• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Catatan Penulis

Tahapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Mei 18, 2025
in Catatan Penulis, Koperasi, PUSTAKA
0
sedesa.id Tahapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia dalam waktu singkat. Angka ini bukan main-main. Tapi sebelum tergesa menyambut target besar itu, satu pertanyaan penting muncul: “Sebenarnya, bagaimana sih proses mendirikan Koperasi Desa Merah Putih itu?”

Kalau kamu warga desa, perangkat desa, atau bahkan penggiat ekonomi lokal yang tertarik mendukung gerakan ini, artikel ini akan membantumu memahami langkah-langkah resminya secara mudah dan runtut.

RelatedPosts

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Langkah 1: Sosialisasi dan Persiapan

Tahapan pertama adalah membangun pemahaman bersama. Pemerintah pusat akan mendorong sosialisasi masif ke seluruh daerah—mulai dari gubernur, bupati/walikota, hingga kepala desa.

Namun, yang paling penting bukan sekadar hadir di forum. Masyarakat desa perlu paham:

  • Apa itu koperasi?
  • Mengapa dibentuk?
  • Apa bedanya dengan BUMDes?
  • Bagaimana peran dan hak warga sebagai anggota?

Pahami juga: Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Nyata

Langkah 2: Musyawarah Desa Khusus

Ini adalah titik awal resmi pembentukan koperasi. Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas:

  • Nama koperasi
  • Jenis usaha yang akan dijalankan
  • Modal awal dan simpanan pokok/wajib
  • Calon pengurus dan pengawas

Catatan nama koperasi:
Di awali dengan kata ‘Koperasi’
Di lanjutkan dengan frasa ‘Desa Merah Putih’
Di akhiri dengan nama desa setempat.

Hasil musyawarah ini akan menjadi fondasi hukum dan moral koperasi. Maka penting sekali agar proses ini inklusif, transparan, dan melibatkan banyak pihak—tidak hanya perangkat desa dan elite lokal.

Bagaimana menurut kamu: Koperasi Desa Merah Putih: Apakah Akan Berhasil?

Langkah 3: Rapat Pendirian dan Pengesahan Notaris

Setelah Musdesus, calon pendiri (minimal 9 orang) mengadakan rapat pendirian koperasi. Di sinilah:

  • Anggaran Dasar koperasi disahkan
  • Dokumen berita acara dibuat
  • Permohonan diajukan ke notaris
  • Akta koperasi diterbitkan dan disahkan Kemenkumham

Rata-rata proses ini bisa diselesaikan dalam beberapa minggu, tergantung kelengkapan berkas dan koordinasi lokal.

Langkah 4: Integrasi atau Revitalisasi Koperasi Lama

Kalau di desamu sudah ada koperasi aktif yang sehat, tidak perlu mendirikan baru. Koperasi yang sudah ada bisa:

  • Diintegrasikan ke dalam program Merah Putih
  • Menyesuaikan AD/ART dan nama koperasi
  • Melapor ke dinas koperasi kabupaten/kota

Namun jika koperasi lama sudah mati suri, program ini mendorong revitalisasi: mengganti pengurus, menyusun ulang usaha, dan membenahi tata kelola.

Silakan cek: Contoh Koperasi Sukses: Inspirasi untuk Koperasi Merah Putih

Langkah 5: Monitoring dan Pelaporan Berkala

Pemerintah menetapkan sistem pelaporan triwulanan dan evaluasi per 6 bulan. Desa wajib menyampaikan:

  • Jumlah anggota aktif
  • Jenis dan volume usaha
  • Laporan keuangan sederhana
  • Masalah dan hambatan lapangan

Di sinilah pentingnya pendampingan dan pelatihan SDM koperasi agar tidak sekadar dibentuk, tapi bisa bertahan dan tumbuh.

Sudah tahu? Perbedaan BUMDes dan Koperasi: Mana yang Cocok untuk Desa Anda?

Jangan Kejar Kuantitas, Tapi Kualitas

Saya, percaya bahwa koperasi desa bisa jadi motor penggerak ekonomi rakyat. Tapi proses pembentukannya tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar angka. Kita perlu:

✅ Edukasi warga secara intensif
✅ Membangun rasa memiliki bersama
✅ Fokus pada usaha yang benar-benar dibutuhkan desa

Seperti kata pepatah: “Jangan buru-buru menanam 10.000 benih kalau tak sempat menyiramnya.”

Membentuk koperasi desa memang tidak bisa instan. Tapi dengan pemahaman, keterlibatan, dan pendampingan yang baik, kita bisa melahirkan koperasi yang tidak hanya ada di papan nama—tapi hidup di hati dan kegiatan ekonomi warga desa.

Kalau kamu perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga biasa yang peduli, mari mulai dari hal kecil: ikut musyawarah, tanya hal yang belum paham, dan ajak yang lain terlibat.

Referensi:

  1. Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  2. Juklak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kemenkop UKM, 2025)
  3. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Nyata

Next Post

Model Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Baru, Revitalisasi, atau Pengembangan?

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Sedesa.id Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Koperasi

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

by Ryan Ariyanto
Mei 10, 2025
0

Sedesa.id Tahun 2025 menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui kolaborasi Koperasi, UMKM, dan BUMDes (KUB)...

Read moreDetails
sedesa.id Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
Koperasi

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Saat dunia menghadapi krisis pangan, perubahan iklim, hingga ancaman penyakit yang makin kompleks, desa-desa Indonesia tidak bisa hanya menjadi...

Read moreDetails
sedesa.id Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Membentuk koperasi itu satu hal. Tapi memastikan koperasi itu benar-benar berjalan, berkembang, dan bermanfaat bagi warga desa, itu tantangan...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca