberian dana konservasi dan rehabilitasi kepada desa yang berada di kawasan tertentu.
2. Tunjangan Purna Tugas: Pasal 26, 50A, dan 62 ditambahkan dengan pengaturan tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
3. Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Penyisipan pasal 34A mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, memberikan fleksibilitas bagi calon tunggal untuk memenangkan pemilihan kepala desa, dengan ketentuan masa pendaftaran yang diperpanjang jika tidak ada calon lain.
4. Perpanjangan Masa Jabatan: Pasal 39 mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua kali masa jabatan, menggantikan masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.
5. Sumber Pendapatan Desa: Pasal 72 menetapkan ketentuan baru terkait sumber pendapatan desa.
6. Ketentuan Peralihan: Pasal 118 mengatur ketentuan peralihan ke UU yang baru.
7. Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang: Penyisipan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Poin Penting Undang Undang Desa
Sebelumnya, RUU Desa telah disetujui oleh Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Presiden Joko Widodo juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menegaskan beberapa poin penting:
1. Tunjangan Purna Tugas: Besaran tunjangan tidak ditentukan dalam undang-undang ini, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
2. Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Calon tunggal bisa memenangkan pemilihan kepala desa, dengan penyesuaian masa pendaftaran jika tidak ada calon lain.
3. Perpanjangan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan batasan dua kali masa jabatan.
4. Kesejahteraan Kepala Desa: Fokus pemerintahan Jokowi pada kesejahteraan kepala desa, dengan pemberian tunjangan purna tugas dan penghasilan bulanan yang sah.
5. Demonstrasi dan Persetujuan UU Desa: Demonstrasi dan tekanan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia mempengaruhi keputusan DPR untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.
Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi pemerintahan desa, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola desa secara efektif.
Pembahasan Lengkap UU Desa No 3 Tahun 2024 dan Unduh Undang Undang Desa Terbaru, silakan baca: Pembahasan Lengkap UU Desa No 3 Tahun 2024
Dengan disahkannya Undang-Undang Desa baru ini, Indonesia memasuki era baru dalam pengembangan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional. Keputusan ini bukan hanya tentang mengubah regulasi, tetapi juga tentang memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan lokal dan memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh penduduk desa. Dengan demikian, RUU Desa terbaru bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi sebuah tonggak penting dalam membangun masa depan yang lebih baik untuk desa-desa Indonesia. Semoga bermanfaat. Salam Ari Sedesa.id