Sedesa.id Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas secara lengkap Juknis Program Inovasi Desa TA 2019, juga panduan program inovasi desa, bagaimana sop program inovasi desa, seluk beluk program inovasi desa. Sahabat sekalian dapat download program inovasi desa, di bagian download di akhir pembahasan.
Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) melalui kerja sama dengan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi (Satker P3MD Provinsi), dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelaksanaan PID didukung dengan upaya-upaya peningkatan kapasitas desa melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Infrastrukur Desa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri DESA, PDT dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, maka Program Inovasi DESA (PID) Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan melalui 3 (tiga) komponen program, yaitu:
- Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi DESA (PPID) sebagai dukungan kepada DESA-DESA agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana DESA sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat DESA;
- Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis DESA (P2KTD) yang ditujukan agar DESA-DESA mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan DESA secara reguler;
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat DESA memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk mendukung pelaksanaan ketiga komponen program dimaksud, PID menyediakan alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID dalam bentuk Dana Operasional Kegiatan, yang selanjutnya disebut DOK Inovasi DESA. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemerintah PID merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PID, serta mengatur tentang pengelolaan, pencairan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana Bantuan Pemerintah PID oleh Tim Pelaksana Inovasi DESA (TPID) Tahun Anggaran 2019.
Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Program Inovasi DESA TA 2019 langsung klik Gambaran Lengkap Mengenai PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PROGRAM INOVASI DESA.
A. Latar Belakang
Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) melalui kerja sama dengan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi (Satker P3MD Provinsi), dengan dukungan pendanaan dari Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelaksanaan PID didukung dengan upaya-upaya peningkatan kapasitas desa melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Desa.
Pelaksanaan PID terdiri atas 3 (tiga) komponen utama, yaitu:
- Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), yaitu kegiatan pendokumentasian, penyebarluasan dan pertukaran praktik pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pembangunan Desa;
- Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) agar Desa mendapatkan jasa layanan teknis yang berkualitas dari lembaga profesional dalam mewujudkan komitmen replikasi atau adopsi inovasi, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara reguler;
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), dimaksudkan agar masyarakat desa-desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan. Untuk menjadi pedoman teknis pelaksanaan PID termasuk di dalamnya komponen program PPID, P2KTD dan PSDM, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
PID bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) secara lebih berkualitas melalui pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa, replikasi dan/atau adopsi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif, dukungan layanan lembaga-lembaga P2KTD serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan desa-desa agar memperoleh akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan dasar.
2. Tujuan Khusus:
2.1. Meningkatkan efektivitas penggunaan dana di desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipasi;
2.2. Meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara lebih inovatif dan berkualitas;
2.3. Memfasilitasi peningkatan kapasitas desa melalui layanan jasa P2KTD untuk mewujudkan replikasi atau adopsi kegiatan inovasi desa.
2.4. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sosial dasar masyarakat desa.
C. Lokasi dan Alokasi
Lokasi dan alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID Tahun Anggaran 2019 untuk komponen program Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan komponen program prioritas Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (PSDM) bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat, tercantum dalam Lampiran II Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah PID Tahun Anggaran 2019, yang diterbitkan oleh Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Lokasi dan alokasi dana bantuan tersebut, sebagai berikut:
1. Lokasi
1.1. Lokasi PID khususnya untuk komponen PPID dan P2KTD dilaksanakan di 33 provinsi (kecuali Provinsi DKI Jakarta), 434 kabupaten/kota dan di 6.484 kecamatan;
1.2. Lokasi PID khususnya untuk prioritas PSDM bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat, dilaksanakan di 33 provinsi (kecuali Provinsi DKI Jakarta), 159 kabupaten/kota dan 2.916 kecamatan.
2. Alokasi
Pengalokasian Dana Bantuan Pemerintah PID Tahun Anggaran 2019 dilakukan di tiap kecamatan secara proporsional, berdasarkan nilai kecukupan alokasi secara keseluruhan. Alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID khusus untuk komponen program PSDM berbeda antara lokasi prioritas dan non prioritas. Penetapan alokasi dana tersebut didasarkan pada:
2.1. Jumlah Desa di tiap kecamatan;
2.2. Tingkat kesulitan dengan dilandasi dari rata-rata jarak jauhnya desa dengan pusat kecamatan.
D. Sasaran dan Target
1. Sasaran
Sasaran kegiatan PID adalah seluruh desa di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
2. Target
Target pelaksanaan PID memiliki berpedoman pada Tujuan Pengembangan Proyek atau Project Development Objectives (PDO), serta Indikator Kunci Keberhasilan atau Key Performance Indicator (KPI) program, sesuai perjanjian Pemerintah dan Bank Dunia.
Pada 2019, target PDO dan KPI PID adalah sebagai berikut:
2.1. Meningkatnya kapasitas Desa dalam perencanaan dan pembangunan Desa:
a. Sebanyak 70% Desa memiliki perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prioritas pembangunan lokal;
b. Sebanyak 80% pemanfaatan di lokasi program merasa puas bahwa penggunaan DD sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
c. Sebanyak 60% desa memiliki rencana pelaksanaan teknis yang berkualitas (sesuai RAB kegiatan);
d. Sebanyak 14.000 Desa telah memanfaatkan layanan P2KTD.
2.2. Desa mengalokasikan Dana Desa untuk mereplikasi kegiatan inovatif:
a. Sebanyak 60% Desa melaksanakan komitmen replikasi inovasi;
b. Tingkat partisipasi perempuan dalam kegiatan program mencapai 50%;
c. Terdokumentasi dan terdiseminasi 300 kegiatan inovasi Desa dalam bidang kewirausahaan; 500 kegiatan inovasi dalam bidang sumber daya manusia; 500 kegiatan inovasi dalam bidang infrastruktur Desa.
2.3. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan forum-forum musyawarah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta kapasitas pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa:
a. Sebanyak 70% kompetensi P2KTD meningkat setelah menerima pelatihan;
b. Sebanyak 80% Kabupaten memiliki platform pertukaran pengetahuan dan inovasi desa, termasuk Bursa Pertukaran Inovasi;
c. Sebanyak 80% peserta Bursa Pertukaran Inovasi mengetahui prioritas penggunaan dana desa;
d. Sebanyak 60% Desa memiliki data tahunan terkait prioritas pembangunan desa;
e. Sebanyak 70% peserta Bursa Pertukaran Inovasi merasa terbantu oleh P2KTD.
E. Prinsip-Prinsip Program Inovasi Desa Beberapa prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan PID sebagai berikut:
1. Partisipatif; Dalam proses pelaksanaannya harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan, terutama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, termasuk kelompok masyarakat miskin, terpinggirkan dan disabilitas;
2. Transparansi dan Akuntabilitas; Masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi kegiatan dan pendanaan, pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif;
3. Kolaboratif; Semua pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pembangunan di Desa didorong untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan kegiatan yang telah disepakati;
4. Keberlanjutan; kegiatan yang dilakukan memiliki potensi untuk dilanjutkan secara mandiri, serta mendorong kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan;
5. Keadilan dan Kesetaraan Gender; Masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan dan dalam pengelolaan program, serta dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan;
6. Profesional; masyarakat dan desa memperoleh peningkatan kapasitas teknis secara profesional sesuai standar safeguard dan peraturan yang berlaku.
F. Ketentuan Dasar
1. Alokasi Dana Bantuan Pemerintah
PID untuk setiap kecamatan ditetapkan berdasarkan jumlah desa dan tingkat kesulitan. Lokasi dan alokasi Dana Bantuan Pemerintah PID, ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PPMD tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Program Inovasi Desa Tahun Anggaran 2019;
2. Dana Bantuan Pemerintah
PID dikelola oleh kelompok masyarakat yang berkedudukan di kecamatan yang disebut Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID);
3. Pengaturan pengelolaan, pencairan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Pemerintah PID, berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemerintah PID Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PPMD Tahun Anggaran 2019.
4. Kriteria dan Batasan Kegiatan Inovatif
Kriteria dan batasan ini digunakan sebagai referensi untuk mengidentifikasi serta melakukan penilaian atas berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang masuk dalam kategori inovatif. Kriteria dan batasan kegiatan inovatif dimaksud adalah:
4.1. Kategori kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur, kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal serta sumber daya manusia yang merupakan cara atau metode yang berbeda untuk menjawab permasalahan yang dihadapi desa di bidang-bidang prioritas tersebut dan telah terbukti berhasil memberi manfaat secara luas bagi masyarakat dan diketahui oleh masyarakat;
4.2. Kegiatan atau cara-cara yang berbeda yang berhasil mendorong terwujudnya kegiatan pembangunan berkualitas, serta mendorong partisipasi dan gotong-royong masyarakat dalam pembangunan;
4.3. Kegiatan atau cara-cara yang berbeda dalam pengembangan sistem yang berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan sosial budaya;
4.4. Kegiatan pembangunan yang memiliki nilai keunikan karena mengadopsi unsur budaya/potensi dan kearifan lokal dengan pemanfaatan yang lebih luas serta memiliki nilai keberlanjutan;
4.5. Kegiatan yang mempunyai sifat kebaruan atau penggabungan unsur baru dengan yang sudah ada dan memberikan perubahan yang signifikan dari cara-cara sebelumnya dan memiliki nilai keberlanjutan;
4.6. Kegiatan pembangunan yang dikembangkan dengan menyesuaikan terhadap kondisi geografis, keberadaan sumber daya dan fasilitas yang tersedia;
4.7. Bukan kegiatan berbasis teknologi tinggi yang memerlukan biaya tinggi atau ciptaan teknologi baru.
5. Sanksi
Sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi yang dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam program. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait pengelolaan program. Sanksi dapat berupa:
5.1. Pemberhentian program termasuk dana Bantuan Pemerintah PID, apabila kecamatan atau desa menyalahi prinsip-prinsip dan menyalahgunakan dana atau wewenang, serta tidak ada tanggung jawab penyelesaian dari pelaku;
5.2. Sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bagi yang melakukan penyalahgunaan dana dan wewenang.
Selengkapnya silakan download Petunjuk Teknis Pelaksanaan PID Tahun 2019, di bawah ini:
1. Download Petunjuk Teknis Operasional PID Tahun 2019. (KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD)
2. Download Slide Sosialisasi Penjelasan Kebijakan PID Tahun 2019. (KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD)
3. Download Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. (KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD)
4. Download Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa Tahun Anggaran 2019. (KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD)
Demikian pembahasan kumpulan file yang dapat didownload sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Program Inovasi Desa 2019. Semoga bermanfaat, salam. Ari Sedesa.
Terkait