• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Desa

Tahapan Pembuatan PERDES BPD wajib tahu

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Agustus 28, 2020
in Desa
0
Tahapan Pembuatan PERDES

Tahapan Pembuatan PERDES

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Bagaimana tahapan pembuatan peraturan desa? Mengingat begitu pentingnya keberadaan peraturan desa bagi perjalanan pemerintahan di sekala lokal desa, kita perlu mengetahui Tahapan Pembuatan PERDES , apa dan bagaimana, dalam artikel ini tim akan membahas untuk Anda.

Pemerintah Desa akan menjalankan  pemerintahannya dengan berbagai kewenangan-kewenangan yang dirumuskan menjadi regulasi, karenanya untuk membuat sebuah regulasi dalam bentuk peraturan desa, maka diperlukan berbagai tahapan atau alur yang perlu dijalankan satu demi satu.

RelatedPosts

Potensi Produk Pertanian Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

Tahapan-tahapan dalam pembuatan peraturan desa yang dimaksudkan adalah, sebagaimana yang telah dijelaskan secara rinci dalam Permendagri No. 111 tahun 2014, tentang Pedoman teknis Peraturan Desa.

Apa saja tahapan pembuatan peraturan desa berdasarkan Permendagri no. 11 tahun 2014? yaitu ada dua langkah sebagai  berikut;

Langkah Pertama

Tahap Pertama Perencanaan:
– Rancangan terlebih dahulu ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
– Di sini lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan.

Tahap Kedua Penyusunan:
– Untuk rancangan Perdes bisa diinisiasi oleh Pemerintah Desa, yang rancangan tersebut wajib dikonsultasikan kepada masyarakat atau camat untuk mendapat masukan. Kemudian masukan tersebut dikonsultasikan kepada BPD.
– Sedangkan BPD bisa mengajukan rancangan Perdes  dengan diusulkan oleh anggota BPD kepada  pimpinan BPD.

Tahap Ketiga Pembahasan:
– Setelah rancangan tersebut selesai sebagai rancangan, maka BPD harus membahas rancangan tersebut dengan mengundang kepada desa.
–  Kalau ada dua unsur rancangan Perdes, yaitu usulan dari  Kepala Desa dan usulan dari BPD, maka untuk yang didahulukan dibahas adalah usulan rancangan Perdes dari BPD.
– Sedangkan usulan rancangan Kepala Desa dijadikan sebagai pembanding.

Tahap Keempat Penetapan dan pengundangan:
– Setelah rancangan Perdes disepakati dan ditetapkan, maka Perdes tersebut disahkan secara administratif oleh pemerintah desa.
– Kemudian diundangkan dalam lembaran desa.

Tapah Kelima Sosialisasi:
– Setelah selesai diundangkan, maka selanjutnya adalah langkah sosialisasi perdes.
– Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
– Sosialisasi ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
– Sosialisasi ini dilakukan sejak penetapan rencana penyusunan rancangan, pembahasan rancangan, hingga pengundangan Perdes untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan.

Langkah Kedua

Evaluasi:
– Rancangan Perdes yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat
– Apabila Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, maka Perdes tersebut berlaku dengan sendirinya.
– Apabila Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi maka Kepada Desa wajib  memperbaikinya,  yang dapat dilakukan dengan mengundang BPD.
– Apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi maka Bupati/Walikota dapat membatalkan Perdes dengan sebuah Keputusan Bupati/Walikota.

Klarifikasi:
– Bupati/Walikota dapat membentuk tim klarifikasi.- Klarifikasi tersebut meliputi, apakah rancangan Perdes tersebut sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak.- Apabila sudah seusai maka Bupati/Walikota bisa menerbitkan surat hasil klarifikasi, dan apabila tidak sesuai maka Bupati/Walikota bisa membatalkan.

Kesimpulan

#sahabatsedesa seperti j=telah kita bahas di atas, bagaimana Perdes harus melalui serangkaian tahapan sebelum akhirnya menjadi pijakan atau wewenang pemerintah desa dalam menjalankan rencana dan jalannya pemerintahan di desa.

Karenanya penting adanya keterlibatan masyarakat atau melalui perwakilannya yaitu BPD dalam  membuat atau merancang Peraturan Desa, sehingga dapat menjadi arah dalam menentukan jalan membangun desa.

Mengingat begitu pentingnya Perdes, maka dalam penyusunannya tidak boleh hanya asal jadi, apa lagi melakukan plagiat dari dokumen desa lain. Perdes harus melalui serangkaian tahapan yang di dalamnya harus membawa aspirasi dan masukan dari masyarakat. Demikian pembahasan mengenai Tahapan Pembuatan PERDES, semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Apa itu AD ART BUMDes dan Apa Manfaatnya

Next Post

Ini Dia Desa Digital Pertama di Indonesia

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Unit Usaha BUMDes Hasil Pertanian
Desa

Potensi Produk Pertanian Desa

by Ryan Ariyanto
April 4, 2025
0

Sedesa.id Desa merupakan wilayah yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian desa, karena berperan...

Read moreDetails
Sedesa.id Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa
Desa

Pentingnya Pelatihan untuk Meningkatkan Kualitas SDM Desa

by Ryan Ariyanto
September 10, 2024
0

Sedesa.id Kualitas SDM menjadi penentu keberhasilan pembangunan desa. Sehingga menjadi sangat penting adanya pelatihan. Dalam artikel ini, saya Ryan Ariyanto, akan...

Read moreDetails
Sedesa.id Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa
BUMDes

Strategi BUMDes dalam Mengelola Aset Desa

by Ryan Ariyanto
September 9, 2024
0

Sedesa.id Halo sahabat sedesa, apa kabar? Apakah BUMDes boleh mengeloa Aset Desa? Bagaimana kemudian strategi BUMDes dalam mengelola Aset Desa...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

10 Alasan Kuliah Di Singapura, Wajib Kamu Tahu!

Kuliner 24 Jam di Yogyakarta Rekomendasi Tempat Makan Malam di Jogja

Pantai Bobby Karimunjawa: Pesona Pantai Sunyi nan Eksotis

Mengenal DLH Kabupaten Bone Bolango dan Perannya dalam Menjaga Lingkungan Daerah

Menyimak Isu Lingkungan Enrekang Melalui Kanal Berita DLH

Pasar Desa sebagai Pusat Ekonomi Lokal Desa

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca