Sedesa.id Saat ini hampir setiap desa memiliki badan usaha milik desa atau yang biasa kita sebut sebagai BUM Desa atau BUMDes. Selain itu, beberapa desa juga telah melakukan kerja sama dengan membuat Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau BUMDESMA. Ini untuk tujuan pengembangan yang lebih besar. Yuk cari tahu apa itu BUMDes dan fungsinya!
Kehadiran BUMDes memang memberikan dampak luar biasa bagi desa. Kuncinya ketika BUMDes mampu dikelola dengan baik oleh orang-orang yang tepat. Karena jika salah kelola, maka BUMDes akan bernasib gulung tikar atau menjadi sekdar BUMDes papan nama semata.
Mari kita ketahui lebih dalam, apa itu BUMDes dan apa fungsi BUMDes bagi desa dan kemajuan masyarakat desa. Pembahasan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sebagai bahan referensi.
BUMDes memiliki banyak fungsi, utamanya dalam bidang ekonomi desa. Keberadaan BUMDes tentu harapannya dapat menjadi badan usaha yang memiliki unit usaha BUMDes yang dapat meningkatkan kegiatan roda ekonomi desa.
Maka, menjadi penting bagaimana fungsi BUMDes ini bisa dijalankan dengan baik. Oleh sebab itu, pengelola BUMDes hendaknya adalah mereka yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan bisnis, khususnya bisnis bercorak desa ini.
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa;
- dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Pengertian Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




