Sedesa.id Bagaimana tahapan pembuatan peraturan desa? Mengingat begitu pentingnya keberadaan peraturan desa bagi perjalanan pemerintahan di sekala lokal desa, kita perlu mengetahui Tahapan Pembuatan PERDES , apa dan bagaimana, dalam artikel ini tim akan membahas untuk Anda.
Pemerintah Desa akan menjalankan pemerintahannya dengan berbagai kewenangan-kewenangan yang dirumuskan menjadi regulasi, karenanya untuk membuat sebuah regulasi dalam bentuk peraturan desa, maka diperlukan berbagai tahapan atau alur yang perlu dijalankan satu demi satu.
Tahapan-tahapan dalam pembuatan peraturan desa yang dimaksudkan adalah, sebagaimana yang telah dijelaskan secara rinci dalam Permendagri No. 111 tahun 2014, tentang Pedoman teknis Peraturan Desa.
Apa saja tahapan pembuatan peraturan desa berdasarkan Permendagri no. 11 tahun 2014? yaitu ada dua langkah sebagai berikut;
Langkah Pertama
Tahap Pertama Perencanaan:
– Rancangan terlebih dahulu ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
– Di sini lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan.
Tahap Kedua Penyusunan:
– Untuk rancangan Perdes bisa diinisiasi oleh Pemerintah Desa, yang rancangan tersebut wajib dikonsultasikan kepada masyarakat atau camat untuk mendapat masukan. Kemudian masukan tersebut dikonsultasikan kepada BPD.
– Sedangkan BPD bisa mengajukan rancangan Perdes dengan diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD.
Tahap Ketiga Pembahasan:
– Setelah rancangan tersebut selesai sebagai rancangan, maka BPD harus membahas rancangan tersebut dengan mengundang kepada desa.
– Kalau ada dua unsur rancangan Perdes, yaitu usulan dari Kepala Desa dan usulan dari BPD, maka untuk yang didahulukan dibahas adalah usulan rancangan Perdes dari BPD.
– Sedangkan usulan rancangan Kepala Desa dijadikan sebagai pembanding.
Tahap Keempat Penetapan dan pengundangan:
– Setelah rancangan Perdes disepakati dan ditetapkan, maka Perdes tersebut disahkan secara administratif oleh pemerintah desa.
– Kemudian diundangkan dalam lembaran desa.
Tapah Kelima Sosialisasi:
– Setelah selesai diundangkan, maka selanjutnya adalah langkah sosialisasi perdes.
– Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
– Sosialisasi ini dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
– Sosialisasi ini dilakukan sejak penetapan rencana penyusunan rancangan, pembahasan rancangan, hingga pengundangan Perdes untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan.
Langkah Kedua
Evaluasi:
– Rancangan Perdes yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan
BPD disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat
– Apabila Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu,
maka Perdes tersebut berlaku dengan sendirinya.
– Apabila Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi maka Kepada Desa
wajib memperbaikinya, yang dapat dilakukan dengan mengundang BPD.
– Apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi maka Bupati/Walikota
dapat membatalkan Perdes dengan sebuah Keputusan Bupati/Walikota.
Klarifikasi:
– Bupati/Walikota dapat membentuk tim klarifikasi.- Klarifikasi tersebut meliputi, apakah rancangan Perdes tersebut sudah
sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau tidak.- Apabila sudah seusai maka Bupati/Walikota bisa menerbitkan surat hasil
klarifikasi, dan apabila tidak sesuai maka Bupati/Walikota bisa membatalkan.
Kesimpulan
#sahabatsedesa seperti j=telah kita bahas di atas, bagaimana Perdes harus melalui serangkaian tahapan sebelum akhirnya menjadi pijakan atau wewenang pemerintah desa dalam menjalankan rencana dan jalannya pemerintahan di desa.
Karenanya penting adanya keterlibatan masyarakat atau melalui perwakilannya yaitu BPD dalam membuat atau merancang Peraturan Desa, sehingga dapat menjadi arah dalam menentukan jalan membangun desa.
Mengingat begitu pentingnya Perdes, maka dalam penyusunannya tidak boleh hanya asal jadi, apa lagi melakukan plagiat dari dokumen desa lain. Perdes harus melalui serangkaian tahapan yang di dalamnya harus membawa aspirasi dan masukan dari masyarakat. Demikian pembahasan mengenai Tahapan Pembuatan PERDES, semoga bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id