Sedesa.id Saat mendirikan koperasi, kita sering kali fokus pada modal, jenis usaha, atau legalitas. Tapi ada satu hal yang tak kalah penting: struktur organisasi koperasi.
Siapa yang memimpin? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana menjaga agar koperasi tidak dikuasai oleh segelintir orang?
Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah sudah mengatur struktur organisasi koperasi dengan pendekatan yang khas desa: berbasis musyawarah dan melibatkan kepala desa secara langsung. Yuk kita bahas satu per satu!
Siapa Saja dalam Struktur Koperasi?
Secara umum, koperasi memiliki tiga struktur utama:
1. Rapat Anggota
Ini adalah “parlemen”-nya koperasi. Semua anggota punya suara. Rapat Anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi yang memutuskan:
- Laporan tahunan
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana usaha ke depan
2. Pengurus
Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, kepengurusan tak bisa diisi sembarangan.
Pengurus Koperasi diangkat oleh rapat anggota, biasanya 3, 5, 9 orang (jumlah ganjil). Mereka yang mengelola koperasi sehari-hari: belanja barang, mencatat kas, menyusun laporan.
Mereka yang duduk di kursi pengurus harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi.
Untuk menjamin independensi, regulasi melarang adanya hubungan keluarga, antara pengurus dan pengawas dalam lingkup derajat pertama. Larangan serupa juga berlaku bagi aparat desa yang ingin merangkap jabatan dalam koperasi.
Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang. Jabatan meliputi ketua, dua wakil ketua yang membidangi usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara. Keterwakilan perempuan pun menjadi aspek yang tak boleh diabaikan.
Strukturnya bisa seperti ini:
Ketua,
Sekretaris,
Bendahara,
Wakil Ketua Bidang Usaha, dan
Wakil Ketua Bidang Anggota
Sebagai pelaksana teknis harian, pengurus berwenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bekerja di bawah arahan langsung mereka, memastikan roda usaha tetap berputar seiring dengan nilai-nilai koperasi.
3. Pengawas
Inilah posisi yang penting, tapi sering dilupakan. Pengawas bertugas memastikan pengurus tidak menyimpang.
Baca juga: Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Hanya Simpan Pinjam
Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio
Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya.
Tujuannya?
- Meningkatkan pengawasan langsung
- Mencegah penyalahgunaan koperasi
- Mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa
Artinya, dalam struktur kepengawasan koperasi desa merah putih. Itu hanya tinggal mencari anggotanya saja.
Dan untuk menjadi anggota koperasi desa merah putih. Itu persyaratannya sangat mudah! Apa saja? Berikut uraian lengkapnya.
Syarat jadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
- Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi,
- Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit,
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
Namun, ini juga menuai pro dan kontra.
Seperti dikemukakan oleh Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis) dalam diskusi publik 28 Maret 2025:
“Jabatan ex-officio Kepala Desa bisa memperkuat atau justru melemahkan koperasi—tergantung sejauh mana kepala desa memahami prinsip koperasi dan memberi ruang partisipasi masyarakat.” dikutip dari Tirto.id
Lebih lanjut ini: Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih dan Tantangan Nyata
Hal yang Harus Diperhatikan
1. Hindari Nepotisme atau Hubungan Semenda Program Merah Putih melarang pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga langsung. Ini penting agar koperasi tidak jadi “keluarga enterprise”.
2. Transparansi & Akuntabilitas Semua anggota berhak tahu berapa saldo koperasi, siapa yang meminjam, berapa margin laba, dll.
3. Profesionalisme Pengelolaan Koperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. Pelatihan, pendampingan, dan sistem administrasi harus diperkuat.
Baca juga: Koperasi Merah Putih: Peluang & Tantangan Menuju Koperasi Digital
Bukan Sekedar Formalitas
Sebagai penulis dan pendamping komunitas, saya pernah melihat koperasi desa yang hebat, tapi bubar karena satu hal: pengelolaan tertutup.
Struktur bisa bagus di atas kertas. Tapi jika tidak dijalankan dengan partisipasi dan etika, maka koperasi akan bernasib sama seperti banyak BUMDes atau kelompok tani: mati suri karena elitisme internal.
Struktur organisasi koperasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kepercayaan. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa menjadi kekuatan jika dijalankan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan semangat gotong royong.
Kalau kamu bagian dari koperasi atau perangkat desa, mari perkuat struktur dengan melibatkan warga secara aktif—bukan hanya saat pemilihan, tapi juga dalam pengawasan dan evaluasi.
Referensi:
- Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Wawancara dengan Suroto, Tirto.id, Maret 2025
- Panduan Organisasi Koperasi Kemenkop UKM
Jujur, loyalitas, dedikasi,etos kerja tinggi,dan berani eksekusi usaha