Sedesa.id Sahabat Sedesa banyak yang mengajukan pertanyaan dalam obrolan sahabat Sedesa melalui grup Whatsapp, salah satunya adalah pertanyaan umum mengenai Berapa Besaran Gaji Pengelola BUMDes. Gaji menjadi pertanyaan yang paling sering muncul terkait Badan Usaha Milik Desa.
Pertanyaan ini, memang wajar adanya, karena tentu salah satu harapan dari keberadaan BUMDes adalah dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat, maka wajar jika banyak Sahabat Sedesa yang menanyakan besaran gaji karyawan BUMDes dan Besaran Gaji Pengelola BUMDes
Jika merujuk pada pengertian Gaji dapat kita artikan sebagai honor atau upah pembayaran dalam periode tertentu seorang majikan/perusahaan kepada karyawannya atau pekerja yang telah ditentukan dan disepakati dalam kontrak kerja.
Apa itu Gaji Pengelola BUMDes? Gaji pada dasarnya adalah reward atau balas jasa yang diberikan dalam periode waktu tertentu bisa mingguan, bulanan, yang besarannya disesuaikan dari pekerjaan yang telah dilakukan, dan telah disepakati sebelumnya.
Info Penting! Bumdes dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat desa. Namun, seperti halnya bisnis lainnya, Bumdes juga dapat menghadapi berbagai permasalahan. Berikut video mengenai beberapa permasalahan Bumdes yang sering dihadapi dan solusinya:
Dalam menentukan atau pemberian beasran gaji BUMDes, kita dapat menggunakan berbagai acuan yang ada. Acuan ini hanya sebagai gambaran, kita bisa menjadikan referensi dalam menentukan gaji untuk BUMDes kita.
Secara umum ada tiga hal yang menjadi acuan dalam menentukan besaran Gaji bagi karyawan atau pengelola BUMDes sebagai berikut;
1. Gaji Pokok Jabatan (Pay For Position)
Dengan konsep pay for position maka BUMDes membayar biaya hidup pegawai selama satu bulan atau satu minggu sesuai periodik yang disepakati dan sesuai posisi atau jabatannya.
Dalam bahasa lain dikenal sebagai Gaji Pokok Jabatan. Pay for Position juga dapat kita artikan bahwa standar besaran gaji ditetapkan berdasarkan pendidikan, pengalaman, dan senioritas.
Pay For Position vertikal yaitu besaran gaji seorang karyawan akan semakin besar ketika jabatannya/Posisinya semakin tinggi. Kemudian Pay For Position horizontal yaitu dengan jabatan sama, akan tetapi mendapat gaji lebih besar karena job value suatu unit kerja yang lebih tinggi dari pada unit kerja lainnya.
Prinsipnya Gaji pokok ini harus sesuai dengan waktu yang telah menjadi kesepakatan dan juga besaran yang telah disepakati sebelumnya. Nah, untuk besaran gaji pokok akan menyesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab dari pengelola atau karyawan BUMDes atau sesuai dengan Jobdeskripsi BUMDes.
2. Bayaran Tambahan – Pay for Performance
Dengan konsep Pay for Performance maka BUMDes akan memberikan gaji berdasarkan pada prestasi kerja atau performa dari pengurus dan karyawan BUMDes secara individu.
Dengan konsep ini maka pengelola BUMDes atau karyawan BUMDes akan mendapatkan upah atau honor disesuaikan dengan kinerja atau hasil kerja mereka, semakin baik atau produktif dan menghasilkan, maka honor atau gaji mereka akan semakin besar dan sebaliknya.
Pay For Performance ini juga meliputi kerja lembur, tunjangan tugas luar kota, bonus prestasi dan berbagai unsur tambahan yang menunjukkan adanya peningkatan atau performa dalam pekerjaan pengelola dan karyawan BUMDes.
3. Bayaran Kemanusian – Pay For People
Dengan Pay For People maka BUMDes akan memberikan bayaran tambahan atas dasar adanya unsur kemanusiaan. Karena pada dasarnya BUMDes menjalankan model pengelolaan secara sosial-bisnis.
Unsur kemanusian yang kita maksud adalah seperti halnya untuk tunjangan sakit, tunjangan karena adanya musibah, dan berbagai hal lain yang tidak dapat kita prediksi.
Ketiga hal di atas, dapat menjadi acuan bagi BUMDes dalam menentukan besaran gaji yang akan berlaku bagi pengurus/pengelola atau karyawan BUMDes. Tentu semua keputusan besaran dan mekanisme gaji tetap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes.



