Dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di hampir seluruh desa, muncul pertanyaan baru di kalangan pengurus BUMDes: apakah BUMDes dan koperasi baru ini akan saling bersaing memperebutkan unit usaha yang sama, atau justru bisa saling melengkapi? Pertanyaan ini wajar, karena baik BUMDes maupun KDMP sama-sama bergerak di sektor pasar desa, simpan pinjam, hingga distribusi kebutuhan pokok. Membangun kemitraan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih yang jelas sejak awal akan mencegah tumpang tindih usaha dan justru memperkuat ekonomi desa secara keseluruhan.
Mengapa BUMDes dan KDMP Perlu Bersinergi
BUMDes umumnya sudah lebih dulu berdiri dan memiliki pengalaman mengelola aset desa, seperti pasar desa, air bersih, atau unit persewaan. Sementara itu, KDMP hadir dengan mandat khusus dari pemerintah pusat untuk menjalankan tujuh unit usaha strategis, termasuk gerai sembako dan simpan pinjam. Jika keduanya berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi, potensi tumpang tindih usaha—misalnya sama-sama membuka gerai sembako di lokasi berdekatan—sangat mungkin terjadi dan justru merugikan kedua lembaga.
Pola Pembagian Peran yang Ideal
BUMDes Fokus pada Aset dan Infrastruktur Desa
BUMDes lebih cocok mengelola aset fisik desa yang sudah ada, seperti pasar desa, penyewaan alat berat, pengelolaan sampah, atau BUMDes yang bergerak di sektor pariwisata desa. Aset-aset ini biasanya sudah berada di bawah kewenangan pemerintah desa sejak lama.
KDMP Fokus pada Unit Usaha Sesuai Mandat Nasional
KDMP idealnya berkonsentrasi pada tujuh unit usaha yang diamanatkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025: gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan dan logistik, serta unit tambahan sesuai potensi desa.
Baca juga: Peran BUMDes dalam Mengelola Pasar Desa
Contoh Bentuk Kemitraan Nyata
Ada beberapa pola kemitraan yang bisa diterapkan di lapangan. Pertama, BUMDes menyediakan lapak atau ruang usaha di pasar desa yang dikelolanya, sementara gerai sembako KDMP beroperasi di dalamnya dengan skema bagi hasil sewa. Kedua, BUMDes yang bergerak di produksi pertanian bisa menjadi pemasok utama gerai sembako maupun unit pergudangan KDMP, sehingga produk lokal desa lebih terserap. Ketiga, unit simpan pinjam KDMP bisa menjadi sumber modal kerja bagi pelaku usaha binaan BUMDes, seperti pedagang pasar desa yang butuh tambahan modal musiman.
Menghindari Konflik Kepentingan
Karena pengurus BUMDes dan KDMP kerap berasal dari tokoh desa yang sama atau bahkan orang yang sama, penting untuk menetapkan batasan yang jelas dalam nota kesepahaman (MoU) tertulis, memastikan laporan keuangan kedua lembaga tetap terpisah meski bermitra, serta melibatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penengah bila muncul perbedaan pendapat soal pembagian peran.
Manfaat Jangka Panjang bagi Desa
Ketika BUMDes dan KDMP bersinergi dengan baik, desa mendapat keuntungan ganda: aset desa yang sudah ada dikelola lebih optimal oleh BUMDes, sementara mandat unit usaha strategis dari pemerintah pusat dijalankan KDMP dengan dukungan infrastruktur BUMDes yang sudah mapan. Perputaran uang di desa pun lebih terkonsentrasi, tidak lari ke luar desa karena kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, dan permodalan usaha semuanya bisa dipenuhi dari dalam desa sendiri.
Peran Pemerintah Desa sebagai Fasilitator
Kepala desa dan perangkatnya memiliki posisi strategis untuk memastikan kemitraan BUMDes dan KDMP berjalan sehat, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Pemerintah desa bisa memfasilitasi pertemuan rutin antara pengurus kedua lembaga, membantu menengahi ketika muncul perbedaan pandangan soal alokasi aset atau lokasi usaha, serta memastikan kedua lembaga tetap melaporkan perkembangan usahanya secara transparan dalam forum musyawarah desa. Dukungan aktif pemerintah desa ini penting terutama pada masa-masa awal KDMP berdiri, ketika pola kerja sama dengan BUMDes belum terbentuk secara alami dan masih membutuhkan arahan dari pihak yang dipercaya kedua belah pihak.
Penutup
Kemitraan antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih bukan soal siapa yang lebih berkuasa di desa, melainkan bagaimana membagi peran agar keduanya saling melengkapi. Dengan pembagian fokus yang jelas, MoU tertulis, dan pengawasan dari pemerintah desa, sinergi ini berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi desa secara signifikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah BUMDes dan KDMP bisa digabung menjadi satu lembaga?
Secara hukum keduanya adalah badan yang berbeda dan tidak bisa digabung begitu saja, namun bisa bersinergi lewat kerja sama usaha atau nota kesepahaman tanpa harus melebur menjadi satu entitas.
Siapa yang menengahi bila terjadi perselisihan antara BUMDes dan KDMP?
Kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) biasanya berperan sebagai penengah, dengan tetap mengacu pada aturan dan kewenangan masing-masing lembaga sesuai regulasi yang berlaku.
Apakah aset yang sudah dikelola BUMDes bisa dialihkan ke KDMP?
Bisa, namun harus melalui musyawarah desa dan kesepakatan tertulis yang jelas soal skema pengalihan, kompensasi, atau bagi hasil, agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan aset di kemudian hari antara kedua lembaga.




