• Call: +6285643190105
  • E-mail: sapasedesa@gmail.com
  • Login
  • Register
Education Blog
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat
No Result
View All Result
sedesa.id
No Result
View All Result
Home PUSTAKA BUMDes

Panduan Gaji Pengelola BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021

Ryan Ariyanto by Ryan Ariyanto
Juli 30, 2024
in BUMDes, PUSTAKA, Sedesa TV
0
Sedesa.id Gaji Pengelola BUMDes
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TekegranShare on Tekegran

Sedesa.id Berapa beasran Gaji Pengelola BUMDes? Pertanyaan ini masih menjadi pertanyaan umum yang ditanyakan sahabat sedesa.id, ini karena berkaitan dengan banyak hal dalam menentukan besaran gaji karyawan BUMDes. Untuk itu, Anda dapat menggunakan Panduan Gaji Pengelola BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Mari kita bahas.

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa. Dalam pengelolaannya, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah sistem penggajian para pengelola BUMDes. Gaji yang layak dan sesuai dengan peraturan dapat menjadi faktor kunci dalam menjaga motivasi dan kinerja para pengurus. Untuk itu, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 hadir sebagai payung hukum yang mengatur secara rinci tentang tata cara dan sistem penggajian dalam BUMDes.

RelatedPosts

Merancang Wisata Karimunjawa 3 Hari 2 Malam untuk Pertama Kali

Best Platforms for Verified Monthly Bali Villa Rentals

DLH Kota Singkawang Perkuat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah

Peraturan ini mengharuskan bahwa semua keputusan terkait gaji pengelola BUMDes harus didiskusikan dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes). Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pasal 13 PP No 11 Tahun 2021 menjadi dasar bagi pengelolaan gaji, mencakup hak dan kewajiban pengurus, serta proses dan tata cara perekrutan hingga pengesahan pengurus BUMDes.

Namun, bagaimana sebenarnya proses penetapan gaji ini dilakukan? Apa saja yang harus diperhatikan oleh BUMDes dalam mengatur struktur dan besaran gaji pengelolanya? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara melakukan penggajian karyawan BUMDes, hal-hal yang perlu diperhatikan terkait kemampuan finansial perusahaan, serta contoh skema gaji yang bisa diterapkan.

Dasar Hukum Penggajian

Untuk dapat menentukan besaran gaji BUMDes, pertama-tama mari kita lihat dasar hukum yang digunakan dalam Panduan Gaji Pengelola BUMDes. Gaji pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021.

Peraturan ini menjadi payung hukum untuk sistem penggajian dalam BUMDes yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Hal ini tercantum dalam Pasal 13 PP 11 Tahun 2021.

Pasal 13 mengatur bahwa Anggaran Rumah Tangga BUMDes harus mencakup hak dan kewajiban pengurus, proses perekrutan, pelantikan, sistem kerja, dan sistem penggajian pengurus BUMDes. Keputusan mengenai gaji direktur BUMDes, serta pengurus lainnya, ditentukan dalam musyawarah desa dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes yang disahkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Struktur Gaji Pengelola BUMDes

Gaji pengelola BUMDes berasal dari pendapatan BUMDes dan ditetapkan melalui musyawarah mufakat dalam Musyawarah Desa. PP No 11 Tahun 2021 juga mengatur bahwa gaji harus memenuhi upah minimum sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan memperhatikan semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 33 PP No 11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengurus yang digaji adalah penasehat, pengawas, dan pelaksana operasional BUMDes. Sedangkan Pasal 35 menjelaskan lebih detail tentang postur gaji dan tunjangan, yang harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan semangat kekeluargaan.

Dengan melihat struktur gaji pengelola BUMDes yang telah disebutkan dalam pasal-pasal di atas, maka sebagai pengelola BUMDes Anda dapat menjadikan pasal-pasal tersebut sebagai rujukan atau Panduan Gaji Pengelola BUMDes, yang sedang Anda susun. Sehingga besaran gaji karyawan BUMDes sesuai dengan aturan atau struktur gaji yang ada.

Cara Melakukan Penggajian Karyawan

Setelah Anda mengetahui aturan yang berlaku dan menjadikannya sebagai Panduan Gaji Pengelola BUMDes. Selanjutnya adalah bagaimana BUMDes Anda dapat melakukan penggajian karyawan. Berikut cara yang dapat Anda lakukan:

  1. Penetapan Gaji dalam Musyawarah Desa (Musdes): Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam desa untuk menentukan struktur gaji melalui musyawarah desa. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
  2. Penyusunan Anggaran: Menyusun anggaran gaji karyawan berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendapatan BUMDes. Pastikan anggaran ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  3. Penerapan Sistem Penggajian: Implementasikan sistem penggajian yang telah disepakati, pastikan transparansi dalam pembayaran gaji, dan lakukan pembayaran secara rutin sesuai periode yang ditentukan (bulanan, mingguan, dll).
  4. Pencatatan dan Pelaporan: Catat semua pembayaran gaji dalam pembukuan BUMDes dan laporkan secara berkala kepada pengawas serta musyawarah desa untuk memastikan akuntabilitas.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggajian Karyawan Berkaitan dengan Kemampuan Finansial BUMDes

Gaji Pengelola atau Karyawan BUMDes harus tetap memperhatikan kemampuan finansial. Jika hal ini Anda abaikan risiko keuangan mungkin akan muncul. Jangan sampai gaji besar namun kemampuan finansial belum matang. Semua harus dapat Anda ukur. Berikut adalah Panduan Gaji Pengelola BUMDes berkaitan dengan kemampuan finansial BUMDes Anda:

  1. Evaluasi Kemampuan Finansial: Sebelum menetapkan gaji, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan finansial BUMDes. Perhatikan pendapatan bersih, biaya operasional, dan cadangan dana.
  2. Penetapan Gaji yang Wajar: Tetapkan gaji yang sesuai dengan kemampuan finansial BUMDes tanpa membebani keuangan. Gaji harus memenuhi standar minimum yang diatur oleh ketenagakerjaan, namun tetap realistis dengan pendapatan BUMDes.
  3. Kebijakan Tunjangan dan Bonus: Sesuaikan kebijakan tunjangan dan bonus dengan performa BUMDes. Pertimbangkan memberikan tunjangan atau bonus berdasarkan pencapaian target tertentu untuk menjaga motivasi karyawan.
  4. Rasio Gaji yang Seimbang: Pastikan rasio gaji antara direktur, pengurus, dan staf lainnya tidak terlalu jauh berbeda untuk menjaga semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam BUMDes.
  5. Keberlanjutan Finansial: Hindari menetapkan gaji yang bisa mengakibatkan defisit atau utang bagi BUMDes. Fokus pada keberlanjutan finansial dengan mempertimbangkan pertumbuhan pendapatan di masa depan.
  6. Pengawasan dan Penyesuaian: Lakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan penggajian. Jika diperlukan, adakan musyawarah desa untuk menyesuaikan gaji sesuai dengan perkembangan keuangan BUMDes.

Contoh Skema Gaji Pengelola BUMDes

Agar memudahkan Anda dalam memahami Panduan Gaji Pengelola BUMDes, maka berikut adalah skema dan prinsip gaji yang dapat Anda jadikan referensi:

  1. Gaji Minimum Regional (UMR): Pengurus BUMDes mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) tanpa manfaat tambahan.
  2. Gaji dengan Tunjangan: Selain UMR, pengurus juga mendapatkan tunjangan jika berhasil memenuhi target, serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  3. Honor Sesuai Kemampuan BUMDes: Gaji pengurus disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDes dan status kontrak (PKWT) atau tetap (PKWTT).

Prinsip Penggajian BUMDes: Gaji pengelola BUMDes harus disesuaikan dengan kemampuan finansial BUMDes. BUMDes yang memiliki pendapatan besar dapat memberikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan BUMDes yang baru berdiri atau berpendapatan rendah. Namun, penting untuk tetap menjaga keseimbangan gaji antara pengurus agar tidak terlalu jauh berbeda, sesuai dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 memberikan panduan umum untuk sistem penggajian BUMDes. Meskipun tidak ada ketentuan gaji minimum yang spesifik untuk setiap posisi, keputusan gaji harus berdasarkan kemampuan finansial BUMDes dan hasil musyawarah desa. Dengan demikian, setiap BUMDes dapat mengatur gaji pengurusnya sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing, tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.

Dalam mengelola gaji pengelola BUMDes, kemampuan finansial BUMDes harus selalu menjadi pertimbangan utama. Pengurus harus memastikan bahwa gaji yang diberikan tidak membebani keuangan BUMDes, sehingga keberlanjutan operasional tetap terjaga. Prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama harus menjadi dasar dalam menetapkan struktur gaji, memastikan bahwa semua pengurus mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan kontribusi mereka.

Selain itu, transparansi dalam sistem penggajian juga penting untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat desa. Dengan menerapkan sistem yang transparan dan akuntabel, BUMDes dapat menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif, di mana para pengurus merasa dihargai dan termotivasi untuk bekerja lebih baik. Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendiskusikan dan menetapkan gaji yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan BUMDes.

Akhirnya, dengan mengikuti panduan yang telah diatur dalam PP No 11 Tahun 2021, diharapkan BUMDes dapat lebih profesional dalam mengelola penggajian pengurusnya. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja BUMDes tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara keseluruhan. Keberhasilan BUMDes dalam mengelola gaji pengurusnya akan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk kesejahteraan bersama.

Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Panduan Gaji Pengelola BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam. Ari Sedesa.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Previous Post

Strategi Promosi Desa Wisata di Media Sosial IG dan Tiktok

Next Post

Desa Wisata Bonjeruk Sebagai Daya Tarik Wisata Alternatif

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto

Ryan Ariyanto, S.E., M.M. adalah praktisi dan trainer di bidang pengembangan sumber daya manusia desa, ekonomi kerakyatan, dan pariwisata berbasis komunitas. Lulusan S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Magister Manajemen Pariwisata, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pendampingan BUMDes, desa wisata, koperasi, ekonomi kreatif, serta pelatihan digital marketing dan penguatan kelembagaan desa. Aktif sebagai peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan pengelola platform edukasi sedesa.id.

Related Posts

Merancang Wisata Karimunjawa 3 Hari 2 Malam untuk Pertama Kali
Desa Wisata

Merancang Wisata Karimunjawa 3 Hari 2 Malam untuk Pertama Kali

by Ryan Ariyanto
Februari 15, 2026
0

Sedesa.id Karimunjawa selalu muncul dalam daftar destinasi yang “ingin didatangi, tapi entah kapan”. Letaknya di utara Pulau Jawa, masuk wilayah...

Read moreDetails
Best Platforms for Verified Monthly Bali Villa Rentals
Berita Desa

Best Platforms for Verified Monthly Bali Villa Rentals

by Ryan Ariyanto
Februari 15, 2026
0

Finding a reliable monthly villa requires more than attractive photos. Verification protects your stay and your budget by confirming ownership,...

Read moreDetails
DLH Kota Singkawang Perkuat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah
Berita Desa

DLH Kota Singkawang Perkuat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah

by Ryan Ariyanto
Februari 14, 2026
0

Pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah membutuhkan dukungan sistem kelembagaan yang kuat dan profesional. Di Kota Singkawang, peran tersebut dijalankan...

Read moreDetails

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Archive

Most commented

Merancang Wisata Karimunjawa 3 Hari 2 Malam untuk Pertama Kali

Best Platforms for Verified Monthly Bali Villa Rentals

DLH Kota Singkawang Perkuat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah

What to Do If Landlord Withholds Your Passport in Singapore

DLH Kabupaten Buol sebagai Penguat Tata Kelola Lingkungan Daerah

Panduan Wisata Batam 3 Hari 2 Malam untuk Pertama Kali Berkunjung

Seedbacklink
  • About us
  • Terms of service
  • Privacy Policy
Call us: 085643190105

Sedesa.id © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Desa
    • Koperasi
    • BUMDes
    • Peluang Usaha
    • Materi dan Publikasi
  • Digital Marketing
  • Nalara Kopi
  • Sedesa TV
  • Layanan
    • Pelatihan Wisata Berkelanjutan
    • Pelatihan Pasar Rakyat

Sedesa.id © 2025

Eksplorasi konten lain dari sedesa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca