• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Mei 18, 2025
in Koperasi, PUSTAKA
1
sedesa.id Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih Siapa Mengatur, Siapa Diawasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Saat mendirikan koperasi, kita sering kali fokus pada modal, jenis usaha, atau legalitas. Tapi ada satu hal yang tak kalah penting: struktur organisasi koperasi.

Siapa yang memimpin? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana menjaga agar koperasi tidak dikuasai oleh segelintir orang?

RelatedPosts

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah sudah mengatur struktur organisasi koperasi dengan pendekatan yang khas desa: berbasis musyawarah dan melibatkan kepala desa secara langsung. Yuk kita bahas satu per satu!

Siapa Saja dalam Struktur Koperasi?

Secara umum, koperasi memiliki tiga struktur utama:

1. Rapat Anggota

Ini adalah “parlemen”-nya koperasi. Semua anggota punya suara. Rapat Anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi yang memutuskan:

  • Laporan tahunan
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  • Rencana usaha ke depan

2. Pengurus

Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, kepengurusan tak bisa diisi sembarangan.

Pengurus Koperasi diangkat oleh rapat anggota, biasanya 3, 5, 9 orang (jumlah ganjil). Mereka yang mengelola koperasi sehari-hari: belanja barang, mencatat kas, menyusun laporan.

Mereka yang duduk di kursi pengurus harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi.

Untuk menjamin independensi, regulasi melarang adanya hubungan keluarga, antara pengurus dan pengawas dalam lingkup derajat pertama. Larangan serupa juga berlaku bagi aparat desa yang ingin merangkap jabatan dalam koperasi.

Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang. Jabatan meliputi ketua, dua wakil ketua yang membidangi usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara. Keterwakilan perempuan pun menjadi aspek yang tak boleh diabaikan.

Strukturnya bisa seperti ini:

Ketua,
Sekretaris,
Bendahara,
Wakil Ketua Bidang Usaha, dan
Wakil Ketua Bidang Anggota

Sebagai pelaksana teknis harian, pengurus berwenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bekerja di bawah arahan langsung mereka, memastikan roda usaha tetap berputar seiring dengan nilai-nilai koperasi.

3. Pengawas

Inilah posisi yang penting, tapi sering dilupakan. Pengawas bertugas memastikan pengurus tidak menyimpang.

Baca juga: Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio

Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya.

Tujuannya?

  • Meningkatkan pengawasan langsung
  • Mencegah penyalahgunaan koperasi
  • Mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa

Artinya, dalam struktur kepengawasan koperasi desa merah putih. Itu hanya tinggal mencari anggotanya saja.
Dan untuk menjadi anggota koperasi desa merah putih. Itu persyaratannya sangat mudah! Apa saja? Berikut uraian lengkapnya.

Syarat jadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

  • Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi,
  • Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit,
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.

Namun, ini juga menuai pro dan kontra.

Seperti dikemukakan oleh Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis) dalam diskusi publik 28 Maret 2025:

“Jabatan ex-officio Kepala Desa bisa memperkuat atau justru melemahkan koperasi—tergantung sejauh mana kepala desa memahami prinsip koperasi dan memberi ruang partisipasi masyarakat.” dikutip dari Tirto.id

Lebih lanjut ini: Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Nyata

Hal yang Harus Diperhatikan

1. Hindari Nepotisme atau Hubungan Semenda Program Merah Putih melarang pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga langsung. Ini penting agar koperasi tidak jadi “keluarga enterprise”.

2. Transparansi & Akuntabilitas Semua anggota berhak tahu berapa saldo koperasi, siapa yang meminjam, berapa margin laba, dll.

3. Profesionalisme Pengelolaan Koperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. Pelatihan, pendampingan, dan sistem administrasi harus diperkuat.

Baca juga: Koperasi Merah Putih: Peluang & Tantangan Menuju Koperasi Digital

Bukan Sekedar Formalitas

Sebagai penulis dan pendamping komunitas, saya pernah melihat koperasi desa yang hebat, tapi bubar karena satu hal: pengelolaan tertutup.

Struktur bisa bagus di atas kertas. Tapi jika tidak dijalankan dengan partisipasi dan etika, maka koperasi akan bernasib sama seperti banyak BUMDes atau kelompok tani: mati suri karena elitisme internal.

Struktur organisasi koperasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kepercayaan. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa menjadi kekuatan jika dijalankan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan semangat gotong royong.

Kalau kamu bagian dari koperasi atau perangkat desa, mari perkuat struktur dengan melibatkan warga secara aktif—bukan hanya saat pemilihan, tapi juga dalam pengawasan dan evaluasi.


Referensi:

  • Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025
  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Wawancara dengan Suroto, Tirto.id, Maret 2025
  • Panduan Organisasi Koperasi Kemenkop UKM

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Next Post

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto aktif berkegiatan untuk desa, pemberdayaan masyarakat dan dunia digital marketing. Selain aktif mengelola sedesa.id, juga sebagai Peneliti Lepas Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. Saat ini bekerja sebagai Analis Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka - Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Related Posts

Sedesa.id Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Koperasi

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

by Ryan Ariyanto
Mei 10, 2025
0

Sedesa.id Tahun 2025 menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui kolaborasi Koperasi, UMKM, dan BUMDes (KUB)...

Read moreDetails
sedesa.id Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
Koperasi

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Saat dunia menghadapi krisis pangan, perubahan iklim, hingga ancaman penyakit yang makin kompleks, desa-desa Indonesia tidak bisa hanya menjadi...

Read moreDetails
sedesa.id Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

by Ryan Ariyanto
April 24, 2025
0

Sedesa.id Membentuk koperasi itu satu hal. Tapi memastikan koperasi itu benar-benar berjalan, berkembang, dan bermanfaat bagi warga desa, itu tantangan...

Read moreDetails

Comments 1

  1. Sido Jaya says:
    3 minggu ago

    Jujur, loyalitas, dedikasi,etos kerja tinggi,dan berani eksekusi usaha

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Kolaborasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUMDes untuk Dorong Ekonomi Desa

Peran Koperasi Desa dalam Ketahanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Dari APBN hingga Dana Desa, Siapa Bayar Apa?

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih: Siapa Mengatur, Siapa Diawasi?

Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca