• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Pelaksana Operasional BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Februari 28, 2021
in BUMDes, Materi dan Publikasi
0
Pelaksana Operasional BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Bagaimana pedoman Pelaksana Operasional BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam PP No 11 tahun 2021 tentang BUM Desa? Apa aja yang menjadi wewenang pelaksana operasional BUM Desa dan BUM Desa Bersama?

PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa ini memberi harapan dapat menjadi pedoman dan jalan keluar dalam menghadapi persoalan pendirian, pelaksanaan BUM Desa selama ini. Termasuk di dalamnya adalah adanya kejelasan lengkap perihal pelaksana operasional BUM Desa.

RelatedPosts

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur pelaksana operasional BUM Desa dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Pelaksana Operasional

Pasal 24

(1) Pelaksana operasional sebagaimana di suci dalam Pasal 15 huruf c diangkat oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.

(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.

(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa / BUM Desa bersama.

(4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 25

(1) Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.

(2) Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.

(3) Ketenteraman mengenai hubungan tata keda dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 26

Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan tidak selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.

Pasal 27

Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:

a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama ,dan / atau perubahannya;

b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;

c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;

d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa / BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;

e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;

f. melakukan pinjaman BUM Desa / BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama;

g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa / BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama;

h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa / BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;

i. melaksanakan tujuan penggunaan laba berizin BUM Desa / BUM Bersama sesuai dengan yang  ditetapkan oleh Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa;

Pembahasan lainnya:

Pendirian BUM DESA dan BUM DESA BERSAMA Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

ADART BUM Desa Berdasarkan PP No 11 tahun 2021

Demikian pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (klik untuk download) guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Wewenang dan Tugas Penasihat BUM Desa dalam PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa

Next Post

Pengawas BUM Desa dalam PP No 11 tahun 2021

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Sedesa.id Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
Koperasi

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang tertib dan profesional, setiap kunjungan, agenda pertemuan, maupun tamu yang datang ke kantor koperasi sebaiknya...

Read moreDetails
sedesa.id Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih
Koperasi

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang tertib dan profesional, setiap keputusan penting tidak cukup hanya dibahas secara lisan. Pengurus koperasi perlu...

Read moreDetails
Sedesa.id BBuku Notulen Rapat Anggota Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 2, 2026
0

Sedesa.id Dalam pengelolaan koperasi yang sehat, tertib, dan profesional, setiap keputusan penting tidak boleh hanya diingat secara lisan. Keputusan tersebut...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Download Buku Tamu Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Pengurus Koperasi untuk Koperasi Umum dan KOPDES Merah Putih

Download Buku Notulen Rapat Anggota Koperasi untuk Koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih

Rekrutmen SPPI–KDKMP 2026: Syarat dan Cara Daftar Serta Hal yang Perlu Dipahami

Download Buku Daftar Pengawas Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Administrasi Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Download Buku Daftar Pengurus Koperasi: Pengertian, Fungsi, Format, dan Format Untuk Koperasi Desa Merah Putih

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca