Sedesa.id Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dalam waktu singkat. Angka ini bukan main-main. Tapi sebelum tergesa menyambut target besar itu, satu pertanyaan penting muncul: “Sebenarnya, bagaimana sih proses mendirikan Koperasi Desa Merah Putih itu?”
Kalau kamu warga desa, perangkat desa, atau bahkan penggiat ekonomi lokal yang tertarik mendukung gerakan ini, artikel ini akan membantumu memahami langkah-langkah resminya secara mudah dan runtut.
Langkah 1: Sosialisasi dan Persiapan
Tahapan pertama adalah membangun pemahaman bersama. Pemerintah pusat akan mendorong sosialisasi masif ke seluruh daerah—mulai dari gubernur, bupati/walikota, hingga kepala desa.
Namun, yang paling penting bukan sekadar hadir di forum. Masyarakat desa perlu paham:
- Apa itu koperasi?
- Mengapa dibentuk?
- Apa bedanya dengan BUMDes?
- Bagaimana peran dan hak warga sebagai anggota?
Pahami juga: Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Nyata
Langkah 2: Musyawarah Desa Khusus
Ini adalah titik awal resmi pembentukan koperasi. Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas:
- Nama koperasi
- Jenis usaha yang akan dijalankan
- Modal awal dan simpanan pokok/wajib
- Calon pengurus dan pengawas
Catatan nama koperasi:
Di awali dengan kata ‘Koperasi’
Di lanjutkan dengan frasa ‘Desa Merah Putih’
Di akhiri dengan nama desa setempat.
Hasil musyawarah ini akan menjadi fondasi hukum dan moral koperasi. Maka penting sekali agar proses ini inklusif, transparan, dan melibatkan banyak pihak—tidak hanya perangkat desa dan elite lokal.
Bagaimana menurut kamu: Koperasi Desa Merah Putih: Apakah Akan Berhasil?
Langkah 3: Rapat Pendirian dan Pengesahan Notaris
Setelah Musdesus, calon pendiri (minimal 9 orang) mengadakan rapat pendirian koperasi. Di sinilah:
- Anggaran Dasar koperasi disahkan
- Dokumen berita acara dibuat
- Permohonan diajukan ke notaris
- Akta koperasi diterbitkan dan disahkan Kemenkumham
Rata-rata proses ini bisa diselesaikan dalam beberapa minggu, tergantung kelengkapan berkas dan koordinasi lokal.
Langkah 4: Integrasi atau Revitalisasi Koperasi Lama
Kalau di desamu sudah ada koperasi aktif yang sehat, tidak perlu mendirikan baru. Koperasi yang sudah ada bisa:
- Diintegrasikan ke dalam program Merah Putih
- Menyesuaikan AD/ART dan nama koperasi
- Melapor ke dinas koperasi kabupaten/kota
Namun jika koperasi lama sudah mati suri, program ini mendorong revitalisasi: mengganti pengurus, menyusun ulang usaha, dan membenahi tata kelola.
Silakan cek: Contoh Koperasi Sukses: Inspirasi untuk Koperasi Merah Putih
Langkah 5: Monitoring dan Pelaporan Berkala
Pemerintah menetapkan sistem pelaporan triwulanan dan evaluasi per 6 bulan. Desa wajib menyampaikan:
- Jumlah anggota aktif
- Jenis dan volume usaha
- Laporan keuangan sederhana
- Masalah dan hambatan lapangan
Di sinilah pentingnya pendampingan dan pelatihan SDM koperasi agar tidak sekadar dibentuk, tapi bisa bertahan dan tumbuh.
Sudah tahu? Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?
Jangan Kejar Kuantitas, Tapi Kualitas
Saya, percaya bahwa koperasi desa bisa jadi motor penggerak ekonomi rakyat. Tapi proses pembentukannya tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar angka. Kita perlu:
✅ Edukasi warga secara intensif
✅ Membangun rasa memiliki bersama
✅ Fokus pada usaha yang benar-benar dibutuhkan desa
Seperti kata pepatah: “Jangan buru-buru menanam 10.000 benih kalau tak sempat menyiramnya.”
Membentuk koperasi desa memang tidak bisa instan. Tapi dengan pemahaman, keterlibatan, dan pendampingan yang baik, kita bisa melahirkan koperasi yang tidak hanya ada di papan nama—tapi hidup di hati dan kegiatan ekonomi warga desa.
Kalau kamu perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga biasa yang peduli, mari mulai dari hal kecil: ikut musyawarah, tanya hal yang belum paham, dan ajak yang lain terlibat.
Referensi:
- Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Juklak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kemenkop UKM, 2025)
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya