Sedesa.id Saat ini hampir setiap desa memiliki badan usaha milik desa atau yang biasa kita sebut sebagai BUM Desa atau BUMDes. Selain itu, beberapa desa juga telah melakukan kerja sama dengan membuat Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau BUMDESMA. Ini untuk tujuan pengembangan yang lebih besar. Yuk cari tahu apa itu BUMDes dan fungsinya!
Kehadiran BUMDes memang memberikan dampak luar biasa bagi desa. Kuncinya ketika BUMDes mampu dikelola dengan baik oleh orang-orang yang tepat. Karena jika salah kelola, maka BUMDes akan bernasib gulung tikar atau menjadi sekdar BUMDes papan nama semata.
Mari kita ketahui lebih dalam, apa itu BUMDes dan apa fungsi BUMDes bagi desa dan kemajuan masyarakat desa. Pembahasan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sebagai bahan referensi.
Karena BUMDes atau BUMDESMA menjalankan kegiatan ekonomi, maka tidak lepas dari kepemilikan aset usaha. Lantas pertanyaan yang sering muncul adalah dari mana aset BUMDes? Apakah aset BUMDes adalah aset Desa?
Penjelasan akan pertanyaan ini dapat kita kaji dalam PP Nomor 11 tentang BUMdes. Penjelasannya adalah Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
Lebih jelas mengenai aset BUMDes, dan dari mana modal awal dalam pendirian BUMDes. Sahabat bisa membaca dalam artikel sebelumnya; Modal Awal Pendirian BUMDes
Demikian pembahasan kali ini mengenai Pengertian BUMDes dan Fungsi BUMDes. Silakan kunjungi halaman BUMDes berisi materi lengkap seputar BUMDes, informasi BUMDes terbaik, informasi BUMDes sukses, Badan Usaha Milik Desa, Cara Mendirikan BUMDes. Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam. Ari Sedesa.id




