• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Materi dan Publikasi

Download Buku Kader Desa Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in Materi dan Publikasi
0
Download Buku Kader Desa Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa

Download Buku Kader Desa Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Apakah Anda adalah kader desa? Seberapa penting keberadaan kader desa? Bagaimana posisi dan pengertian dari kader desa paska disahkannya undang undang desa? Buku Kader Desa ini wajib untuk Anda baca dan pelajari, terlebih bagi Anda para kader desa. Sebelum Anda Download Buku Kader Desa Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa ada baiknya Anda membaca pengantar dari isi Buku Kader Desa di bawah ini.

Konsepsi Kader Desa

Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakkan organisasi mewujudkan visi misinya.

RelatedPosts

Contoh Logo BUMDes yang Bisa Diedit

Pembahasan Lengkap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

Format Laporan BUMDes dan Laporan Tahunan BUMDes

Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan laki-laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak-anak.

Konsisten dengan mandat UU Desa, keberadaan kader desa yang berasal dari warga desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan “upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”.

Fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. Legalitas KPMD tertuang dalam ketentuan dalam Pasal 4 Permendesa PDTT No. 3/2015 tentang Pendampingan Desa. Pasal tersebut menetapkan bahwa pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas:

  • tenaga pendamping profesional;
  • kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); dan/atau
  • pihak ketiga.

Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri.

Selain itu dalam ketentuan PP Desa maupun Permendesa disebutkan bahwa KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa.

Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari. Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa.

KPMD selanjutnya masuk ke dalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa.

Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem  pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat.

Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara “melekat” melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa.

Identitas KPMD semakin jelas bahwa UU Desa mengarahkan representasi dari kelompok masyarakat Desa setempat untuk giat melakukan pendampingan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat skala lokal Desa.

KPMD versi UU Desa merupakan representasi dari warga desa yang selanjutnya dipilih dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Desa setempat untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat skala lokal, meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah “Kader Desa” dan bukan “Kader di Desa”.

Data Buku Serial Bahan Bacaan Kader Desa

BUKU 4 ; KADER DESA: Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa
PENGARAH : Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia)
PENULIS : Dindin Abdullah Ghozali
REVIEWER : Syaiful Huda, Sutoro Eko, Bito Wikantosa, Anwar Sanusi, Anom Surya Putra, Borni Kurniawan, Wahyudin Kessa, Abdullah Kamil, Zaini Mustakim, Eko Sri Haryanto
COVER & LAYOUT : Imambang, M. Yakub
Cetakan Pertama : Maret 2015
Diterbitkan oleh : KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Download Buku Kader Desa Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa Klik Untuk Download

Dengan membaca Buku Kader Desa tersebut, semoga kita dapat memahami bagaimana kader desa sebagai penggerak prakarsa masyarakat desa, dan menambah pengetahuan kita tentang seperti apa kajian Kader Desa. Semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Dowload Buku Lainnya:
Download Buku Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa
Download Buku Kepemimpinan Desa
Download Buku Demokratisasi Desa

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Tags: Download Buku Desa
Previous Post

Download Buku Demokratisasi Desa PDF

Next Post

Kesalahan Umum Pengelola BUMDes Saat Memulai Unit Usaha BUMDes

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

sedesa.id Contoh Logo BUMDes yang Bisa Diedit
BUMDes

Contoh Logo BUMDes yang Bisa Diedit

by Ryan Ariyanto
September 6, 2024
0

Sedesa.id Logo Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah representasi visual yang sangat penting untuk mencerminkan identitas, tujuan, dan semangat gotong...

Read moreDetails
Sedesa.id Pembahasan Lengkap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024
Desa

Pembahasan Lengkap Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

by Ryan Ariyanto
September 6, 2024
0

Sedesa.id Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 menjadi produk hukum yang patut untuk kita pelajari secara mendalam. Berbagai poin perubahan...

Read moreDetails
Sedesa.id Format Laporan BUMDes dan Laporan Tahunan BUMDes
BUMDes

Format Laporan BUMDes dan Laporan Tahunan BUMDes

by Ryan Ariyanto
September 5, 2024
0

Sedesa.id Apakah Anda akan menyusun laporan tahunan BUMDes? Jika benar, maka Anda sudah berada pada pembahasan yang tepat. Kita akan...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca