Sedesa.id Bagi perangkat desa, pengurus koperasi, maupun masyarakat yang ingin memahami aturan terbaru tentang pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 adalah regulasi yang wajib dibaca.
Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam proses pembiayaan KDMP, mulai dari musyawarah desa, persetujuan besaran pinjaman, hingga dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa.
Di artikel ini, Anda dapat langsung mengunduh file PDF resmi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan mempelajari poin-poin pentingnya.
Tentang Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 diterbitkan untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pembiayaan koperasi:
- Mendapat persetujuan formal Kepala Desa
- Disetujui melalui Musyawarah Desa
- Memiliki rencana usaha yang jelas
- Terjamin dukungan pengembalian pinjaman jika koperasi kesulitan membayar
Poin Penting dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Berikut ringkasan poin-poin utama yang diatur:
- Persetujuan Kepala Desa
- Wajib dilakukan melalui Musyawarah Desa
- Mencakup besaran pinjaman, dukungan pengembalian, dan penggunaan Dana Desa jika diperlukan
- Kewajiban Kepala Desa
- Mengkaji proposal usaha koperasi
- Memberi surat kuasa untuk penggunaan Dana Desa jika terjadi gagal bayar
- Melaporkan pencatatan dalam APBDes
- Dukungan Dana Desa
- Maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun
- Hanya digunakan jika dana koperasi tidak cukup membayar cicilan
- Imbal Jasa ke Desa
- Minimal 20% keuntungan bersih koperasi diberikan ke Pemerintah Desa
- Dicatat sebagai pendapatan sah desa
Download PDF Resmi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Anda dapat mengunduh dokumen resmi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 di link berikut:
Unduh Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 (PDF)
File PDF ini berisi naskah lengkap peraturan, termasuk lampiran prosedur dan format dokumen yang diperlukan dalam proses persetujuan pembiayaan koperasi desa.
Kaitan dengan PMK No 49 Tahun 2025
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 saling melengkapi dengan PMK No 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman koperasi di bank.
- PMK 49 mengatur aspek pendanaan dan pencairan
- Permendesa PDT 10 mengatur mekanisme persetujuan di tingkat desa
Untuk memahami secara utuh, sebaiknya unduh juga:
Unduh PMK No 49 Tahun 2025 (PDF)
Dengan membaca Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, perangkat desa dan pengurus koperasi akan memahami langkah-langkah formal yang wajib ditempuh sebelum mengajukan pinjaman untuk KDMP.
Unduh PDF-nya sekarang, pelajari poin-poinnya, dan pastikan koperasi Anda siap berkembang dengan dukungan penuh pemerintah desa.




